FULLMETAL ALCHEMIST : BROTHERHOOD

0 komentar

FULLMETAL ALCHEMIST : BROTHERHOOD

Bercerita tentang duo bersaudara Edward Elric dan Alphonse Elric. Mereka berdua adalah Alchemist yang mencoba membangkitkan ibu mereka yang meninggal.
Yang mati tidak bisa bangkit kembali, itulah peraturannya...karena melanggar itu, Edward kehilangan tangan kanan dan kaki kirinya, sementara Alphonse kehilangan seluruh tubuhnya.
Cerita dengan genre drama dan dikemas dengan sentuhan aksi-komedi ini, sangat menghibur. Dengan plot yang cukup serius, tapi dapat dipecahkan dengan "banyolan" selama acara berlangsung.

Thanks for ganool, here for you :
* Episode 64   : Mediafire | 
* Episode 63   : Mediafire | 
* Episode 62   : Mediafire |
* Episode 61   : Mediafire | 
* Episode 60   : Mediafire | 
* Episode 59   : Mediafire | 
* Episode 58   : Mediafire | 
* Episode 57   : Mediafire | 
* Episode 56   : Mediafire | 
* Episode 55   : Mediafire | 
* Episode 54   : Mediafire | 
* Episode 53   : Mediafire | 
* Episode 52   : Mediafire | 
* Episode 51   : Mediafire |
* Episode 50   : Mediafire | 
* Episode 49   : Mediafire | 
* Episode 48   : Mediafire | 
* Episode 47   : Mediafire | 
* Episode 46   : Mediafire | 
* Episode 45   : Mediafire | 
* Episode 44   : Mediafire | 
* Episode 43   : Mediafire | 
* Episode 42   : Mediafire | 
* Episode 41   : Mediafire | 
* Episode 40   : Mediafire | 
* Episode 39   : Mediafire | 
* Episode 38   : Mediafire | 
* Episode 37   : Mediafire | 
* Episode 36   : Mediafire |
* Episode 35   : Mediafire | 
* Episode 34   : Mediafire | 
* Episode 33   : Mediafire |
* Episode 32   : Mediafire | 
* Episode 31   : Mediafire | 
* Episode 30   : Mediafire |
* Episode 29   : Mediafire | 
* Episode 28   : Mediafire |
* Episode 27   : Mediafire | 
* Episode 26   : Mediafire |
* Episode 25   : Mediafire | 
* Episode 24   : Mediafire | 
* Episode 23   : Mediafire | 
* Episode 22   : Mediafire | 
* Episode 21   : Mediafire |
* Episode 20   : Mediafire | 
* Episode 19   : Mediafire | 
* Episode 18   : Mediafire | 
* Episode 17   : Mediafire | 
* Episode 16   : Mediafire | 
* Episode 15   : Mediafire | 
* Episode 14   : Mediafire | 
* Episode 13   : Mediafire | 
* Episode 12   : Mediafire | 
* Episode 11   : Mediafire | 
* Episode 10   : Mediafire |
* Episode 9     : Mediafire | 
* Episode 8     : Mediafire | 
* Episode 7     : Mediafire | 
* Episode 6     : Mediafire | 
* Episode 5     : Mediafire | 
* Episode 4     : Mediafire | 
* Episode 3     : Mediafire | 
* Episode 2     : Mediafire | 
* Episode 1     : Mediafire | 

AKTA PERDAMAIAN

0 komentar


AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Senin tanggal 16 April 2012, dalam persidangan Pengadilan Negeri Kudus yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama, telah datang menghadap :
                                I.            H. Ahmad Basuki, S.E., bertempat tinggal di Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus, pekerjaan Wirausaha, menurut surat gugatan dalam perkara daftar No. 214/Pdt.G/2012/PN.Kds, sebagai Penggugat.
                             II.            Alex Wiranto, bertempat tinggal di Jl. Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus, pekerjaan PNS, menurut surat gugatan tersebut, sebagai Tergugat.
Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator H. Agung Purwanto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :
·        Uang warisan akan dibagi sebesar Rp 6.000.000.000,00 kepada Saudara Alex Wiranto, karena beliau mengalami PHK dari pekerjaanya dan karena mengalami kesulitan hidup.
·        Kemudia uang warisan sebesar Rp 3.000.000.000,00 akan diberikan kepada H. Ahmad Basuki.
·        Sisa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 akan disumbangkan kepada Panti Asuhan dan lembaga sosial milik Negara.

Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 11 April 2012 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.
Kemudian Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan :



PUTUSAN
No. 300/Pdt.G/2012/PN.Kds
DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;
Mengingat Pasal 130 H.I.R/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuan perundangan-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
            Menghukum kedua belah pihak A dan B tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas,
            Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,00 masing-masing separuhnya.
            Demikianlah diputuskan pada hari ini Senin tanggal 16 April 2012, oleh H. Dr. Kalam Azhar, S.H., sebagai Ketua Majelis dan Ali Purnomo, S.H., M.H., serta Arman Jumadi, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh, Sulaiman S.H., Panitera Pengganti dan kedua belah pihak yang berpekara.
Hakim Ketua

H. Dr. Kalam Azhar, S.H.,

Hakim-Hakim Anggota

Ali Purnomo, S.H., M.H.                                                          Arman Jumadi, S.H     
Panitera Pengganti

Sulaiman S.H.
           
NB : Apabila ada kesamaan nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan harap maklum
                                                                       


SURAT KUASA (TERGUGAT)

0 komentar



Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum (BKBH)
GANESHA


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            N a m a            : Alex Wiranto
            Pekerjaan         : PNS
            Alamat             : Jl. Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus;
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
            N a m a            : Adi Febriyanto, S.H.
            Pekerjaan         : Advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum “GANESHA”
  Kudus
            Alamat             : Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus;
untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat,  mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan Negeri Kudus mengenai perkara sengketa warisan dengan Nomor Perkara : No. 214/Pdt.G/2012/PN.Kds.
      terhadap H. Ahmad Basuki, S.E., Wirausaha, bertempat tinggal di Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus sebagai Penggugat.

Oleh karena itu, Penerima Kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan, mewakili sidang di Pengadilan, membaca berkas perkara, membuat dan menandatangani surat-surat, membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi-saksi, mengajukan sita jaminan, mengupayakan perdamaian baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kepentingan pemberi kuasa. Pada pokoknya, Penerima Kuasa ini diberi wewenang untuk melakukan segala perbuatan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa, sepanjang diperkenankan oleh Hukum Acara.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.


                                                                        Kudus, 27 Maret 2012


     Penerima Kuasa




  Adi Febriyanto, S.H.
Pemeberi kuasa
Text Box: Materai

Rp 6.000,-




                         Alex Wiranto


                       











NB : Apabila ada kesamaan nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan harap maklum

SURAT KUASA (PENGGUGAT)

0 komentar



Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum (BKBH)
GANESHA


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            N a m a            : H. Ahmad Basuki, S.E.
            Pekerjaan         : Wirausaha
            Alamat             : Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus;
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
            N a m a            : Adi Febriyanto, S.H.
            Pekerjaan         : Advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum “GANESHA”
  Kudus
            Alamat             : Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus;
untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Penggugat,  mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan Negeri Kudus mengenai perkara sengketa warisan.
      terhadap Alex Wiranto, Karyawan, bertempat tinggal di Jl. Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus sebagai Tergugat. Atas warisan senilai Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), yang diwariskan oleh Alm. Johan Kurniawan.

Oleh karena itu, Penerima Kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan, mewakili sidang di Pengadilan, membaca berkas perkara, membuat dan menandatangani surat-surat, membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi-saksi, mengajukan sita jaminan, mengupayakan perdamaian baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kepentingan pemberi kuasa. Pada pokoknya, Penerima Kuasa ini diberi wewenang untuk melakukan segala perbuatan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa, sepanjang diperkenankan oleh Hukum Acara.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.


                                                                        Kudus, 27 Maret 2012


     Penerima Kuasa




  Adi Febriyanto, S.H.
Pemeberi kuasa
Text Box: Materai

Rp 6.000,-




                    H. Ahmad Basuki, S.E.



                       





NB : Apabila ada kesamaan nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan harap maklum

FLCL

0 komentar

FLCL
(FURI KURI / FOOLY COOLY)

Bagi anda yang sedang penat, pusing, bingung ataupun linglau. Tontonan yang satu ini dijamin menghibur. Tanpa alur cerita yang jelas, hanya kejadia-kejadian konyol yang terjadi didalamnya.
Bercerita tentang Naota Nandaba (Takkun), yang suatu hari ditabrak vespa yang dikendarai oleh Haruhara Haruko, seorang polisi luar angkasa yang mengaku berumur 19 tahun. Tokoh lainnya, adalah Samejima Mamimi, seorang gadi SMA yang menjadi pacar dari Tasuku Nandaba (kakak Naota). Gadis yang satu ini adalah perokok berat, dan ciri khas dari rokoknya bertuliskan "Never Know Best." Begitulah, kekonyolan demi kekonyolan terus disumbangkan anime ini

bagi yang mau ndownload (thanks for brothe evelver @IDWS) :
- FLCL - Fooly Cooly - Episode 01 

BEM-UMK TO SURABAYA

0 komentar

BEM-UMK TO SURABAYA

Pada 15 Maret 2012, BEM-UMK melakukan kunjungan ke Kota Pahlawan, Surabaya. Kunjungan tersebut ditujukan untuk mengunjungi, Kantor Berita Jawa Pos, yang kemudian dilanjutkan wisata sejarah di Mukasel (Museum Kapal Selam) dan Tugu Pahlawan.
Tujuan utama dari kegiatan ini, untuk meningkatkan rasa nasionalitas pada NKRI, dan meningkatkan etos kerja serta kreatifitaas dari anggota BEM-UMK itu sendiri

GALLERY





MAHASISWA UMK PEDULI PENDIDIKAN

0 komentar

MAHASISWA UMK PEDULI PENDIDIKAN

11 Maret 2012, di Kabupaten Kudus, Kecamatan Mejobo, Desa (H)Adiwarno, Alhamdulillah telah diadakan acara Bakti Sosial yang dilaksanakan oleh BEM-UMK. Acara tersebut sengaja dilakukan, untuk membantuk SD 1 Adiwarno "SD tertua dan sayangnya termiskin di sekitar Mejobo". BEM-UMK berhasil mengumpulkan 100 buku tulis dan bacaan, seperangkat komputer, dan sejumlah uang. Barang-barang inilah yang disumbangkan, untuk membantu SD 1 Adiwarno. Walaupun jumlahnya tidak besar, setidaknya dapat memberikan sedikit kebahagian bagi mereka.

GAMBAR BICARA LEBIH KERAS DARI SUARA MANAPUN :





GAMEBOOSTER

0 komentar

GAMEBOOSTER




GameBooster adalah software terbitan iobit yang ditujukan untuk membantu para gamer yang memiliki komputer peringkat entry-low (atau kelas rendah). Software ini tidak berpotensi merusak komputer, selama pemakaiannya masih normal, tidak berlebihan.
Ukurannya yang kecil, dan tampilan yang modist, pasti membuat aanda ingin mencobanya.
Bagi yang mau nyedot silahkan (gambooster 3) :
VERSI ORI             : http://www.iobit.com/gamebooster.html
VERSI PAK TANI : http://www.mediafire.com/?8adabrqj02kvhm9 (thanks forbro Zhyver-zone)

PCSX2

0 komentar

PCSX2
A TOOL OF NOSTALGIA


Bagi anda yang dulu ingin bermain PS2 tapi terkendala akan mahalnya PS2 dimasa lalu, atau mungkin anda terlalu sibuk untuk ngerental ditempat anda.
Jangan kautir karena sekarang ada PCSX2 0.9.8 (stable version). Dengan software ini anda bisa memaikan permainan yang dulu anda ingin mainkan tapi terkendala, karena tidak punya console.
Katakanlah, seperti FFXII, FFX, FFX-2, RADIATA STORIES, VALKYRIE PROFILE 2 :SILMERIA. Semuanya bisa berjalan lacar jaya tanpa hambatan yang berarti.

Tanpa banyak cakap lagi, silahkan coba sendiri :
VERSI ORI   : PCSX2 0.9.8

AVIRA

0 komentar

AVIRA
YANG TERBAIK, DARI DULU HINGGA SEKARANG



Kami sudah menggunakan banyak Anti-Virus, yang tentu saja tidak berbayar (tanpa crack). Kemudian kami menyimpulkan, bahwa Avira-lah yang patut mendapat gelar terbaik.
Adapun yang membuat Avira menjadi yang terbaik adalah sebagai berikut :

  • File berukuran kecil, sangat sederhana dan mudah digunakan.
  • Bisa melakukan update dengan manual ataupun otomatis, tanpa kendala apapun.
  • Tampilan yang modern dan futuristik (walupun masih memakai basic yang sama dari pendahulunya)
  • Sangat responsif dengan virus/malware/worm yang beredar di dunia maya
  • GRATIS PISAN EUY!!!
Bagi yang download silahkan sedot :


MENCIPTAKAN PASAR DALAM NEGERI YANG LOYAL

0 komentar


MENCIPTAKAN PASAR DALAM NEGERI YANG LOYAL
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia setelah China, Amerika serikat, India dan Brazilia. Sekitar ada 220 juta jiwa penduduk yang ada di Negara Indonesia yang terdaftar melalui sensus penduduk pada tahun 2010 yang lalu. Jumlah penduduk yang besar ini tampaknya belum bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kita sebagai pemegang kebijakan, tidak seperti dinegara lain seperti China yang mampu memaksimalkan jumlah penduduknya sebagai pasar potensial untuk memasarkan hasil produk yang dihasilkan oleh Negara tersebut. Hasilnya Negara tersebut memiliki pendapatan yang luar biasa banyaknya dari penjualan yang dilakukan didalam negeri sendiri, bahkan China tidak merasa sangat terganggu saat Negara –negara tujuan ekspornya mengalami kelesuan pasar karena krisis, karena China telah memiliki pasar yang potensial dan loyal terhadap produk hasil negerinya sendiri yaitu didalam negeri. China berkembang menjadi Negara maju dan pesat dalam hal perekononomian nya karena mampu menciptakan pasar dalam negeri yang loyal terhadap produk-produk “made in China” bukan made in LUAR NEGERI.
BAGAIMANA dengan Indonesia? Indonesia memang benar Negara dengan jumlah penduduk yang cukup besar, tetapi Indonesia belum mampu menciptakan pasar yang loyal terhadap produk-produk “made in Indonesia” didalam negerinya sendiri. Salah satu contoh kecil ketika penduduk Indonesia lebih bangga mengkonsumsi Produk Luar negeri dan menganggap produk Indonesia hanya barang biasa saja. Hal ini merupakan mental yang banyak dimiliki oleh sebagian penduduk Indonesia yang secara tidak langsung menyebabkan pasar Indonesia yang tidak loyal. Selain dari sikap mental tersebut, pemerintah yang cenderung mendewakan Ekspor barang mentah keluar negeri seperti Migas dan hasil bumi yang lain seperti emas, timah, tembaga dll menyebabkan Indonesia hanya merupakan Negara yang mampu mengekspor barang baku saja,tetapi tidak dapat mengolahnya menjadi barang yang bernilai guna lebih baik dari semula yang tentunya mampu memberikan kontribusi yang bagus terhadap pendapatan Negara dan berusaha menjualnya untuk konsumsi dalam negeri sendiri. Hal tersebut menjadi salah satu sifat malas dari pemerintah yang kurang “kreatif dan inovatif” dalam menyikapi pasar dalam negeri.
Jikalau pemerintah mampu menciptakan pasar dalam negeri yang loyal dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan pemerintah beserta BUMN dan perusahaan swasta  yang ada di Negara ini mampu berlaku “kreatif dan inovatif“ menghasilkan produk yang bukan sekedar barang mentah tetapi berbagai barang hasil olahan dari barang mentah  dan tidak “mendewakan” Ekspor luar negeri kita berhak Optimis perekonomian Indonesia akan mampu berbicara banyak menjadi salah satu kekuatan besar ekonomi dunia.

PEMULIHAN KESADARAN PSSI

0 komentar


PEMULIHAN KESADARAN PSSI
LEWAT PUNISHMENT FIFA

Kongres PSSI beberapa hari yang lalu telah“SELESAI” tepatnya tanggal 20 Mei 2011, hal tersebut menyisakan banyak tanda tanya, kekecewaan dan kekhawatiran bagi para pecinta sepak bola tanah air. Berakhirnya kongres kedua gagasan dari komite normalisasi ( KN ) yang nota bene kepanjangan tangan dari FIFA menjadi kongres kedua yang gagal setelah sebelumnya PSSI menggelar kongres di Pekanbaru, Riau. Kongres di Tutup oleh pimpinan sidang yang sekaligus Ketua Komite Normalisasi ( KN ) Agum Gumelar dikarenakan kondisi yang tidak kondusif dan peserta kongres yang sudah tidak mematuhi aturan dan etika kongres. Bahkan dalam sebuah wawancara ditelevisi swasta Agum Gumelar  menyatakan bahwa utusan FIFA tidak dihargai oleh salah satu peserta kongres dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Hasil Nol/nihilah yang menjadi “oleh-oleh” para delegasi dari seluruh pengurus klub dan PSSI yang ada di daerahnya masing-masing untuk dibawa pulang setelah kongres “selesai”.
Kegagalan kongres PSSI yang kedua menjadi sebuah ancaman serius bagi seluruh pecinta sepak bola tanah air, karena mengapa? Sangsi dari FIFA siap menanti didepan mata melihat dinamika, kesadaran dan etika dalam kongres sudah terabaikan dan membuahkan kegagalan TOTAL. Banyak pecinta sepak bola,anggota KN, para pemain timnas, mantan pemain timnas, wartawan bahkan pemerintah mengharapkan sangsi untuk PSSI tidak turun. Banyak hal yang mendasari keinginan banyak orang agar sangsi dari FIFA tidak turun diantaranya karena jika sangsi FIFA dijatuhkan Timnas Indonesia dan klub – klub diseluruh Indonesia tidak diperbolehkan mengikuti ajang sepak bola dibawah naungan FIFA dalam kurun waktu sangsi yang dijatuhkan. Suatu hal yang wajar dan manusiawi dari kekhawatiran tersebut. Tetapi apakah hal tersebut yang mendorong pemerintah, KN dan pecinta sepak bola tanah air lantas “mengemis” terhadap FIFA dengan berbagai mekanisme loby yang di gembar-gemborkan agar sangsi tidak dijatuhkan?
Dalam salah satu teori psikologi BF. Skinner, disebutkan bahwa ada suatu mekanisme untuk membuat sesuatu menjadi lebih baik dengan adanya mekanisme reward and Punishment. Reward merupakan sekumpulan penghargaan yang berbentuk apapun bisa materi, pujian, dan amanah setelah pencapaian suatu prestasi, sedangkan punishment merupakan sekumpulan hukuman/sangsi yang dapat berupa teguran, hukuman dan tekanan setelah mencapai kesalahan / kegagalan. Dua mekanisme tersebut dalam kenyataanya mampu membuat sesuatu menjadi lebih baik kedepannya, banyak kasus direalitas kehidupan ini yang mampu menggambarkan hal tersebut baik secara personal ataupun organisasi.
Apabila mau menanamkan kesadaran penuh dan tingkat objektivitas yang matang pada diri organisasi dan personal, semestinya layak menjadikan mekanisme pusnihment terhadap PSSI  sebagai pilihan yang paling tepat, karena mengapa ? telah jelas didepan mata dua Kongres GAGAL dalam waktu setahun ini dengan hasil NIHIL. Kegagalan bukan hanya dalam arti hasilnya tetapi banyak aspek yang menjadikan GAGAL dalam kongres kali ini, kedewasaan mental para peserta kongres yang rendah, egoisme sikap dan perilaku yang diluar etika menjadi semacam catatan tebal di mata pencinta sepak bola tanah air dan dunia. Selain Proses dan hasil kongres yang gagal yang lebih memprihatinkan perilaku para peserta kongres yang diluar nalar kita semua menjadi RAPORT BURUK BAGI PSSI. Apakah hal tersebut masih tidak layak mendapatkan SANGSI ?? PSSI mengurus organisasinya sendiri tidak pecus dalam hal ini kongres, apalagi mengurusi PSSI selanjutnya dan persepakbolaan ditanah air. Menurut hemat penulis Hukuman atas PSSI layak untuk diberikan sebagai proses introspeksi dan belajar bagi pemulihan kesadaran kita semua, kita tidak perlu terlalu cemas dan terbayang-bayang akan nasib sepak bola Indonesia kedepan. Semestinya apabila sangsi FIFA dijatuhkan kepada PSSI hal itu menjadi bahan pembelajaran dan pemulihan kesadaran PSSI khususnya agar mampu memperbaiki secara internal dalam hal ini komunikasi yang intensif  dan kesadaran untuk peduli masa depan sepak bola Indonesia.