HUKUM
DAN TATA HUKUM
BY NABILA L. RAHMA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tiap
manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di dalam
masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama,
tolong-menolong, bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Tiap
manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah,
serta berpadanan satu sama lain, sehingga dengan kerja sama tujuan manusia
untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan cepat tercapai.
Akan
tetapi, seringkali pula kepentingan-kepentingan itu berlainan, bahkan ada juga
yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu
keserasian hidup bersama. Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas
orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya.
Apabila
ketidakseimbangan perhubungan masyarakat yang meningkat menjadi perselisihan
itu di biarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh
karena itu di dalam masyarakat yang teratur manusia atau anggota masyarakat itu
harus memperhatikan kaedah-kaedah, norma-norma, ataupun peraturan-peraturan
hidup tertentu yang ada. Dan hidup di dalam masyarakat dimana ia hidup.
Dengan
sadar atau tidak, manusia di pengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama
yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan antar manusia.
Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang harus di
lakukan dan mana yang harus dihindari.
Peraturan
hidup itu memberi petunjuk pada manusia sebagaimana ia harus bertingkah laku
dan bertindak di dalam masyarakat. Oleh karena itulah muncul hukum untuk
mengatur tata tertib masyarakat. Dan kesemuanya itu di sebut tata hukum.
B. Rumusan Masalah
·
Apakah
sebenarnya hukum itu?
·
Apakah
yang di maksud dengan tata hukum?
·
Apakah
masyarakat hukum itu?
C. Tujuan
ü
Diharapkan
agar masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan dapat mematuhi tata hukum yang
berlaku sebagaimana mestinya agar tercipta kateraturan hidup dan keharmonisan
dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
MATERI
1.
HUKUM
A. Definisi
Hukum
Hukum
itu tidak bisa dilihat, walaupun begitu, keberadaan hukum sangat penting bagi
kehidupan masyarakat. Karena hukum mengatur perhubungan antara anggota
masyarakat dengan masyarakatnya.
Artinya, hukum itu mengatur perseorangan manusia dengan masyarakat.
Perhubungan
itu bermacam-macam. Seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman,
pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan, dll. Semua perhubungan yang
bermacam-macam itu dinamakan perhubungan kemasyarakatan yang diatur oleh apa
yang di sebut hukum.
Namun,
apakah sebenarnya hukum itu masih terjadi perdebatan. Bahkan prof. van
Apeldoorn mengemukakan pendapat “Tidak
dapat dibuat definisi karena memiliki banyak segi, meliputi segala hal dan
tidak dapat ditangkap dengan panca indra “.
Berikut
beberapa definisi para ahli mengenai hukum:
Aristoteles:
particular law is that which each community lays down and applies to its own
members. Universal law is the law of nature.
Grotius : law is a rule of moral action
obliging to that which is right.
Hobbes:
where as law, properly is the word of him, that by right had command over
others.
Prof.
Mr Dr C. Van Vollenhoven: recht is een
verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.
Phillip
S. James, M. A: law is a body of rule for the guidance
of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a
giving state.
Beberapa
terjemahan mengenai definisi hukum:
Prof.
Mr. E. M. Meyers: ialah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan
tugasnya
Leon
Duguit: ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel
Kant: ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
B.
Unsur- Unsur Hukum
Dari
beberapa perumusan tentang hukum, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa hukum
itu meliputi beberapa unsur:
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
·
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
·
Peraturan itu bersifat memaksa.
·
Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
C. Ciri-Ciri
Hukum
Untuk
dapat mengenal hukum, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
·
Adanya perintah dan/atau larangan.
·
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh
ditaati setiap orang.
·
Obligatio ® kewajiban dan hak.
·
Adanya sanksi (positip, negatip).
Setiap
orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat sehingga tata tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lain, yakni peraturan -peraturan hidup kemasyarakatan yang
dinamakan kaedah hukum.
D.
Sifat Hukum
Agar
tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaedah hukum
ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu
dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar di patuhi
dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan
itu haruslah dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu
mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
E.
Tujuan Hukum
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Namun dalam perkembangannya, manfaat juga menjadi tujuan hukum yang kedua
sebelum keadilan.
Prof.
Subekti S H : tujuan hukum adalah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum melayani tujuan Negara
tersebut dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban, syarat pokok untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Prof.
Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn: tujuan hukum ialah
mengatur pergaulan hidup manusia secara damai . hukum menghendaki perdamaian.
Teori
Etis: teori etis mengajarkan bahwa hukuman itu
semata-mata menghendaki keadilan.
Geny:
geny mengajarkan hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan. Dan sebagai
unsur daripada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Bentham
(Teori utilities): tujuan hukum adalah mewujudkan
semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Prof.
Mr J. Van Kan: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat di ganggu.
2.
Tata
Hukum
A.
Arti Tata Hukum
Pada
waktu sekarang tak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya
sendiri. Apabila dalam bahasa di kenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum
di kenal tata hukum.
Tiap-tiap
bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia
mempunyai tata hukum sendiri, tata hukum Indonesia.
Barang
siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin
mengetahui perbuatan atau tindakan menakah yang menurut hukum, dan yang manakah
bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat,
apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, yang kesemuanya itu
menurut hukum Indonesia.
Dengan
singkatnya dapat dikatakan, bahwa ia ingin mengetahui hukum yang berlaku
sekarang ini di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum yang sedang
berlaku di dalam suatu Negara itu dipelajari, dijadikan obyek dari ilmu
pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang obyeknya ialah hukum yang sedang berlaku
dalam suatu Negara, di sebut ilmu pengetahuan hukum positif (ius constitutum).
Hukum
yang berlaku dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan
hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan. Misalnya, aturan bahwa hak
milik diakui; jika tidak diakui adanya hak
milik, maka tentulah tak ada kemungkinan pencabutan.
Selanjutnya
aturan bahwa hak milik adalah fungsi social, menentukan luasnya kewenangan
seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan
tadi merupakan suatu susunan (tata) suatu tata hukum.
Tata
hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika di buat, ditetapkan
oleh penguasa (authority) masyarakat
itu.
Suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh
sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk
sendiri kepada tata hukum itu, disebut masyarakat hukum. Tata hukum sebagai
suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling
berhubungan dan saling menentukan, serta saling mengimbangi.
Dalam
tiap-tiap tata hukum cara berhubungan, cara menentukan, dan cara pertimbangan
antara bagian yang satu dengan bagian yang lain itu adalah tertentu. Misalnya
imbangan antara bagian yang tertulis dengan bagian yang tidak tertulis.
Dapat
dikatakan, tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya
sendiri. Masyarakat yang menetapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang,
bergerak, berubah. Demikian tata hukumnya, sehingga struktur tata hukum pun
dapat berubah-berubah juga, oleh karena itu dikatakan, bahwa tata hukum
mempunyai struktur terbuka.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
Simpulan
Hukum
merupakan seperangkat tatanan hidup yang seyogyanya dipatuhi agar tercipta
kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum
mempunyai peranan yang sangat penting di dalam kehidupan. Yaitu membantu
menciptakan keteraturan di tengah kepentingan manusia yang beragam. Oleh karena
itu, setiap Negara di dunia memiliki tata hukumnya masing-masing yang harus
dipatuhi oleh anggota masyarakatnya.
Saran
ü
Agar
masyarakat lebih taat hukum untuk mencapai kehidupan yang lebih nyaman.
ü
Agar
pemerintah lebih menegakkan hukum dengan memperhatikan tujuan daripada hukum
itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar