BY AFIB ERMAWAN
Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa, sejak terlahir kita sudah memiliki hak-hak asasi sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Di Indonesia sendiri, hak asasi kita sebagai manusia juga telah
dilindungi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, sebagai
manusia kita berhak dan wajib untuk mendapatkan perlakuan dan memiliki derajat
yang sama dengan yang lain.
Hak asasi manusia merupakan hak
yang melekat pada diri setiap manusia. Tidak ada yang dapat mengurangi dalam keadaan
apapu, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak,
tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai
ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan
dirinya sebagai manusia seutuhnya.
Pada saat ini, kasus Traffiking di Indonesia sangat
memperihatinkan. Banyaknya anak bangsa sebagai penerus bangsa menjadi korban
kejahatan ini. Padahal anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa
untuk kita jaga dan lindungi. Selain itu, anak-anak merupakan generasi penerus
bangsa yang berperan penting dalam eksistensi bangsa dan negara di masa
sekarang dan yang akan datang. Untuk mewujudkannya perlunya seorang anak untuk
mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal baik fisik, mental maupun sosial, dan
berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan
kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya
serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Salah
satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking
adalah faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu
untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang.
Lebih memperhatikan kembali adalah adanya peran orang tua dibalik kejahatan trafficking tersebut. Mereka dengan rela
menjual anak-anaknya dengan alasan ingin merubah nasib. Selain itu juga adanya sindikat orang-orang yang menculik anak-anak di
bawah umur untuk kemudian dijual ke luar negeri.
Berdasarkan data International
Organization for Migration (IOM), pada April 2007, jumlah korban trafficking dari Indonesia paling banyak
berasal Kalimantan Barat, Jawa Barat,
Jawa Timur, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Dan Indonesia merupakan
salah satu sumber untuk kejahatan trafficking internasional.
Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam
bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat
antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,
bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena
jaringannya yang begitu luas dan adanya peran dari orang tuanya sendiri. Adanya
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang
mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri
disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23 Th 2002 : “Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.”
Akan tetapi hal ini
tidaklah lantas mengurangi kejahatan trafficking
ini. tiap tahunnya kasus trafficking
di daerah seperti disebutkan di atas semakin meningkat. Kendati demikian, pada
prakteknya belum banyak pihak yang berinisiatif untuk mengatasi masalah ini,
padahal masyarakat sebenarnya sudah sadar betul dan mengetahui tentang adanya “
bisnis “ perdagangan orang yang terorganisir. Padahal dari data di atas,
memerlukan penanganan dan perhatian yang serius khususnya bagi negara.
Bagaimana pun kejahatan trafficking
ini merusak citra suatu bangsa.
Oleh sebab itu, perlunya
kerjasama dari pemerintah pusat dengan daerah dan masyarakat setempat yang
mengetahui adanya praktek trafficking ini
untuk segera memberitahukan kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu,
perlunya upaya dari pemerintah untuk memberdayakan masyarakatnya khususnya di
daerah-daerah yang rawan dengan praktek trafficking
ini dengan memberikan pendidikan yang maksimal kepada anak-anak agar tidak
tertipu dengan embel-embel nasib yang lebih baik.
Trafficking merupakan masalah bersama, ayo lindungi anak-anak bangsa dari “ Human Trafficking “.
0 komentar:
Posting Komentar