BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam
masa globalisasi ini peelaku dagang sudah tidak relevan lagi untuk kegiatan
perdaganangan oleh karena itu pasal 2-5 KUHD dihapuskan dan diganti dengan kata
pengusaha yang memiliki tingkatan yang lebih besar dan lebih luas. Dan yang
dilakukan adalah perdagangan atau kegiatan dagang, dalam zaman modern
perdagangan diartikan pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang
yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu. Sekarang ini
perbuatan dagang disebut dengan perusahaan, Molengraaff menyatakan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan
cara memperniagakan / memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan yang tujuannya adalah mencari keuntungan.
Maka untuk menjadi sebuah perusahaan yang legal maka
dibutuhkan pendaftaran perusahaan kepada negara sebagai bentuk administratif
yang sangat vital terhadap perusahaan itu sendiri. Wajib daftar perusahaan juga
sebagai bentuk otentik dan sempurna jika dibutuhkan. Wajib daftar perushaan ini
bertujuan
mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar
Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengaruh wajib daftar perusahaan dalam legalitas perusahaan ?
2.
Apa
akibat yang terjadi apabila sebuah perusahaan tidak didaftarkan ?
C. TUJUAN
PENELITIAN
1.
Untuk
mengetahui pengaruh wajib daftar perusahaan dalam legalitas perusahaan ?
2.
Demi
mengetahui akibat yang bisa terjadi ketika sebuah perusahaan tidak mendaftarkan
namanya
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
LEGALISASI
PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah
teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan
merupakan hal yang sangat penting.
Pada
dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu:
1)
Pemerintah
2)
Dunia Usaha
3)
Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu
daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan
atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998
tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang
merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar
Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran
Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Namun ada
yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 jo Indonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 jo Indonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan – perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan
yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a.
Perusahaan Kecil Perorangan
b.
Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh
pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga
sendiri.
c.
Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau
persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang
ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan
atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a.
Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis
dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b.
Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah
c.
Jasa Notaris
d.
Jasa Pengacara
e.
Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok
dokter.
f.
Rumah Sakit
g.
Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang
tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar
pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan
(termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan – Perusahaan
tersebut berbentuk:
a) Badan
hukum, termasuk didalamnya koperasi
b) Persekutuan
c) Perorangan
d) Perusahaan
lainnya
Menurut
keputusan MENPERINDAG disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan
terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan
lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor
pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib
Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sebagai berikut :
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP
tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang
berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu
pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan
ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di
daerah tingkat 2 .
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung
Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran
Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala
KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu.
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya
administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP
diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah
dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama
dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
Setiap perusahaan yang melakukan
perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib
melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan
dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.
Kewajiban laporan perubahan tersebut
dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau
kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status
perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar
wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau
Anggaran Dasar khusus untuk PT.
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan
batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan
secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai
dengan tata
cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka,
dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Perusahaan
dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau
berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
C.
MANFAAT
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Ketika perusahaan sudah didaftarkan maka
perusahaan tersebut akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh
perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Lalu apakah fungsi dari wajib daftar wajib daftar perusahaan,
fungsinya adalah sebagai berikut :
Bagi Pemerintah :
·
Memudahkan
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk
tentang perusahaan asing.
·
Sebagai
masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan
bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan
iklim usaha yang sehat dan tertib
Bagi Dunia Usaha :
·
Menciptakan
keterbukaan antar perusahaan;
·
Memudahkan
mencari mitra bisnis;
·
Mendasarkan
investasi pada perkiraan yang jelas;
·
Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu
perusahaan.
- AKIBAT TIDAK MENDAFTARKAN PERUSAHAAN
Sanksi yang diterima berupa sanksi
pidana, sehingga penuntutan dilaksankan di Pengadilan Negeri dimana perusahaan
itu berada. Sanksi yang mungkin diberikan berdasarkan UU No. 3 tahun 1982 ialah
sebagai berikut :
o Sanksi
Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau
kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
o Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan
kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
o Sanksi
Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak
memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam
Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
Pada era globalisasi setiap perusahaan seyogyanya
mendaftarkan nama perusahaan mereka agar ada kepastian hukumnya. Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau
peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Perbuatan wajib daftar perushaan ini juga memberikan manfaat terhadap pihak
pemerintah dan pihak pelaku dagang (pengusaha).
Apabila sebuah
perusahaan yang tidak dikecualikan tidak mendaftarkan dirinya maka berdasarkan UU No. 3 tahun 1982 perusahaan
tersebut akan mendapatkan sanksi yang berupa denda dan kurungan/penjara bagi pengusaha
tersebut. WDP bertujuan
mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar
Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
- SARAN
·
Bagi pengusaha sebaiknya segera
melakukan pendaftaran terhadap perusahaan yang dimilikinya apabila perusahaan
tersebut tidak dalam pengecualian/
·
Bagi pemerintah disarankan untuk
mempermudah proses pedaftaran perusahaan agar tindakan WDP lebih lancar dalam
prakteknya daripada teorinya.
0 komentar:
Posting Komentar