AKTA PERDAMAIAN
Pada
hari ini Senin tanggal 16 April 2012, dalam persidangan Pengadilan Negeri Kudus
yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata
dalam tingkat pertama, telah datang menghadap :
I.
H. Ahmad Basuki, S.E., bertempat tinggal
di Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus, pekerjaan Wirausaha, menurut
surat gugatan dalam perkara daftar No. 214/Pdt.G/2012/PN.Kds, sebagai
Penggugat.
II.
Alex Wiranto, bertempat tinggal di Jl.
Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus, pekerjaan PNS, menurut surat gugatan
tersebut, sebagai Tergugat.
Yang
menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka
seperti termuat dalam surat gugatan tersebut, dengan jalan perdamaian melalui
proses mediasi dengan mediator H. Agung Purwanto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan
Negeri tersebut, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut :
·
Uang warisan akan dibagi sebesar Rp
6.000.000.000,00 kepada Saudara Alex Wiranto, karena beliau mengalami PHK dari
pekerjaanya dan karena mengalami kesulitan hidup.
·
Kemudia uang warisan sebesar Rp
3.000.000.000,00 akan diberikan kepada H. Ahmad Basuki.
·
Sisa uang sebesar Rp 1.000.000.000,00
akan disumbangkan kepada Panti Asuhan dan lembaga sosial milik Negara.
Setelah
isi persetujuan perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 11 April
2012 dan dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing
menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh isi persetujuan perdamaian
tersebut.
Kemudian
Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan :
PUTUSAN
No. 300/Pdt.G/2012/PN.Kds
DEMI KEADILAN BEDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan
Negeri tersebut;
Telah
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
Telah
mendengar kedua belah pihak yang berpekara;
Mengingat
Pasal 130 H.I.R/154 RBg dan PERMA No. 01 Tahun 2008 serta ketentuan
perundangan-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menghukum kedua belah pihak A dan B
tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas,
Menghukum kedua belah pihak untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,00 masing-masing separuhnya.
Demikianlah diputuskan pada hari ini
Senin tanggal 16 April 2012, oleh H. Dr. Kalam Azhar, S.H., sebagai Ketua
Majelis dan Ali Purnomo, S.H., M.H., serta Arman Jumadi, S.H., M.H. sebagai
Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh, Sulaiman
S.H., Panitera Pengganti dan kedua belah pihak yang berpekara.
Hakim
Ketua
H.
Dr. Kalam Azhar, S.H.,
Hakim-Hakim
Anggota
Ali
Purnomo, S.H., M.H. Arman
Jumadi, S.H
Panitera
Pengganti
Sulaiman
S.H.
NB : Apabila
ada kesamaan nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam
penulisan harap maklum
0 komentar:
Posting Komentar