MAKALAH : ANALISIS DAFTAR PERUSAHAAN BY ADI F, DKK


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam masa globalisasi ini peelaku dagang sudah tidak relevan lagi untuk kegiatan perdaganangan oleh karena itu pasal 2-5 KUHD dihapuskan dan diganti dengan kata pengusaha yang memiliki tingkatan yang lebih besar dan lebih luas. Dan yang dilakukan adalah perdagangan atau kegiatan dagang, dalam zaman modern perdagangan diartikan pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang  yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu. Sekarang ini perbuatan dagang disebut dengan perusahaan, Molengraaff menyatakan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperniagakan / memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan yang tujuannya adalah mencari keuntungan.
Maka untuk menjadi sebuah perusahaan yang legal maka dibutuhkan pendaftaran perusahaan kepada negara sebagai bentuk administratif yang sangat vital terhadap perusahaan itu sendiri. Wajib daftar perusahaan juga sebagai bentuk otentik dan sempurna jika dibutuhkan. Wajib daftar perushaan ini bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengaruh wajib daftar perusahaan dalam legalitas perusahaan ?
2.      Apa akibat yang terjadi apabila sebuah perusahaan tidak didaftarkan ?
C.    TUJUAN PENELITIAN
1.      Untuk mengetahui pengaruh wajib daftar perusahaan dalam legalitas perusahaan ?
2.      Demi mengetahui akibat yang bisa terjadi ketika sebuah perusahaan tidak mendaftarkan namanya

BAB II
PEMBAHASAN
A.    LEGALISASI PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.  Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1)      Pemerintah
2)      Dunia Usaha
3)      Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 jo Indonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan – perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a.                   Perusahaan Kecil Perorangan
b.                   Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.                   Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.                  Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya. Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a.                    Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b.                    Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah
c.                    Jasa Notaris
d.                   Jasa Pengacara
e.                    Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f.                     Rumah Sakit
g.                    Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan. Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a)      Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b)      Persekutuan
c)      Perorangan
d)     Perusahaan lainnya
Menurut keputusan MENPERINDAG disebutkan  meliputi bentuk usaha:
A.    Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B.     Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.

Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sebagai berikut :
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu.
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan tata cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e.  Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.

C.    MANFAAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Ketika perusahaan sudah didaftarkan maka perusahaan tersebut akan memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yaitu bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Lalu apakah fungsi dari wajib daftar wajib daftar perusahaan, fungsinya adalah sebagai berikut :
Bagi Pemerintah :
·                      Memudahkan sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tentang perusahaan asing.
·                      Sebagai masukan dalam menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib
Bagi Dunia Usaha :
·                      Menciptakan keterbukaan antar perusahaan;
·                      Memudahkan mencari mitra bisnis;
·                      Mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas;
·                      Meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
  1. AKIBAT TIDAK MENDAFTARKAN PERUSAHAAN
Sanksi yang diterima berupa sanksi pidana, sehingga penuntutan dilaksankan di Pengadilan Negeri dimana perusahaan itu berada. Sanksi yang mungkin diberikan berdasarkan UU No. 3 tahun 1982 ialah sebagai berikut :
o    Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
o    Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
o    Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
BAB III
PENUTUP
  1. SIMPULAN
Pada era globalisasi setiap perusahaan seyogyanya mendaftarkan nama perusahaan mereka agar ada kepastian hukumnya. Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan. Perbuatan wajib daftar perushaan ini juga memberikan manfaat terhadap pihak pemerintah dan pihak pelaku dagang (pengusaha).
Apabila sebuah perusahaan yang tidak dikecualikan tidak mendaftarkan dirinya maka berdasarkan UU No. 3 tahun 1982 perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi yang berupa denda dan kurungan/penjara bagi pengusaha tersebut. WDP bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
  1. SARAN
·         Bagi pengusaha sebaiknya segera melakukan pendaftaran terhadap perusahaan yang dimilikinya apabila perusahaan tersebut tidak dalam pengecualian/
·         Bagi pemerintah disarankan untuk mempermudah proses pedaftaran perusahaan agar tindakan WDP lebih lancar dalam prakteknya daripada teorinya.

0 komentar:

Posting Komentar