Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum (BKBH)
GANESHA
SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
N a m a :
H. Ahmad Basuki, S.E.
Pekerjaan :
Wirausaha
Alamat :
Jl. Sisingamangaraja IX Kec. Bae, Kab. Kudus;
selanjutnya
sebagai Pemberi
Kuasa.
Dalam hal
ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
N a m a :
Adi Febriyanto, S.H.
Pekerjaan :
Advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan
Hukum “GANESHA”
Kudus
Alamat :
Jl. Ganesha II No. I
Purwosari Kudus;
untuk
selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan
atas nama pemberi kuasa selaku Penggugat,
mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan Negeri Kudus
mengenai perkara sengketa warisan.
terhadap Alex Wiranto, Karyawan,
bertempat tinggal di Jl. Matraman 13 Kec. Gebog, Kab. Kudus sebagai Tergugat.
Atas warisan senilai Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), yang
diwariskan oleh Alm. Johan Kurniawan.
Oleh
karena itu, Penerima Kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Menghadap
dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun swasta, mengajukan
gugatan ke Pengadilan, mewakili sidang di Pengadilan, membaca berkas perkara,
membuat dan menandatangani surat-surat, membuat dan menandatangani
perjanjian-perjanjian, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar,
mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi-saksi, mengajukan sita jaminan,
mengupayakan perdamaian baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan
menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani
kepentingan pemberi kuasa. Pada pokoknya, Penerima Kuasa ini diberi wewenang
untuk melakukan segala perbuatan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa,
sepanjang diperkenankan oleh Hukum Acara.
Kudus, 27 Maret 2012
Penerima Kuasa
Adi Febriyanto, S.H.
|
Pemeberi kuasa
H. Ahmad Basuki, S.E.
|
|||
NB : Apabila ada kesamaan
nama atau yang sejenisnya, dan apabila ada kesalahan dalam penulisan harap
maklum
0 komentar:
Posting Komentar