MAKALAH : PROSES PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI BY ANIK ARYANTI, DKK


PROSES PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI
BY ANIK ARYANTI, DKK

I.                   PENDAHULUAN
Kekuasaan negara pada tingkat perdaban dunia yang di sebut modern telah merumuskan pemisahan ke tiga fungsi besar menampilkan kekuasaan membentuk undang – undang (Legislation), pemerintah (executive), dan peradilan (yudiciary). Khusus pada kekuasaan pembentukan undang – undang mempunyai asas akan mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara dalam melaksanakan seluruh aktifitasnya. Oleh karena itu tugas berat sang legislator yang akan menjabarkan setiap kebutuhan masyarakat kedalam rumusan undang – undang dan selalu mengalami perubahan setiap saat.
Menurut Satjipto Rahardjo, pembahasan terhadap pembuatan undang –undang secara sosiologis sudah di mulai sejak munculnya persoalan dalam masyarakat, bahkan yang bersangkutan mungkin tidak menyadari bahwa masalah tersebut akan di rumuskan dalam suatu undang – undang. 1) pembuatan undang – undang tidak dilihat sebagai kegiatan yang steril dan mutlak otonom. 2) dalam pereseptif tersebut maka pekerjaan tersebut memiliki asal – usul sosial dan sebagainya.
 Jeremy Bentham, menyatakan bahwa pembuatan undang – undang adalah suatu seni yaitu seni menemukan cara – cara mewujudkan “ The True Good of The Comunity”. Kajian Bentham mengenai pembuatan undang – undang harus keluar dari analisis teknis legislasi kepada pembahasannya di dalam kerangka yang lebih besar. Ukuran – ukuran serta format yang di gunakan juga bukan lagi rasional, logika, prosedural, melainkan entri – entri sosiologis berupa :
1.      Asal – usul undang – undang,
2.      Mengungkap motif di belakang pembuatan undang – undang,
3.      Pembuatan undang – undang sebagai endapan konflik kekuatan dan kepentingan dalam masyarakatnya,
4.      Susunan badan pembuatan undang – undang dan implikasi sosiologis,
5.      Membahas hubungan kualitas dan jumlah undang – undang yang di buat dengan lingkungan sosialnya dalam suatu periode tertentu,
6.      Sasaran prilaku yang ingin di atur atau di rubah,
7.      Akibat – akibat baik yang di kehendaki maupun tidak.
Pada bagian lain Roscoe menyarankan untuk memperhatikan efektivitas undang – undang dari pada membicarakan legalitas dan struktur logisnya semata. Pembicaraan mengenai efektivitas undang – undang akan terkait hukum sebagai instrument kebijaksanaan dari suatu badan atau satuan politik tertentu. Menurutnya medan pembuatan undang – undang akan menjadi pembenturan kepentingan.

II.                PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan di munculkan dalam tulisan ini :
1.      Bagaimana pembentukan undang – undang yang di tinjau dari aspek sosiologis?
2.      Bagaimana hubungan antara susunan pembentuk undang – undang dengan produk undang –undang yang di hasilkan?


III.             PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG SEBAGAI PROSES SOSIOLOGIS
Secara sosiologis menurut Satjipto rahardjo, pembentukan undang-undang merupakan turunan dari sekalian kejadian yang berlangsung dalam masyarakat. Apa yang berlangsung dalam masyarakat, kemungkinan akan masuk kedalam agenda pembentukan undang-undang. Sebagai suatu kerangka yang mewadahi dan menyalurkan proses yang berlangsung di masyarakat. Seperti yang di ungkapkan satjipto rahardjo bahwa pembentukan undang-undang tidak steril dan otonom, maksudnya pembentukan suatu undang-undang di tempatkan dalam konteks yag lebih luas sebagai masalah pengaturan kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu pembentukan undang-undang itu akan menyatu dengan proses sosial yang lebih besar.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Satjipto Rahardjo bahwa proses sosiologis pembuatan undang-undang diawali dengan masalah yang timbul dalam masyarakat, kemudian di expose oleh media masa sehingga masalahnya semakin jelas dan akan menjadi bahan undang-undang, termasuk komentar para cendekiawan yang mempunyai kepekaan sosial dan mampu merumuskan menjadi explicit.
Selain transformasi keinginan masyarakat di muat dalam undang-undang sebagaimana yang telah diterangkan dimuka, fase berikutnya adalah mendiskusikan format yuridis. Sebelum measuki ketahapan yuridis maka persoalan-persoalan sosiologis tersebut akan diuji dengan pertanyaan-pertanyaan seputar sosiologis, soal geografis, fotografis, dan lain-lain. Dan kesemuanya menurut Satjipto Rahardjo merupakan tuntutan efektivitas sebagaimana disampaikan Rouscou Pound maka sebelum diadakan perancangan undang-undang terlebih dahulu dilakukan orientasi, identifikasi, sebelum memasuki format yuridis.
Permasalahan pra yuridis akan muncul kedalam pertanyaan apakah untuk mengatur dan memecahkan masalah perlu dilakukan dengan membuat undang-undang? Apakah tidak ada alternative lain yang akan memberikan hasil lebih memuaskan? Dalam hubungan dengan pertanyaan tersebut ide untuk membuat undang-undang diisi dengan data dilapangan untuk memastikan apakah ........ harus dibuat.
Pada dasarnya penelitian sosiologis pada tahap pra yuridis adalah melakukan survey kemasyarakatan yang seksama sebelum pembicaraan yuridis. Namun dalam praktek pembentuk undang-undang melaksanakan diskusi sosiologis sesudah rancangan itu di buat, sehingga makna dan kegunaan pendekatan sosiologis dalam pembentukan undang-undang menjadi jauh berkurang.          
Pada tahap perumusan secara yuridis akan berproses agenda politik pembahasan bahan undang-undang tersebut. Agenda politik tersebut juga bisa menggunakan analisis sosiologgis untuk menjabarkan bahan-bahan pembentukan undang-undang, menurut Satjipto Rahardjo dalam pembahasan ini akan muncul pembahasan sosiologis berlakunya undang-undang secara efektif setelah di undanngkan. Pergulatan dalam agenda politik sebaiknya tidak hanya mengusung kepentingan politik sesaat saja, namun efektifitas berlakunya undang-undang secara sosiologis harus terurai dengan cermat. Hal itu tercermin bahwa pendekatan optik politik dan optik sosiologis tidak akan sama. Menurut Satjipto Rahardjo optik politik lebih menekankan kepada pendekatan kepentingan, sedangkan optik sosiologis lebih menekankan kepada pembahasan empiris imperaktif. Empiris imperaktif maksudnya berifat deskriptif yang akan dijabarkan menjadi imperative atau normative. Tepatlah yang dinyatakan Jeremy Bentham bahwa pembuat undang-undang adalah seri untuk mewujudkan “the true god comunity”.
Proses yuridis setelah melalui agenda pembahasan politik tersebut diatas adalah pemberian bentuk, persetujuan bersama serta pengundangan suatu produk undang-undang kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam praktek proses yuridis tersebut juga tak luput dari kepentingan politik.
Sinyalemen Satjipto Rahardjo bahwa undang-undang itu bisa menciptakan ketertiban, namun juga bisa menimbulkan bencana. Dicontohkan oleh Saatjipto Rahardjo Undang-undang Nomer 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas yang mengatur banyak aspek secara nyaris lengkap, harus menggunakan banyak pengaturan yang dijanjikan. Menurut pengamatannya lalulintas diindonesia bekerja seperti biasa dengan bus tua, panjang jalan tidak memadai, penumpang bergelantungan, berhenti semaunya, dengan seribu satu pelanggaran setiap hari. Undang-undang Nomer 14 tahun 1992 telah di cabut dengan Undang-undang Nomer 22 tahun 2009 untuk di perbaiki namun kenyataannya masih tetap sama prilaku masyarakatnya dan kegiatan transportasi masih tetap berjalan terus.
Siapa yang akan di salahkan, apakah undang-undangnya salah mengatur terlalu maju? Apakah polisinya yang salah? Mungkin masyarakatnya yang salah? Pertanyaan itu selalu mengemuka manakala kita membicarakan tentang tranportasi. Menurut Satipto Rahardjo undang-undang memiliki dinamikanya sendiri yang bisa dibayangkan dan diantisipasi pembuatnya sendiri. Ia menjadi seperti itu karena sejak “Dilepaskan” kemasyarakat, yang bermain bukan lagi pembuat undang-undang tetapi interaksi antara undang-undang dengan kondisi nyata yang tersedia dan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat. Hal ini hendaknya menjadi perhatian komponen bagsa apabila menyusun bahan undang-undang harus terlebih dahulu mengetahui kondisional masyarakatnya.
IV.             HUBUNGAN ANTARA PEMBENTUK UNDANG – UNDANG DAN PRODUK UNDANG – UNDANG
Pembentukan undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilakukan oleh bicameral parlement yaitu DPR-RI dan DPD-RI bersama-sama dengan presiden. Dengan demikian pembentukan undang-undang tersebut terdapat keunikan karena legislative dan eksekutif secara bersama-sama menyusun pembentukan undang-undang.
Menurut Satjipto Rahardjo legislator seperti diuraikan tersebut diatas dianggap sebagai lembaga masyarakat atau lembaga sosial, karena terdapat hubungan timbal balik antara DPR-RI, DPD-RI, dan Presiden dan masyarakat yang menjadi lingkungannya. Hubungan erat tersebut akan membentuk ............ “Begitu masyarakat begitu pula lembaganya” masyarakat merupakan sumber daya bagi lembaga sosial pembentuk undang-undang, tanpa dukungan sumber daya masyarakat maka lembaga sosial pembentuk undang-undang akan ambruk.
Sinyalemen dari Satjipto Rahardjo bahwa komposisi keanggotaan legislator sangat mempengaruhi produk hukum yang dihasilkan. Sebagai contoh di negara bagian Amerika Serikat terdiri dari lawyer, insourance, business executive, education, labour union, agriculture homemaker/student etc. Sedangkan, di Indonesia para politisi dalam legislator tidak bisa dianggap mewakili komponen tersebut diatas karena merupakan wakil partai politik maupun independen dan birokrat. Oleh sebab itu, di Indonesia ada kecenderungan lebih mengutamakan partisan politik disatu pihak dan berfikir berdasarkan konfigurasi kepentingan nyata dipihak lain. Optik sosiologis melihat adanya kecenderungan keanggotaan parlemen diisi oleh golongan menengah keatas-menyebabkan produk hukum berat sebelah. Akibatnya obyektifitas dari semboyan bahwa suatu undang-undang itu berdiri diatas semua golongan hanya merupakan suatu cita-cita yang tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi harus terus diperjuangkan.
Oleh sebab itu, disarankan oleh Satjipto Rahardjo bahwa kompetisi untuk menjadi anggota parlement walaupun secara terbuka namun juga terseleksi sesuai dengan tugas dan fungsi parlemen tersebut. Seleksi bisa dilakukan oleh partai politik maupun masyarakat pemilih. Sementara ini disinyalir berlaku postulat “the haves always come a head” atau alih bahasa menjadi asu gede menang karahe. Walupun seleksi partai politik dan masyarakat saat ini belum optimal, perjuangan anggota parlemen sudah menunjukan kegairahannya  dengan mengungakap kasus century, mafia pajak, serta tidak melindungi aggota yang terlibat kasus suap. Hanya saja analisis secara politis belum tentu tersubstitusi dalam analisis secara yuridis. Perjuangan parlemen agar tidak terkorporasi dalam kepentingan sesaat politik penguasa menjadi agenda utama. Namun, catatan parlemen dalam pembentukan undang-undang masih mengecewakan karena produk undang-undangnya banyak yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa suatu undang-undang harus dibangun berdasarkan azas-azas, sebagaimana yang termuat dalam undang-undang dasar adanya azas kekeluargaan. Azas tersebut menjadi landasan orientasi dalam pembentukan undang-undang yang merupakan suatu nutrisi atau vitamin, sehingga bagunan undang-undang merupakan bangunan yang erat dengan nilai dan filosofi. Azas-azas itu harus bisa operasional menggerakan aktivitas undang-undang dalam pelaksanaan gerak di masyarakat.
Undang-undang No. 14 tahun 1992 yang di kenal sebagai “ Undang-Undang Lalu Lintas ” telah memasukan beberapa azas yaitu :
1.    Manfaat,
2.    Usaha bersama kekeluargaan,
3.    Adil dan merata,
4.    Keseimbangan,
5.    Kepentingan umum,
6.    Keterpaduan,
7.    Hukum,
8.    Percaya pada diri sendiri.
Menurut Satjipto Rahardjo azas-azas tersebut untuk kehidupan mayarakat yang baik, tetapi bukan khusus untuk berprilaku yang benar dalam berlalu lintas. Dalam berlalu lintas terdapat komunitas pejalan kaki, sepeda, motor, mobil, truk, bus yang membutuhkan pegangan nilai yang mampu menyelaraskan pertemuan antara kekuatan-kekuatan tersebut, sehingga tercapai perilaku berlalu lintas yang berkualitas. Satjipto Rahardjo menyarankan beberapa azas dalam mengatur lalu lintas yaitu “azas memperhatikan orang lain”, “azas memperhatikan orang lain” atau “azas tidak merugikan oran lain”. Azas tersebut akan memberi nutrisi berprilaku dalam berlalu lintas.

V.                KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas penulis menarik kesimpulan bahwa PROSES PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI, pembahasan terhadap pembuatan undang –undang secara sosiologis sudah di mulai sejak munculnya persoalan dalam masyarakat, bahkan yang bersangkutan mungkin tidak menyadari bahwa masalah tersebut akan di rumuskan dalam suatu undang – undang. 1) pembuatan undang – undang tidak dilihat sebagai kegiatan yang steril dan mutlak otonom. 2) dalam pereseptif tersebut maka pekerjaan tersebut memiliki asal – usul sosial dan sebagainya. Optik sosiologis melihat adanya kecenderungan keanggotaan parlemen diisi oleh golongan menengah keatas menyebabkan produk hukum berat sebelah. Akibatnya obyektifitas dari semboyan bahwa suatu undang-undang itu berdiri diatas semua golongan hanya merupakan suatu cita-cita yang tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi harus terus diperjuangkan. Suatu undang-undang harus dibangun berdasarkan azas-azas sebagaimana yang termuat dalam undang-undang dasar adanya azas kekeluargaan. Azas tersebut menjadi landasan orientasi dalam pembentukan undang-undang yang merupakan suatu nutrisi atau vitamin, sehingga bagunan undang-undang merupakan bangunan yang erat dengan nilai dan filosofi. Azas-azas itu harus bisa operasional menggerakan aktivitas undang-undang dalam pelaksanaan gerak di masyarakat.

VI.             DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Satjipto, Manfaat Telaah Sosial Terhadap Hukum, Pidato Pengukuran Guru Besar, FH UNDIP, 1980.
Rahardjo, Satjipto, Sisi Lain Hukum Indonesia. Kompas, Jakarta, hal 735, 2006.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progesif, Kompas, Jakarta, hal 94, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publising, Semarang, 2010.
Bentham, Jeremy, Theory of Legislation, terjemahan, Bina Aksera, 1975.
Pound, Roscoe, Pengantar Filsafah Hukum, Bina aksera, Jakarta, hal 46, 2002.

0 komentar:

Posting Komentar