MAKALAH : HUKUM DAN TATA HUKUM BY NABILA L. RAHMA


HUKUM DAN TATA HUKUM
BY NABILA L. RAHMA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri-sendiri. Namun di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama, tolong-menolong, bantu-membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Tiap manusia mempunyai keperluan sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah, serta berpadanan satu sama lain, sehingga dengan kerja sama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan cepat tercapai.
Akan tetapi, seringkali pula kepentingan-kepentingan itu berlainan, bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya.
Apabila ketidakseimbangan perhubungan masyarakat yang meningkat menjadi perselisihan itu di biarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu di dalam masyarakat yang teratur manusia atau anggota masyarakat itu harus memperhatikan kaedah-kaedah, norma-norma, ataupun peraturan-peraturan hidup tertentu yang ada. Dan hidup di dalam masyarakat dimana ia hidup.
Dengan sadar atau tidak, manusia di pengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur perhubungan antar manusia. Peraturan-peraturan hidup itu memberi ancer-ancer perbuatan mana yang harus di lakukan dan mana yang harus dihindari.
Peraturan hidup itu memberi petunjuk pada manusia sebagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Oleh karena itulah muncul hukum untuk mengatur tata tertib masyarakat. Dan kesemuanya itu di sebut tata hukum.

B.     Rumusan Masalah

·         Apakah sebenarnya hukum itu?
·         Apakah yang di maksud dengan tata hukum?
·         Apakah masyarakat hukum itu?

C.     Tujuan

ü  Diharapkan agar masyarakat menjadi lebih sadar hukum dan dapat mematuhi tata hukum yang berlaku sebagaimana mestinya agar tercipta kateraturan hidup dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN MATERI

1.   HUKUM

A.      Definisi Hukum

Hukum itu tidak bisa dilihat, walaupun begitu, keberadaan hukum sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Karena hukum mengatur perhubungan antara anggota masyarakat  dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur perseorangan manusia dengan masyarakat.
Perhubungan itu bermacam-macam. Seperti hubungan dalam perkawinan, tempat kediaman, pekerjaan, perjanjian dalam perdagangan, dll. Semua perhubungan yang bermacam-macam itu dinamakan perhubungan kemasyarakatan yang diatur oleh apa yang di sebut hukum.
Namun, apakah sebenarnya hukum itu masih terjadi perdebatan. Bahkan prof. van Apeldoorn mengemukakan pendapat  “Tidak dapat dibuat definisi karena memiliki banyak segi, meliputi segala hal dan tidak dapat ditangkap dengan panca indra “.
Berikut beberapa definisi para ahli mengenai hukum:
Aristoteles: particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
Grotius            : law is a rule of moral action obliging to that which is right.
Hobbes: where as law, properly is the word of him, that by right had command over others.
Prof. Mr Dr C. Van Vollenhoven: recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw.
Phillip S. James, M. A: law is a body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a giving state.

Beberapa terjemahan mengenai definisi hukum:
Prof. Mr. E. M. Meyers: ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat , dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
Leon Duguit: ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant: ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

B.      Unsur- Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur:
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·         Peraturan itu bersifat memaksa.
·         Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

C.      Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum, kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
·         Adanya perintah dan/atau larangan.
·         Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
·         Obligatio ® kewajiban dan hak.
·         Adanya sanksi (positip, negatip).

Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat  sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan -peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum.

D.     Sifat Hukum

Agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara, maka haruslah kaedah hukum ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau mentaati kaedah-kaedah hukum itu dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar di patuhi dan ditaati sehingga menjadi kaedah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu haruslah dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

E.      Tujuan Hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Namun dalam perkembangannya, manfaat juga menjadi tujuan hukum yang kedua sebelum keadilan.
Prof. Subekti S H : tujuan hukum adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban, syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn: tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai . hukum menghendaki perdamaian.
Teori Etis: teori etis mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan.
Geny: geny mengajarkan hukum bertujuan semata-mata mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
Bentham (Teori utilities): tujuan hukum adalah mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Prof. Mr J. Van Kan: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat di ganggu.


2.      Tata Hukum

A.      Arti Tata Hukum

Pada waktu sekarang tak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa di kenal tata bahasa, demikian juga dalam hukum di kenal tata hukum.
Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia mempunyai tata hukum sendiri, tata hukum Indonesia.
Barang siapa yang mempelajari tata hukum Indonesia, maksudnya terutama ialah ingin mengetahui perbuatan atau tindakan menakah yang menurut hukum, dan yang manakah bertentangan dengan hukum, bagaimanakah kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya, yang kesemuanya itu menurut hukum Indonesia.
Dengan singkatnya dapat dikatakan, bahwa ia ingin mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum yang sedang berlaku di dalam suatu Negara itu dipelajari, dijadikan obyek dari ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang obyeknya ialah hukum yang sedang berlaku dalam suatu Negara, di sebut ilmu pengetahuan hukum positif (ius constitutum).
Hukum yang berlaku dari dan diwujudkan oleh ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan. Misalnya, aturan bahwa hak milik diakui; jika tidak diakui adanya hak  milik, maka tentulah tak ada kemungkinan pencabutan.
Selanjutnya aturan bahwa hak milik adalah fungsi social, menentukan luasnya kewenangan seseorang dalam menggunakan hak miliknya itu. Oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan (tata) suatu tata hukum.
Tata hukum itu sah, berlaku bagi suatu masyarakat tertentu jika di buat, ditetapkan oleh penguasa (authority) masyarakat itu.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dan oleh sebab itu turut serta sendiri dalam berlakunya tata hukum itu, artinya tunduk sendiri kepada tata hukum itu, disebut masyarakat hukum. Tata hukum sebagai suatu susunan merupakan suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan, serta saling mengimbangi.
Dalam tiap-tiap tata hukum cara berhubungan, cara menentukan, dan cara pertimbangan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain itu adalah tertentu. Misalnya imbangan antara bagian yang tertulis dengan bagian yang tidak tertulis.
Dapat dikatakan, tiap-tiap tata hukum mempunyai struktur tertentu, yakni strukturnya sendiri. Masyarakat yang menetapkan dan menuruti tata hukum itu hidup, berkembang, bergerak, berubah. Demikian tata hukumnya, sehingga struktur tata hukum pun dapat berubah-berubah juga, oleh karena itu dikatakan, bahwa tata hukum mempunyai struktur terbuka. 

BAB III
SIMPULAN DAN SARAN


Simpulan
Hukum merupakan seperangkat tatanan hidup yang seyogyanya dipatuhi agar tercipta kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum mempunyai peranan yang sangat penting di dalam kehidupan. Yaitu membantu menciptakan keteraturan di tengah kepentingan manusia yang beragam. Oleh karena itu, setiap Negara di dunia memiliki tata hukumnya masing-masing yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakatnya.

Saran
ü  Agar masyarakat lebih taat hukum untuk mencapai kehidupan yang lebih nyaman.
ü  Agar pemerintah lebih menegakkan hukum dengan memperhatikan tujuan daripada hukum itu sendiri.


0 komentar:

Posting Komentar