ARTIKEL : Lindungi anak negeri dari “ Human Trafficking “ BY AFIB ERMAWAN


Lindungi anak negeri dari “  Human Trafficking “ 
BY AFIB ERMAWAN

Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sejak terlahir kita sudah memiliki hak-hak asasi sesuai dengan harkat dan martabatnya. Di Indonesia sendiri, hak asasi kita sebagai manusia juga telah dilindungi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, sebagai manusia kita berhak dan wajib untuk mendapatkan perlakuan dan memiliki derajat yang sama dengan yang lain.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Tidak ada yang dapat mengurangi dalam keadaan apapu, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya.

Pada saat ini, kasus Traffiking di Indonesia sangat memperihatinkan. Banyaknya anak bangsa sebagai penerus bangsa menjadi korban kejahatan ini. Padahal anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa untuk kita jaga dan lindungi. Selain itu, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang berperan penting dalam eksistensi bangsa dan negara di masa sekarang dan yang akan datang. Untuk mewujudkannya perlunya seorang anak untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang. Lebih memperhatikan kembali adalah adanya peran orang tua dibalik kejahatan trafficking tersebut. Mereka dengan rela menjual anak-anaknya dengan alasan ingin merubah nasib. Selain itu juga adanya sindikat orang-orang yang menculik anak-anak di bawah umur untuk kemudian dijual ke luar negeri.

Berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), pada April 2007, jumlah korban trafficking dari Indonesia paling banyak berasal  Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Dan Indonesia merupakan salah satu sumber untuk kejahatan trafficking internasional.
Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena jaringannya yang begitu luas dan adanya peran dari orang tuanya sendiri. Adanya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23 Th 2002 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Akan tetapi hal ini tidaklah lantas mengurangi kejahatan trafficking ini. tiap tahunnya kasus trafficking di daerah seperti disebutkan di atas semakin meningkat. Kendati demikian, pada prakteknya belum banyak pihak yang berinisiatif untuk mengatasi masalah ini, padahal masyarakat sebenarnya sudah sadar betul dan mengetahui tentang adanya “ bisnis “ perdagangan orang yang terorganisir. Padahal dari data di atas, memerlukan penanganan dan perhatian yang serius khususnya bagi negara. Bagaimana pun kejahatan trafficking ini merusak citra suatu bangsa.
Oleh sebab itu, perlunya kerjasama dari pemerintah pusat dengan daerah dan masyarakat setempat yang mengetahui adanya praktek trafficking ini untuk segera memberitahukan kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, perlunya upaya dari pemerintah untuk memberdayakan masyarakatnya khususnya di daerah-daerah yang rawan dengan praktek trafficking ini dengan memberikan pendidikan yang maksimal kepada anak-anak agar tidak tertipu dengan embel-embel nasib yang lebih baik.
Trafficking merupakan masalah bersama, ayo lindungi anak-anak bangsa dari “ Human Trafficking “.

0 komentar:

Posting Komentar