SURAT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

0 komentar


Tanjungkarang,  02 Januari 1978
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I
Di Telukbetung

Dengan hormat,
            Saya yang bertanda tangan di bawah ini ADI FEBRIYANTO, S.H., Advokat dan Procureur di Kudus, beralamat di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1977 bertindak dan atas nama :
1.      AMAT BIN SUDIN, umur 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
2.      BIDIN BIN REJAB, umur 40 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
Yang kedua-duanya memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya tersebut di atas yaitu di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, yang selanjutnya disebut sebgai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap
PT. MUSI JAYA PLANTATION, yang beralamat di Jl. Irian No. 3 Telukbetung, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Ø  Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Lampung, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha sebagai hak milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Provinsi Lampung tanggal 25 Januari 1972 No. 23 dan No. 24;
Ø  Bahwa tanah tersebut terletak di kampung Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah dengan batas :
a)      Tanah milik PENGGUGAT I :
Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Waluyo; Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Saiman; Sebelah timur berbatas dengan jalan raya; Sebelah barat berberbatas dengan tanah kebun milik PENGGUGAT II;
b)      Tanah milik PENGGUGAT II :
Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Sarkam; Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Usman; Sebelah timur berbatas dengan PENGGUGAT I; Sebelah barat berberbatas dengan areal perkebunan TERGUGAT;
Ø  Bahwa TERGUGAT telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani kampung Pekalongan, yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya, karena tindakan TERGUGAT sangat merugikan penduduk setempat, termasuk, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Ø  Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah direncanakan oleh TERGUGAT, ternyata TERGUGAT akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar lima meter, denbgan melewati dan melanggar tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, tanpa pengetahuan dan izin dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Ø  Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x5 meter dengan jalan mentraktornya;
Ø  Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang cengkeh yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan rata-rata lima kilogram per batang. Di samping iutu telah ditebang pula pohon-pohon, buah-buahan seperti nangka, blimbing, melinjo dan lain-lain;
Ø  Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara bersama-sama telah datang menghadap Kepala Kampung Pekalongan menanyakan apakah Kepala Kampung mengetahui rencana pembuatan jalan oleh TERGUGAT tersebut, ternyata Kepala Kampung tidak tahu akan hal ini;
Ø  Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai diuraikan di bawah ini :
A.    Milik PENGGUGAT I
·         Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp 1.000,- per meter persegi = 1.000 x Rp 1.000,- = Rp 1.000.000,-;
·         60 batang cengkeh berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp 5.000,- = Rp 1.500.000,-
·         Nilai batang cengkeh itu sendiri Rp 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60 x Rp 5.000,- = Rp 300.000,-
·         Total kerugian yang dialami adalah = Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
B.     Milik PENGGUGAT II
·         Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp 1.000,- per meter persegi = 500 x Rp 1.000,- = Rp 500.000,-;
·         40 batang cengkeh berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp 5.000,- = Rp 1.000.000,-
·         Nilai batang cengkeh itu sendiri Rp 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 40 x Rp 5.000,- = Rp 200.000,-
·         Total kerugian yang dialami adalah = Rp 1.700.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah
Jumlah kerugian PENGGUGAT I ditambah jumlah kerugian PENGGUGAT II = Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Ø  Bahwa TERGUGAT mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;
Ø  Bahwa perbuatan tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
Ø  Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai buku;



DALAM PROVISI
1.      Memerinthkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai poko perkara;
2.      Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini masing-mnasing kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;

DALAM POKOK PERKARA :
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melwan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
3.      Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
4.      Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian masing-masing kepada PENGGUGAT I sejumlah Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kepada PENGGUGAT II, sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi;
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
           Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik adalah patut dan adil;

Hormat,
Kuasa para Penggugat
(ADI FEBRIYANTO, S.H.)


Advokat & Procureur



SURAT GUGATAN HARTA BERSAMA

0 komentar


Bandung, 02 Januari 2002
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di Bandung
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini ADI FEBRIYANTO, S.H., Advokat dan Procureur di Kudus, beralamat di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1977 bertindak dan atas nama :
            nama PUJI ASTUTI, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga agama Kristen, tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50 Bandung selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat, nama HERU WIDODO Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Setia Budi No. 10 Bandung, selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
Ø  Bahwa pada tahun 1979 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di Catatan Sipil Bandung.
Ø  Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1.      Nama : INDRO WIBOWO    Umur : 22 Tahun
2.      Nama : AYU KRISNINA                  Umur : 16 Tahun
3.      Nama : SRI LESTARI                       Umur :    1 Tahun
Ø  Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1.      Sebuah pabrik penggilingan padi dengan nama “MAKMUR ABADI” yang terletak di Jl. Cinde Laras, Desa Cinde Barat, Kec. Cimanggu, Kab. Bandung yang dibeli pada tahun 1999. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
2.      Sebidang tanah sawah tersebut dengan surat no. 1445 persil 15a Sil, luas 1 ha yang terletak di Desa Cinde Barat, Kec. Cimanggu, Kab. Bandung yang dibeli pada tahun 1998 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
3.      Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1983 yang terletak di Jl. Setia Budi No. 10 Bandung, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
4.      Perabotan rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
·         Bahwa sebidang tanah sawah tersebut  telah dihadiahkan kepada anak yang sudah dewasa yaitu  INDRO WIBOWO oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2000 (segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi perangkat desa);
Ø  Bahwa pada tahun 2001 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 Desember 2001 No. 123.Pdt.G/2001/PN.Bdg;
Ø  Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT diserahkan kepada pihak PENGGUGAT;
Ø  Bahwa ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak;
Ø  Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1.      Sebuah pabrik penggilingan padi                                     = Rp   75.000.000,-
2.      Sebuah tanah pekarangan beserta bangunan                    = Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3.      Perabotan rumah tangga yang diperoleh                          = Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Ø  Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT kahwatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa;
Ø  Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum;

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
2.      Melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua harta bersama tersebut diatas;
3.      Memberikan putusan provisionil untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari;
4.      Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinanantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama;
5.      Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp 775.000.000,- = Rp 387.500.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi;
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
           Mohon supaya Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;



Hormat,
Kuasa Penggugat
(ADI FEBRIYANTO, S.H.)


Advokat & Procureur

AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN II

0 komentar


AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN
            Yang bertanda tangan dibawah ini, kami masing-masing bernama :
1.      M. Agus Prasetiyo, S.H., Advokat & Pengacara, beralamat di Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2010, kuasa dari Sdr. Agus Nurudin, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No 75 Semarang, yang dalam perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg disebut pihak PENGGUGAT;
2.      Adi Febriyanto, S.H., Advokat & Pengacara, beralamat di Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2010, kuasa dari Sdr. Zaenal Fahri , bertempat tinggal Jl. Jendral Sudriman No 15 Semarang, yang dalam perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg disebut pihak TERGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg, adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara perdata tersebut diatas dengan jalan damai;
2.      Bahwa pihak PENGGUGAT dan tergugat telah membagi harta warisan atau harta peninggalan tersebut dalam surat perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan diatasnya seluas 1000m2 yang terletak dijalan Sudriman n0 15 Semarang kepada Saudari Agus Nurudin
·         Sebidang tanah pekarangan, Buku C Desa no 5445 Persil 2 ob D 1 seluas 3ha yang terletak di kelurahan Karang Anyar Kecamatan Semarang Barat Kabupaten Semarang akan diberikan kepada Zaenal Fahri.
3.      Bahwa dengan telah dibaginya harta warisan tersebut, kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugat menggugat lagi, karena telah selesai;
4.      Bahwa pihak PENGGUGAT akan mengangkat (menarik) sita jaminan (conservatoir beslag) karena pokok perkara telah selesai
5.      Bahwa kedua belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT) sepakat dalam mufakat untuk membantu proses balik nama sesuai bagiannya masing-masing;
6.      Bahwa biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT)
Demikianlah surat perjanjian perdamaian (akta van dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada pengadilan agar akta perjanjian perdamaian ini diputus.
                                                                                               
Semarang, 20 Mei 2010

Pihak tergugat kuasa                                                               Pihak penggugat kuasa
                                                                                                                                   

Adi Febriyanto, S.H.                                                              M. Agus Prasetiyo, S.H.



PENGUMUMAN NAMA-NAMA PESERTA PELATIHAN (PART. 2)

0 komentar

PENGUMUMAN NAMA-NAMA PESERTA PELATIHAN (PART. 2)

NO NIM NAMA
1 XXXX-XX-XX BEM PERTANIAN
2 XXXX-XX-XX PMKK
3 XXXX-XX-XX PMKK
4 XXXX-XX-XX PMKK
5 XXXX-XX-XX ERVA FAISAL AMIN
6 XXXX-XX-XX RUSTININGSIH
7 XXXX-XX-XX NIKEN UMBARSARI
8 20XX-XX-XX HADI PURNOMO
9 20XX-XX-XX MUHAMMAD ANIQ
10 20XX-XX-XX RICKY ARDILLA SW
11 20XX-XX-XX RISTIYAWAN
12 20XX-XX-XX YENNI NOVITASARI
13 20XX-XX-XX ERNI ALFIATUROHMANIAH
14 20XX-XX-XX NURUN NAHARI SYARIFAH
15 20XX-XX-XX NUR KHASANAH
16 2011-33-036 NOVA FARIDA BRILLIANTI
17 2011-32-198 UMI NAFISAH
18 2011-32-195 SITI ANISAH
19 2011-32-185 NINIK TIYASMENI
20 2010-33-097 MULYO PARYITNO
21 2010-32-202 WAHYU ERWANTO
22 2010-20-XXX AFIB ERMAWAN
23 2010-20-XXX DWI FAUZIAH
24 2010-20-XXX LENSA SYLVIANI PRASETYO
25 2010-20-082 ANIK ARYANTI
26 2010-20-071 RATNASARI HADYANTI
27 2010-20-005 ADI FEBRIYANTO
28 2009-60-025 ANIK NUR KHANINAH
29 2009-33-177 FAUDANY AGUSTIYA
30 2009-33-145 NAILAL KHUSNA
31 2009-33-120 ZAENAL MU'ARIF
32 2009-33-019 TRI HANDAYANI
33 2009-32-074 SHOFI MAYLINA
34 2008-60-004 SITI ROCHMAH MAULIDA 
35 2008-53-168 GHURROTUS TSANIYAH
36 2008-53-146 MAFTUHATUL ADNA MIRAWAN
37 2008-53-138 HARIANTO WIBOWO
38 2008-53-137 DEVI RAHAYU KUSUMA W
39 2008-53-020 DWI AFRIANI

PENGUMUMAN NAMA-NAMA PESERTA PELATIHAN

0 komentar


PENGUMUMAN NAMA-NAMA PESERTA PELATIHAN
“PELATIHAN PENULISAN JURNAL ILMIAH DAN ARTIKEL POPULER BAGI MAHASISWA SEKABUPATEN KUDUS”
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
LANTAI IV RUANG SEMINAR GEDUNG REKTORAT LANTAI IV
RABU, 02 MEI 2012
A.    PESERTA JALUR UNDANGAN (PT LUAR UMK)
1.      Stikes Muhammadiyah Kudus       = 3 peserta
2.      STAIN Kudus                              = 3 peserta
3.      Akbid Muslimat NU Kudus          = 3 peserta
4.      Akbid Mardirahayu                      = 3 Peserta
5.      Akbid Pemda Kudus                    = 3 peserta
6.      Akper krida husada Kudus           = 3 peserta
7.      Stikes Cendikia Utama Kudus       = 3 peserta

B.     PESERTA JALUR UNDANGAN PENGURUS ORMAWA DILINGKUNGAN UNIVERSITAS MURIA KUDUS ( BEM FAKULTAS DAN UKM).
1.      UKM RACANA                                       = 3 peserta
2.      UKM MAPALA                                       = 2 peserta
3.      UKM MENWA                                        = 2 peserta
4.      UKM OLGA                                            = 2 peserta
5.      UKM KSR                                                = 2 peserta
6.      UKM PS NINGNONG                            = 2 peserta
7.      UKM JURNALISTIK                               = 2 peserta
8.      UKM FORMI                                           = 3 peserta
9.      UKM PMKK                                            = 3 peserta
10.  UKM SEKAM                                          = 2 peserta
11.  BEM FAKULTAS PSIKOLOGI               = 2 peserta
12.  BEM FAKULTAS TEKNIK                     = 2 peserta
13.  BEM FKIP                                                 = 2 peserta
14.  BEM FAKULTAS PERTANIAN               = 2 peserta
15.  BEM FAKULTAS EKONOMI                  = 2 peserta
16.  BEM FAKULTAS HUKUM                       = 2 peserta