SURAT KUASA (PENGGUGAT)



Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum (BKBH)
GANESHA


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            N a m a            : H. Ahmad Basuki, S.E.
            Pekerjaan         : Wirausaha
            Alamat             : Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus;
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
            N a m a            : Adi Febriyanto, S.H.
            Pekerjaan         : Advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum “GANESHA”
  Kudus
            Alamat             : Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus;
untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Penggugat,  mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan Negeri Kudus mengenai perkara sengketa warisan.
      terhadap Alex Wiranto, Karyawan, bertempat tinggal di Jl. Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus sebagai Tergugat. Atas warisan senilai Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), yang diwariskan oleh Alm. Johan Kurniawan.

Oleh karena itu, Penerima Kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan, mewakili sidang di Pengadilan, membaca berkas perkara, membuat dan menandatangani surat-surat, membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi-saksi, mengajukan sita jaminan, mengupayakan perdamaian baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kepentingan pemberi kuasa. Pada pokoknya, Penerima Kuasa ini diberi wewenang untuk melakukan segala perbuatan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa, sepanjang diperkenankan oleh Hukum Acara.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.


                                                                        Kudus, 27 Maret 2012


     Penerima Kuasa




  Adi Febriyanto, S.H.
Pemeberi kuasa
Text Box: Materai

Rp 6.000,-




                    H. Ahmad Basuki, S.E.



                       





NB : Apabila ada kesamaan nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan harap maklum

0 komentar:

Posting Komentar