AKTA PERDAMAIAN


AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Senin tanggal 16 April 2012, dalam persidangan Pengadilan Negeri Kudus yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama, telah datang menghadap :
                                I.            H. Ahmad Basuki, S.E., bertempat tinggal di Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus, pekerjaan Wirausaha, menurut surat gugatan dalam perkara daftar No. 214/Pdt.G/2012/PN.Kds, sebagai Penggugat.
                             II.            Alex Wiranto, bertempat tinggal di Jl. Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus, pekerjaan PNS, menurut surat gugatan tersebut, sebagai Tergugat.
Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka seperti termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator H. Agung Purwanto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :
·        Uang warisan akan dibagi sebesar Rp 6.000.000.000,00 kepada Saudara Alex Wiranto, karena beliau mengalami PHK dari pekerjaanya dan karena mengalami kesulitan hidup.
·        Kemudia uang warisan sebesar Rp 3.000.000.000,00 akan diberikan kepada H. Ahmad Basuki.
·        Sisa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 akan disumbangkan kepada Panti Asuhan dan lembaga sosial milik Negara.

Setelah isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 11 April 2012 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian tersebut.
Kemudian Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan :



PUTUSAN
No. 300/Pdt.G/2012/PN.Kds
DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;
Mengingat Pasal 130 H.I.R/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuan perundangan-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
            Menghukum kedua belah pihak A dan B tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas,
            Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,00 masing-masing separuhnya.
            Demikianlah diputuskan pada hari ini Senin tanggal 16 April 2012, oleh H. Dr. Kalam Azhar, S.H., sebagai Ketua Majelis dan Ali Purnomo, S.H., M.H., serta Arman Jumadi, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh, Sulaiman S.H., Panitera Pengganti dan kedua belah pihak yang berpekara.
Hakim Ketua

H. Dr. Kalam Azhar, S.H.,

Hakim-Hakim Anggota

Ali Purnomo, S.H., M.H.                                                          Arman Jumadi, S.H     
Panitera Pengganti

Sulaiman S.H.
           
NB : Apabila ada kesamaan nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan harap maklum
                                                                       


0 komentar:

Posting Komentar