ARTIKEL : BUDAYA HUKUM DALAM RE-INSTITUTIONALIZE THEORY BY NABILA LUTHVITA RAHMA


BUDAYA HUKUM DALAM RE-INSTITUTIONALIZE THEORY
BY NABILA LUTHVITA RAHMA
Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkret dalam norma-norma social, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi social. Norma-norma social sebagian tergabung dalam kaitan dengan norma lain, dan menjelma sebagai pranata atau lembaga social yang semuanya lebih mempermudah manusia mewujudkan perilaku yang sesuai dengan tuntutan masyarakatnya atau yang sesuai dengan gambaran ideal mengenai cara hidup yang dianut dalam kelompoknya. Gambaran ideal atau desain hidup ini, yang merupakan kebudayaan dari masyarakat itu, hrndak dilestarikan melalui cara hidup warga masyarakat; dan salah satu cara untuk mendorong para anggota masyarakat supaya melestarikan kebudayaan itu adalah hukum.
Hukum merupakan suatu kekuasaan untuk memaksakan orang-orang menghormati norma social dan dengan demikian membantu supaya kebudayaan dapat lestari. Dapat juga dikatakan secara lebih halus bahwa hukum mendorong agar para warga masyarakat berlaku secara tidak menyimpang karena ada ancaman akan digunakan paksaan. Ketaatan yang otomatis tersebut berlangsung akibat proses internalisasi dari norma yaitu proses pengasuhan sehingga seseorang menerima norma-norma social dan nilai-nilai budaya yang mendasarinya.
Budaya hukum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan apakah susbstansi hukum maupun tatanan prosedurnya (struktur) diterima oleh masyarakat dimana hukum itu diterapkan atau ditegakkan. Sehingga Lawrence M Friedman mengemukakan bahwa komponen budaya hukum merupakan motor penggerak bagi sebuah tatanan hukum. Itu artinya, semua tatanan hukum ataupun system hukum, didasari oleh budaya hukum yang bisa diterima oleh kalangan masyarakat sehingga hukum tersebut dapat dipatuhi.
Budaya hukum merupakan sekumpulan factor non-hukum, namun dapat sangat mempengaruhi hukum yang berlaku. Mulai dari awal pembuatan hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum, sampai diberlakukannya sanksi apabila ada yang melanggar. Budaya hukum sendiri terdiri atas ide, sikap, keyakinan, harapan, pendapat mengenai hukum, dan faktor-2 non hukum lainnya. Sehingga apabila budaya hukum tersesbut dapat diserap, akan menghasilkan produk hukum yang dapat dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat.
Re-Institutionalize Theory
Re-institutionalize theory dikemukakan oleh salah satu tokoh antropologi hukum, yaitu Paul Bohanan. Salah satu karya dari Bohannan yang berjudul ‘Hukum dan Lembaga-Lembaga Hukum’, menyoroti pemikiran berkenaan dengan apa yang dinamakan proses pelembagaan yang berlangsung terhadap norma social. Dengan menjadi pedoman perilaku yang umum diikuti, dan menjadi bagian dari pranata atau lembaga social, norma-norma mengalami proses pelembagaan pertama dan bila norma tersebut juga menjadi norma hukum atau dilindungi oleh hukum, maka menurut Bohannan terhadap norma social telah berlangsung proses pelembagaan berganda.
Berdasarkan proses pelembagaan pertama terhadap pelanggaran norma tidak dapat dikenakan sanksi oleh petugas hukum informal maupun formal, tetapi bila norma itu telah mengalami proses pelembagaan berganda maka pelanggarannya dapat memperolah sanksi hukum. Dengan teori mengenai proses pelembagaan berganda, Bohannan menekankan bahwa isi dari aturan-aturan hukum pada hakekatnya adalah norma social yang telah melembaga atau memang telah diterima sebagai keharusan, yang wajar diikuti sebagai pedoman yang berlaku.sehingga, menurut Bohannan masyarakat akan tercermin dalam hukum, dan hukum demikian seharusnya diwujudkan. 

2 komentar:

{ Yose Suparto } at: 16 Mei 2019 pukul 11.28 mengatakan...

Teman-teman yuk trading sekarang...
Luangkan sedikit waktumu untuk mendapatkan uang tambahan, hanya dengan modal 50rb
Anda bisa trading bersama kami

Yuk gabung disini « DetikTrade » Forex Trading Indonesia
Trading Forex Indonesia| Trading Forex Terpercaya | Trading Online Indonesia
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apa yang menarik dari kami?
1. Akun Demo Gratis
2. minimum Deposit 50.000
3. Bonus Deposit 10% ( T&C Applied )
4. Customer support 24jam /7 hari
5. Trading Platform Web-Browser Based
6. Proses Deposit & withdrawal cepat
7. Pembayaran profit up to 80%
8. Bonus Referral 1%

Trading lebih mudah & Rasakan pengalaman Trading dengan profit mudah .
#detiktrade #tradingforexonline #forexandoptions #forextrading #trading #platformtrading

{ Sisil Chintya } at: 23 November 2019 pukul 02.26 mengatakan...

S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terbesar dan Teraman 2019.
Bandar Betting Online ini menyediakan semua permainan Terbaik, yakni :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D

Perlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional.
Disin juga menyediakan berbagai macam PROMO BONUS menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!

Segera daftarkan diri Anda dan raih kemenangan Anda bersama kami.
Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031

Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz

Judi Bola

Daftar Situs Judi Bola Terpercaya

Posting Komentar