NILAI DAN SIKAP POSITIF TERHADAP
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
BY NABILA LUTHVITA RAHMA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Meskipun di
tinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk Negara, hampir semua Negara
mempunyai kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya Negara
serta susunan Negara, setiap Negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta
cirri khas masing-masing. Demikian pula bangsa Indonesia yang tumbuh dan
berkembang dengan dilatarbelakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing
seperti penjajahan Belanda dan Jepang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia tumbuh
dan berkembang dilatarbelakangi oleh adanya kesamaan nasib, yaitu bersama-sama
dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut
kemerdekaan.
Bangsa Indonesia
sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta
prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala
bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Para pendiri Negara menyadari akan pentingnya dasar filsafat ini,
kemudian melakukan suatu penyelidikan yang dilakukan oleh badan yang akan
meletakkan dasar dan filsafat bangsa dan Negara, yaitu BPUPKI. Prinsip-prinsip
dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa tersebut yang diangkat dari
filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila.
Pancasila
merupakan ideology bangsa Indonesia. Dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
bisa di implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal-hal positif yang
ada merupakan cerminan diri kita sebagai bangsa Indonesia. Makna-makna yang
terkandung di dalam pancasila bisa merekatkan kita sebagai suatu kesatuan yang
tidak bisa terpecah. Pancasila juga bisa dijadikan sebagi jalan keluar suatu
masalah jika bangsa Indonesia sedang mengalami permasalahan-permasalahan.
Permasalahan-permasalahan tersebut seperti misalnya perbedaan-perbedaan yang
ada di antara kita, seperti perbedaan agama, perbedaan suku, bahasa, dan
budaya, serta perbedaan-perbedaan mendasar lainnya. Perlu di ingat bahwa
Indonesia merupakan Negara kepulauan, dimana di setiap pulau yang ada
mengandung banyak keragaman. Keragaman bukan merupakan pemecah akan tetapi
sebagai perekat dan merupakan sesuatu yang memperkaya bangsa kita. Setiap
masalah yang ada bisa di selesaikan dengan pancasila. Dan pendahulu-pendahulu
kita juga mengharapkan hal yang sama, yaitu pancasila sebagai jalan keluar bagi
setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh keanekaragaman/perbedaan yang
dimiliki oleh Indonesia.
B.
Tujuan
ü Diharapkan
agar generasi muda bangsa Indonesia dapat mengamalkan sila-sila pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Khususnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü Diharapkan
Indonesia tetap berpegang teguh pada ideology Negara kita yaitu pancasila.
Karena pancasila merupakan solusi terhadap setiap permasalahan yang bangsa kita
hadapi.
C.
Manfaat
Manfaat yang
bisa kita peroleh dari penulisan uraian ini adalah menambah pengetahuan mengenai
nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila pancasila sehingga kita bisa
mengimplementasikannya di dalam kehidupan nyata. Selain itu juga diharapkan
untuk menjadikan pancasila sebagai bahan pertimbangan untuk menyelesaikan
masalah yang ada baik untuk lingkungan, bangsa, maupun Negara.
BAB II
ULASAN MATERI
Susunan
pancasila adalah hirarkhis dan mempunyai bentuk pyramidal. Pengertian
matematika pyramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hirarkhis sila-sila
dari pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal
sifat-sifatnya (kwalitas). Kalau di lihat dari intinya, urut-urutan lima sila
menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan
pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya. Jika urut-urutan lima sila dianggap
mempunyai maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungan yang mengikat
yang satu kepada yang lain sehingga pancasila merupakan suatu kesatuan
keseluruhan yang bulat. Andai kata urut-urutan itu di pandang sebagai tidak
mutlak. Di antara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka
pancasila itu menjadi terpecah-pecah,
maka pancasila itu menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu tidak dapat tidak
dapat dipergunakan sebagai suatu asas kerokhanian bagi Negara.
Dalam
susunan hirarkhis dan pyramidal ini maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis
kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan social. Sebaliknya,
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan, yang membangun,
memelihara dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan
berkeadilan social. Demikian selanjutnya sehingga tiap-tiap sila di dalamnya
mengandung sila-sila lainnya.
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila
lainnya. Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa Negara yang
didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara, bahkan moral Negara, moral penyelenggara Negara,
politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan
Negara, kebebasan dan hak-hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sikap dan Perilaku Menjunjung
Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan
Setiap
warga Negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap, dan
perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, setiap warga Negara Indonesia
diberikan kebebasan untuk memilih dan
menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan
Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain:
a.
Melaksanakan kewajiban dalam
keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Membina kerja sama dan tolong-menolong
dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan
masing-masing.
c.
Mengembangkan toleransi antarumat
beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
d.
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab secara sisitematis didasari dan dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila
berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan
kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.
Dalam
sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam
kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus
mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian
harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrati (hak asasi) harus dijamin
dalam peraturan perundang-undangan Negara.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan
tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia
dalam hubungan dengan norma-norma dan
kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun
lingkungan. Nilai kemanusiaan yang beradab adalah pewujudan nilai kemanusiaan
sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama.
Nilai
kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung
pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri,
adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan Negara, adil
terhadap lingkungannya, serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sikap dan Perilaku Menjunjung
Tinggi Nilai-Nilai Kemanusiaan
Dalam
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi
pancasila yang terbuka, sikap dan perilaku harus senantiasa menempatkan manusia
sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajiban dihormati
secara beradab. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan antara lain:
a.
Memperlakukan manusia/orang lain sesuai
harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
jenis kelamin, kedudukan social, dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
d.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan,
seperti menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong
korban banjir, dll.
3. Persatuan Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat
sistematis. Sila persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta mendasari dan
menjiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila persatuan Indonesia, terkandung
nilai bahwa Negara ialah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis,
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah merupakan
suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk Negara
yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena
itu, perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga ciri khas elemen-elemen
yang membentuk Negara. Konsekuensinya Negara adalah beraneka ragam, tetapi
satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu
seloka, Bhinneka Tunggal Ika.
Negara
mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu maupun golongan
agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat
seluruh warganya, Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan,suku, ras
maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan
bersama yang bersifat integral.
Sikap dan Perilaku Positif
Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung
tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat ideolog pancasila
yang terbuka berarti mengharuskan setiap warga Negara Indonesia agar tetap
mempertahankan keutuhan dan tegak kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan
Indonesia antara lain:
a.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
b.
Mencintai tanah air dan bangga terhadap
bangsa dan Negara Indonesia.
c.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika
d.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai yang
terkandung dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan di dasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan mendasari serta
menjiwai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai
filosofis yang terkandung yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat
Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan
martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat adalah merupakan subyek
pokok pendukung Negara. Negara adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena
itu rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan
terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
Negara.
Sikap dan Perilaku Menjunjung
Tinggi Nilai-Nilai Permusyawaratan Perwakilan
Nilai-nilai
permusyawaratan /perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya dalam bersikap dan
bertingkah laku mrnghormati dan mengedepankan kedaulatan Negara sebagai
perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki
kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Sesuai dengan sifat ideologi pancasila yang terbuka, maka dalam
memaknai nilai-nilai permusyawaratan /perwakilan, aspirasi rakyat ,menjadi
pangkal tolak penyusunan kesepakatn bersama dengan cara musyawarah/perwakilan.
Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai
permusyawaratan/perwakilan antara lain:
a.
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak,
melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain.
c.
Mengakui bahwa setiap warga Negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
d.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan
tugasnya dengan baik.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia di
dasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam
sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai
tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ).
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu
keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya, serta hubungan manusia
dengan Tuhannya.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi
(1) keadilan distributif, yaitu suatu
hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya , dalam arti pihak negaralah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang
didasarkan atas hak dan kewajiban. (2) keadilan
legal (keadilan bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara
terhadap Negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
Negara. (3) keadilan komutatif yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Sikap dan Perilaku Menjunjung
Tinggi Nilai-Nilai Keadilan Sosial
Dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia
yang sesuai dengan sifat pancasila sebagai ideologi terbuka , diharapkan
kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan soaial bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa kecuali bisa terwujud. Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh
seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Sikap dan perilaku
positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan keadilan social antara lain:
a.
Mengembangkan sikap gotong royong dan
kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
b.
Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti mencoret-coret
pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
c.
Suka bekerja keras dalam memecahkan atau
mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa,
dan Negara.
d.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata,
seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan,
teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Dari
pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa pancasila sebagai ideologi Negara
memiliki nila-nilai positif yang terkandung di dalamnya. Dimana nilai-nilai
positif tersebut sudah kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari, dan sudah
seyogyanya nilai-nilai positif tersebut tetap kita jaga dan laksanakan.
Saran
ü Agar
pancasila tidak hanya harus dihafalkan oleh seluruh rakyat Indonesia, namun
juga harus dimengerti, dan diamalkan, serta dilaksanakan dalm kehidupan
bermasyarakat dan bernegara agar fungsi pancasila sebagai ideologi Negara tetap
terjaga.
ü Agar
setiap rakyat Indonesia lebih memaknai inti dari sila-sila pancasila agar
tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih nyaman.
ü Agar
generasi muda lebih menghargai ideology bangsa kita sendiri dengan cara
mengamalkan pancasila di dalam kehidupannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Erlangga: Jakarta.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. 2004. Paradigma:
Yogyakarta
Kaelan, Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan.
2007. Paradigma: Yogyakarta
1 komentar:
Makalahnya bagus banget. Numpang copas ya. Terima kasih.
Posting Komentar