RESUME : HUKUM JAMINAN BY NABILA LUTHVITA RAHMA


HUKUM JAMINAN 
BY NABILA LUTHVITA RAHMA

GADAI
1.      Pengertian
Gadai diatur dalam buku II KUHPerdata pasal 1150 sampai 1161. Menurut pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah “suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan”.
2.      Sifat-Sifat Gadai
·         Gadai adalah hak kebendaan. Sifat kebendaan ini dapat diketahui dari pasal 1150(3) KUHPerdata.
·         Hak gadai bersifat accessoir, artinya hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya.
·         Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. Dalam pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa “tak dapatnya hak gadai dibagi-bagi dalam hal kreditur, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris”.
·         Hak gadai adalah hak yang didahulukan (droit de preference). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 1133 KUHPerdata dan 1150 KUHPerdata.
·         Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh.
·         Hak gadai adalah hak jaminan yang kuat dan mudah penyitaannya.[1]
3.      Subyek Gadai
Dalam hal gadai, pemberi gadai biasanya adalah debitur sendiri, atau orang lain atas nama debitor. Pemegang gadai adalah kreditor yang dapat menuntut barang gadai yang dijaminkan padanya.
4.      Obyek Gadai
Obyek dari gadai adalah segala benda bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1150 KUHPerdata jo 1152 bis, dan 1153 KUHPerdata. Namun benda bergerak yang tidak dapat dipindahtangankan tidak dapat digadaikan.
5.      Terjadinya Gadai
1)      Cara terjadinya gadai benda bergerak bertubuh
a.       Perjanjian gadai. Antara debitor dengan kreditor yang bersifat konsensual dan obligator.
b.      Penyerahan benda gadai yang diatur dalam pasal 1152 (2) KUHPerdata. Intinya hak gadai terjadi dengan dibawanya barang gadai keluar dari kekuasaan si debitor pemberi gadai.
2)      Cara terjadinya gadai pada piutang atas bawa (atas tunjuk atau aantoonder)
a.       Perjanjian gadai. Antara debitor dengan kreditor dibuat perjanjian bersifat konsensual, obligator dan bentuknya bebas.
b.      Penyerahan surat buktinya yang diatur dalam Pasal 1152 (1) KUHPerdata.
3)      Cara terjadinya gadai pada piutang atas order (aan order)
a.       Perjanjian. Antara debitor dan kreditor membuat perjanjian gadai, yang bersifat konsensual, obligator dan bentuknya bebas.
b.      Adanya endossemen yang diikuti dengan penyerahan suratnya yang diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata.
4)      Cara terjadinya gadai pada piutang atas nama (opnaam)
a.       Perjanjian gadai. Antara debitor dan kreditor membuat perjanjian gadai yang bersifat konsensual, obligator dan bentuknya bebas.
b.      Adanya pemberitahuan kepada debitor dari piutang yang digadaikan yang diatur dalam Pasal 1153 KUHPerdata. [2]
6.      Hak Dan Kewajiban Pemegang Gadai
a)      Hak pemegang gadai:
·         Hak parate executie. Terdapat dalam pasal 1155 KUHPerdata.
·         Hak untuk menahan benda gadai (hak retansi), terdapat dalam pasal 1159 (1) KUHPerdata.
·         Hak kompensasi. Hak ini erat hubungannya dengan hutang kedua sebagaimana dalam pasal 1159 (2) KUHPerdata.
·         Hak untuk mendapatkan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
·         Hak untuk menjual dalam kepailitan debitor.
·         Hak preferensi
·         Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
·         Hak untuk menjual benda gadai dengan perantaraan hakim.
·         Hak untuk menerima bunga piutang gadai.
·         Hak untuk menagih piutang gadai.

b)      Sedangkan kewajiban pemegang gadai adalah:
·         Memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadai dijual
·         Memelihara benda gadai
·         Memberikan perhitungan antara hasil penjualan barang gadai dengan besarnya piutang kepada pemberi gadai
·         Kewajiban mengembalikan barang gadai
·         Memperhitungkan hasil penagihan bunga piutang gadai dengan besarnya bunga piutangnya kepada debitor.
·         Mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai.
7.      Hak Dan Kewajiban Pemberi Gadai
a)      Hak pemberi gadai:
·         Menerima sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah dikurangi dengan piutang pokok, bunga dan biaya dari pemegang gadai.
·         Menerima penggantian benda gadai apabila benda gadai hilang dari kekuasaan si pemegang gadai.

b)      Kewajiban pemberi gadai:
·         Melepaskan kekuasaan atas benda gadai kepada pihak ketiga atau kreditor.

8.      Hapusnya Gadai
a.       Hapusnya perikatan pokok
b.      Benda gadai keluar dari kekuasaan pemegang gadai.
c.       Musnahnya benda gadai.
d.      Penyalahgunaan benda gadai
e.       Pelaksanaan eksekusi.
f.       Kreditor melepaskan benda gadai secara sukarela.
g.      Percampuran.
PENANGGUNGAN UTANG
1.      Pengertian
Menurut pasal 1820 KUHPerdata, “penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan siberpiutang , mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan siberhutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.
2.      Sifat Perjanjian Penanggungan
·         Perjanjian accesoir (1821 KUHPerdata)
·         Dapat terjadi untuk penanggungan atas utang yang dapat dibatalkan (1821 (2) KUHPerdata).
·         Tidak dapat dilakukan untuk jumlah yang lebih besar dari utang pokok (1821 KUHPerdata).
·         Dapat dilakukan dengan/tanpa sepengetahuan orang yang ditanggung (1823 KUHPerdata).
·         Dapat terjadi penanggungan tak terbatas, meliputi utang pokok, biaya perkara sampai biaya yang timbul hingga penanggung diperingatkan untuk pemenuhan utangnya (1825 KUHPerdata).
·         Perjanjian penanggungan harus tegas, tidak dipersangkakan.
3.      Persyaratan Menjadi Penanggung (pasal 1827 KUHPerdata).
·         Cakap mengikatkan diri.
·         Cukup mampu memenuhi perikatannya.
·         Berada diwilayah Indonesia.
4.      Akibat Hukum Dari Perjanjian Penanggungan
Ø  Hak dari penanggung
·         Hak untuk menuntut lebih dahulu, hal tersebut diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata.
·         Hak untuk membagi hutang, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1836 KUHPerdata.
·         Hak untuk diberhentikan sebagai penanggung karena terhalang melakukan subrogasi akibat kesalahan kreditor.
·         Hak untuk mengajukan tangkisan.
5.      Akibat Hukum Antara Penanggung Dengan Debitur
Penanggung mempunyai dua hak:
·         Hak regres, yaitu hak untuk menuntut kembali (pasal 1839 KUHPerdata).
·         Hak subrogasi, yaitu apabila sipenanggung telah membayar, karena hukum bertindak menggantikan kedudukan kreditor mengenai hak-haknya terhadap si debitor (pasal 1840 KUHPerdata).
6.      Penanggung Yang Lebih Dari Satu
·         Penanggung utama dan penanggung belakang. Seseorang disamping dapat menjadi penanggung dari debitor, juga dapat menjadi penanggung dari penanggung.
·         Penanggung pertama dan penanggung kedua. Dalam hal ini terdapat dua orang penanggung bersama-sama mengikatkan diri selaku penanggung dari suatu hutang, yaitu penanggung pertama dan penanggung kedua.
·         Penanggung solider. Yaitu seorang penanggung yang mengikatkan diri untuk suatu hutang bersama-sama dengan siberhutang secara tanggung menanggung.
·         Penanggungan oleh beberapa penanggung. Hal ini terjadi apabila beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitor untuk hutang yang sama (pasal 1836 KUHPerdata).[3]
7.      Bentuk-Bentuk Penanggungan.
·         Jaminan hutang/jaminan kredit. Perjanjian penanggungan dalam bentuk ini, seorang penanggung menanggung untuk memenuhi hutang dari debitor sebesar sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian pokok.
·         Jaminan bank. Bank yang bertindak sebagai penanggung diwajibkan menanggung pelaksanaan prestasi tertentu atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditor. Jaminan bank ini banyak dijumpai dalam praktek, seperti dalam tender, garansi, tender bond.
·         Jaminan pembangunan. Bentuk penanggungan ini terjadi jika pihak yang memborongkan mensyaratkan adanya pemborong peserta yang menanggung manakala pemborong utama tidak dapat memenuhinya, seperti wanprestasi, pailit, dan meninggal.
·         Jaminan saldo. Saldo garansi merupakan bentuk penanggungan oleh bank, dimana bank menjamin pemenuhan piutang kreditor, yang akan dibayar dari saldo rekening debitur pada waktu penutupan rekeningnya.
·         Jaminan oleh lembaga pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai penanggung, artinya bersedia menanggung pemberian kredit yang digunakan untuk membangun proyek-proyek tertentu atau memberikan perlindungan bagi pengusaha-pengusaha lemah. Pemerintah akan mengembalikan kredit jika debitor wanprestasi.[4]
8.      Hapusnya Penanggungan
 Terdapat dalam pasal 1845 KUHPerdata, yaitu:
·         Hapusnya perikatan pokok.
·         Percampuran antara pribadi debitor dan penanggung atau kreditor dengan penanggung.
·         Adanya tangkisan dari penanggung.
·         Berhentinya penanggungan karena tidak dapat dilaksanakannya hak subrogasi yang disebabkan kesalahan kreditor.
·         Kreditor secara sukarela telah menerima benda sebagai pembayaran utang pokok.
·         Sudah lewat 10 tahun.

FIDUSIA
1.      Pengertian
Dalam pasal 1 (1) Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, disebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam uu nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
2.      Objek Dan Subjek Jaminan Fidusia
Berdasarkan Undang-Undang jaminan fidusia, objek jaminan fidusia adalah:
·         Benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
·         Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Sedangkan subjek jaminan fidusia adalah:
·         Pemberi fidusia adalah perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
·         Penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.[5]
3.      Pembebanan Fidusia
Diatur dalam pasal 4-pasal 10 Undang-Undang  jaminan fidusia. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan cara berikut:
a.       Dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia.
b.      Utang yang pelunasannya dijaminkan dengan jaminan fidusia:
·         Utang yang telah ada
·         Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
·         Utang yang pada utang eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.
c.       Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia.
d.      Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
4.      Pendaftaran Jaminan Fidusia
Diatur dalam pasal 11 sampai dengan pasal 18 Undang-Undang jaminan fidusia.
a.       Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada kantor pendaftaran fidusia (KPF).
b.      KPF mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
c.       Membayar biaya pendaftaran fidusia.
d.      KPF menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.
e.       Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.
5.      Pengalihan Fidusia
Pengalihan hak atas utang (cessie) dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditor baru). Kreditor baru inilah yang melakukan pendaftran tentang beralihnya jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.[6]
6.      Hapusnya Jaminan Fidusia
Ada tiga sebab hapusnya jaminan fidusia:
·         Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
·         Pelepasa hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
·         Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
7.      Eksekusi Jaminan Fidusia
Yang dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang disebabkan debitor cedera janji atau wanprestasi kepada penerima fidusia. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai 34 Undang-Undang jaminan fidusia. Ada tiga cara eksekusi benda jaminan fidusia:
·         Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima fidusia.
·         Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
·         Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
Janji yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia:
·         Janji melaksanakan eksekusi yang tidak sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang jaminan fidusia.
·         Janji yang member kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda jaminan jika debitoe wanprestasi.
8.      Analisa Dalam Praktek Keseharian
Proses pembebanan jaminan fidusia pada koperasi Intidana, diawali dengan perjanjian antara pemohon (debitor) dengan koperasi intidana (kreditor), diikuti dengan pembebanan jaminan fidusia tanpa dihadapan notaries dan tidak dilakukan pendaftaran dikantor pendaftaran fidusia karena otomatis dilakukan oleh koperasi intidana. Hal ini dibolehkan karena koperasi tersebut memberi pinjaman yang relative kecil.
Apabila debitor wanprestasi, upaya yang dilakukan ialah (1) petugas koperasi melakukan penagihan dirumah pemohon, (2) memberikan surat peringatan sebanyak 3x, (3) melakukan penahanan dan penjualan barang jaminan. Apabila tidak berhasil, upaya hukumnya yaitu koperasi melakukan panggilan secara pribadi dan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Upaya terakhirnya adalah dengan jalur hukum lewat pengadilan negeri setempat (Fahroni, th 2010 hal 50-51).
HAK TANGGUNGAN
1.      Pengertian Hak Tanggungan
Dalam pasal 1 (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1999 disebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
2.      Asas-Asas

·         Asas system tertutup
·         Asas hak didahulukan
·         Droit de suit
·         Asas sepesialitas
·         Asas publisitas
·         Asas mudah dan pasti pelaksanan eksekusinya
·         Asas accesoir
·         Asas pemisahan horizontal
·         Asas perlekatan
·         Asas itikat baik


3.      Objek Dan Subjek Hak Tanggungan
Diatur dalam pasal 7 Undang-Undang hak tanggungan. Objek hak tanggungan ialah:
·         Hak milik
·         Hak guna usaha
·         Hak guna bangunan
·         Hak pakai, baik hak milik maupun hak atas Negara
·         Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada.
Subjek hak tanggungan:
·         Pemberi hak tanggungan dapat perorangan atau badan hukum.
·         Pemegang hak tanggungan terdiri dari perorangan atau badan hukum yang berkududukan sebagai pihak berpiutang.
4.      Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan
Prosedur pemberian hak tanggungan sesuai pasal 10 Undang-Undang hak tanggungan:
a.       Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang bersifat konsensual obligatoir.
b.      Dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT.
c.       Jika tanah belum terdaftar, pemberian hak tanggungan dilakukan bersama pendaftaran tanahnya.
Pendaftaran hak tanggungan terdapat dalam pasal 13 Undang-Undang hak tanggungan :
·         Pemberian HT wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.
·         Selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan akta pemberian hak tanggungan.
·         Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yangbersangkutan.
·         Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
·         Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah HakTanggungan.
5.      Peralihan Hak Tanggungan
Pada dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Peralihan hak tanggungan ini diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 17 Undang-Undang nomor 4 tahu 1996. Peralihan hak tanggungan dapat dilakukan dengan cara 1) cessie, (2) subrogasi, (3) pewarisan, dan (4) sebab-sebab lainnya.[7]
6.      Hapusnya Hak Tanggungan
Diatur dalam pasal 18 sampai pasal 19 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996. Empat sebab hapusnya hak tanggungan:
·         Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan.
·         Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan.
·         Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri.
·         Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
7.      Eksekusi Hak Tanggungan
Diatur dalam pasal 20 sampai pasal 21 Undang-Undang hak tanggungan. Ada dua macam cara eksekusi objek hak tanggungan, yaitu melalui pelelangan umum, dan eksekusi dibawah tangan.


[1] Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995, Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal
[2] Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995, Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal

[3] Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995, Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal

[4] Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995, Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal

[5] Salim HS SH, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Hal :

[6] Salim HS SH, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Hal :

[7] Salim HS SH, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Hal :

1 komentar:

{ Sisil Chintya } at: 23 November 2019 pukul 02.26 mengatakan...

S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terbesar dan Teraman 2019.
Bandar Betting Online ini menyediakan semua permainan Terbaik, yakni :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D

Perlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional.
Disin juga menyediakan berbagai macam PROMO BONUS menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

Segera daftarkan diri Anda dan raih kemenangan Anda bersama kami.
Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031

Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz

Judi Bola

Daftar Situs Judi Bola Terpercaya

Posting Komentar