IMPLEMENTASI AUPB DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN
TATA USAHA NEGARA
BY NABILA L. RAHMA, DKK
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan
peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah
meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan peradilan, baik menyangkut
teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan
finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ketentuan hukum tersebut
bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang KekuasaanKehakiman sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akan tetapi seiring dengan perubahan ketatanegaraan
dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah mengalami revisi. Revisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dimuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Perubahan signifikan menyangkut 2 hal yaitu perubahan di bidang pembinaan
kelembagaan dan perubahan di bidang teknik yustisial.
Revisi UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara banyak membawa perubahan penting terhadap hukum acara peradilan
tata usaha negara. Paling tidak ada tiga perubahan substansial dalam hukum
acara PTUN yang diatur dalam perubahan undang-undang ini.
Pertama,
pengaturan mengenai juru sita. Kedua, pasal tentang sanksi bagi pejabat yang
tidak bersedia melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dan ketiga, salah satu implilaksi dari Undang-Udang Nomor 9 Tahun 2004 terhadap
hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah berkaitan dengan alasan gugatan
( beroepsgrunden) yaitu dimasukannya asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB) sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan untuk menggugat
Keputusan Tata Usaha Negara ( vide pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor
: 9 Tahun 2004).
Dengan
masuknya AAUPB dalam Suatu ketentuan peraturan perundangundangan maka AAUPB
telah dijadikan sebagai norma hukum positif yang dapat dijadikan sebagai alasan
gugatan, dan disisi lain juga akan dijadikan sebagai alat yuridis untuk menguji
KTUN oleh Hakim PTUN.
Berkaitan dengan AAUPB, dalam undang-undang
Peradilan Tata Usaha
Negara
yang baru yaitu UU No. 9 tahun 2004, AAUPB dijabarkan dalam Penjelasan pasal 53
Ayat (2) yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 53:
(1)
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan
yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi
(2)
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) adalah:
a.
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Yang dimaksud dengan ‘’ Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang Baik’’ adalah meliputi asas :
a. Asas Kepastian hukum
b. Asas Tertib penyelenggaraan negara
c. Asas Keterbukaan
d. Asas Proporsionalitas
e. Asas Profesionalitas, dan
f. Asas Akuntabilitas
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut:
1)
Bagaimanakah implementasi Asas-asas umum
pemerintahan yang baik dalam Peradilan Tata Usaha Negara
2)
Apakah dalam mengambil keputusan, hakim
mempertimbangkan asas-asas pemerintahan yang baik tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implementasi Asas Umum Pemerintahan
Yang Baik Terhadap PTUN
Keberadaan
asas-asas umum pemerintahan yg layak, memang belum diakui secara yuridis
formal, sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika RUU No 5 tah 1986
di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas asas tersebut dimasukkan sebagai alasan
gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara, akan tetapi usulan
ini tidak diterima oleh pemerintah. Alasannya adalah pada waktu itu Indonesia
belum mempunyai tradisi yg kuat mengakar seperti halnya dinegara-negara
continental.
Meskipun
belum memiliki sandaran yuridis formal, akan tetapi dalam praktek peradilan
terutama pada PTUN asas-asas ini telah diterapkan. Asas-asas ini dapat
digunakan dalam praktek peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam
pasal 10 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “
(1) Pengadilan
dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa danmengadilinya. (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.”. Dengan ketentuan pasal ini maka asas-asas ini memiliki
peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.
Menurut
Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun, macam dari asas-asas pemerintahan yang
baik adalah sebagai berikut:
·
Asas kepastian hukum
·
Asas keseimbangan
·
Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
·
Asas bertindak cermat
·
Asas motivasi untuk setiap keputusan
·
Asas tidak mencampuradukkan kewenangan
·
Asas permainan yang layak
·
Asas keadilan dan kewajaran
·
Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan
yang wajar
·
Asas meniadakan akibat suatu keputusan
yang batal
·
Asas perlindungan atas pendangan atau
cara hidup pribadi
·
Asas kebijaksanaan
·
Asas penyelenggaraan kepentingan umum
1. Asas Kepastian Hukum
Asas
kepastian hukum memiliki dua aspek. Yang satu lebih bersifat bersifat hukum
material, yang lain bersifat formal. Asas ini memberikan hak kepada yang
berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.
Unsure ini memegang peran misalnya pada pemberian kuasa surat-surat perintah
secara tepat dan dengan tidak mungkin adanya berbagai tafsiran yang dituju
harus dapat terlihat, kewajiban-kewajiban apa yang dibebankan padanya.
2. Asas Keseimbangan
Asas
ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau
kealpaan seorang pegawai. Di Indonesia asas keseimbangan ini terdapat contoh
dalam hukum positif yang berisi criteria pelanggaran dan penerapan sanksinya
sebagaimana terdapat dalam pasal 6 PP No. 30 Tahun 1980 tentang peraturan
disiplin pegawai. Didalam pasal tersebut ditentukan sebagai berikut:
·
Hukum disiplin ringan berupa:
ü Teguran
lisan
ü Teguran
tertulis
ü Pernyataan
tidak puas secara tertulis
·
Hukuman disiplin sedang:
ü Penundaan
kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun
ü Penurunan
gaji yang besarnya satu kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun
ü Penundaan
kenaikan pangkat paling lama 1 tahun
·
Hukuman disiplin berat:
ü Penurunan
pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
ü Pembebasan
dari jabatan
ü Pemberhentian
dengan hormat sebagai PNS
3. Asas Kesamaan Dalam Mengambil
Keputusan
Asas
ini menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (tidak
bertentangan) atau kasus-kasus yang faktanya sama. Karena tidak ada kasus yang
mutlak sama, maka ketika pemerintah menghadapi berbagai kasus yang nampaknya
sama, ia harus bertindak cermat untuk mempertimbangkan titik-titik persamaan.
Pemerintah dapat pula menerapkan KTUN yang pernah dikeluarkan pada kasus yang
faktanya sama. Akan tetapi bukan berarti dapat menetapkan suatu KTUN yang salah
atau keliru, yang pernah dikeluarkan untuk kasus-kasus sebelumnya.
4. Asas Bertindak Cermat Atau Asas
Kecermatan
Asas
ini menghendaki agar pemerintah bertindak cermat dalam melakukan berbagai
aktivitas, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga Negara. Asas
kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil ketetapan,
meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang
relevan dalam pertimbangannya.
Contoh
putusan PTUN yang berkaitan dg asas kecermatan:
Putusan
PTUN Palembang No 16/PTUN/G/PLG/1991 mengenai gugatan seorang pegawai
Universitas Bengkulu terhadap Rektor yang telah memutasikan dirinya dari
jabatan tanpa dibuktikan kesalahannya dulu. Tindakan rector dipersalahkan
karena dalam keputusannya melanggar asas kecermatan formal.
5. Asas Motivasi Untuk Setiap
Keputusan
Asas
ini menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai
motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut.
Asas
pemberian alasan ini dapat dibedakan dalam tiga sub varian sebagai berikut:
·
Syarat bahwa suatu ketetapan harus
diberi alasan
·
Ketetapan harus memiliki dasar fakta
yang teguh
·
Pemberian alasan harus cukup dapat
mendukung
6. Asas Tidak Mencampuradukkan
Kewenangan
Setiap
pejabat pemerintah, memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas. Dengan
wewenang yang diberikan pemerintah melakukan tindakan-tindakan hukum dalam
rangka melayani atau mengatur warga Negara. Artinya, asas tidak
mencampuradukkan kewenangan ini menghendaki agar pejabat pemerintahan tidak
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam
peraturan yang berlaku.
Di
dalam UU No 5 Tahun 1986, terdapat dua jenis penyimpangan penggunaan wewenang
yaitu penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang, yang disebutkan dalam pasal 53
(2) huruf b dan c yang berbunyi:
b.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya utk tujuan
lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
c.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan
yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan
atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
7. Asas Permainan Yang Layak
Asas
ini menghendaki agar warga Negara diberi kesempatanyang seluas-luasnya untuk
mencari kebenaran dan keadilan serta kesempatan untuk membela diri dengan
memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi.
Hal
yang bisa dijadikan dasar gugatan dalam rangka mencari keadilan adalah pasal 53
UU No 9 Tahun 2004 yang berbunyi “Pasal 53 (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan itu dinyatakan (2) batal
atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau
direhabilitasi.”.
8. Asas Keadilan Dan Kewajaran
Asas
ini menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi Negara
selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas keadilan menuntut
tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, dan selaras dengan hak setiap
orang. Sedangkan asas kewajaran menekankan agar aktivitas pemerintah
memperhatikan nilai-nilai yang berlaku ditengah masyarakat.
Implementasi
asas keadilan dalam KTUN dapat ditemui dalam pasal 2 (1) UU No 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “peradilan
dilakukan demi KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”.
9. Asas Kepercayaan Dan Menanggapi
Pengharapan Yang Wajar
Asas
ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus
menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu aparat
pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan terlanjur
sudah diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak
menguntungkan bagi pemerintah.
10. Asas Meniadakan Akibat Suatu
Keputusan Yang Batal
Asas
ini berkaitan dengan pegawai yang dipecat dari pekerjaannya. Seorang pegawai
yang di pecat karena di duga melakukan kejahatan tetapi setelah dilakukan
proses pemeriksaan di pengadilan, ternyata pegawai yang bersangkutan tidak
bersalah, maka pegawai tersebut harus dikembalikan lagi pada pekerjaan semula.
Bahkan, tidak hanya sekedar harus ditempatkan kembali, tetapi juga harus diberi
ganti rugi danharus direhabilitasi nama baiknya.
Dalam
kaitannya dengan UU No 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, ganti rugi dan rehabilitasi
diatur dalam pasal 120 dan 121.
Bagian Keenam
Ganti Rugi
Pasal 120
(1)
Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi
dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugu
sebagaimanan dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan pula oleh pengadilan kepada
badan atau pjebat tat usaha Negara yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi
tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan pengadilan mamperoleh kekuatan
hukum tetap.
(3)
Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Ketujuh
Rehabilitasi
Pasal 121
(1)
Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dikabulkan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (11),
salinan putusan pengadilan yang berisi
kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam
waktu tiga hari setelah putusan itu memperolah kekuatan hukum tetap.
(2)
Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh pengadilan kepada badan
atau pejabat tata usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan
rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperolah
kekuatan hukum tetap.
11. Asas Perlindungan Atas Pandangan
Atau Cara Hidup Pribadi
Asas
ini menghendaki agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap
pegawai negeri. Bagi bangsa Indonesia tentunya penerapan asas ini harus pula
dikaitkan dengan system keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung
tinggi oleh masyarakat, atau sebagaimana disebutkan Kuntjoro Purbopranoto, asas
tersebut harus disesuaikan dengan pokok-pokok Pancasila dan UUD 1945.
12. Asas Kebijaksanaan
Asas
ini menghendaki agar pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya diberi kebebasan
untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perundang-undangan
formal. Karena perauturan perundang-undangan formal dan hukum tertulis selalu
membawa cacat bawaan yang berupa tidak fleksibel dan tidak dapat menampung
semua persoalan seta cepat ketinggalan zaman, sementara perkembangan masyarakat
bergerak dengan cepat.
Bahwa
dalam tugas mengabdi kepada kepentingan umum, badan-badan pemerintah tidak
perlu menunggu instruksi dalam bertindak. Menurut Koentjoro Purbopranoto, asas
kebijaksanaan ini jangan dikaburkan pengertiannya dengan freies
ermessen, sebab freies
ermessen pada hakikatnya memberikan
kebebasan bertindak pada pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkrit,
sedangkan kebijaksanaan merupakan suatu pandangan yang jauh ke depan dari pemerintah
sehingga justru freies ermessen harus didasarkan pada asas kebijaksanaan.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan
Umum
Asas
ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan
kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang
banyak.
B. Putusan Hakim Berdasarkan Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004
penggunaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, penerapannya didasarkan atas
ketentuan pasal 14 jo. Pasal 27 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan Petunjuk Mahkamah Agung (Juklak) tanggal 24
Maret 1992 Nomor : 052/Td.TUN/II/1992 ,hal ini disebabkan pasal 53 ayat 2
undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak secara tegas mencantumkan asas-asas umum
pemerintahan yang baik sebagai salah satu alasan untuk menggugat Keputusan Tata
Usaha Negara, dengan dimasukannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
ketentuan undang-undang, dengan demikian asas-asas umum pemerintahan yang baik
telah mempunyai landasan yang kuat secara yuridis formal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas berkaitan
dengan perlu atau tidak pencantuman AAUPB dalam dictum putusan, dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung (Juklak) No. 52 Tahun 1992 dinyatakan bahwa:
“Di dalam hal
hakim mempertimbangkan adanya Asas-asas Umum
Pemerintahan
Yang Baik sebagai alasan pembatalan penetapan, maka hal tersebut tidak perlu dimasukkan dalam diktum
putusannya, melainkan cukup dalam pertimbangan putusan dengan menyebutkan asas
mana dari Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang dilanggar dan akhirnya
mengacu pada pasal 53 Ayat (2)”.
Mengenai persoalan hukum wajib atau tidaknya AAUPB
dicantumkan dalam amar atau diktum putusan menurut penulis harus dikembalikan
lagi pada ketentuan normatif atau harus mengacu pada ketentuan undang-undang tentang
Peradilan Tata Usaha Negara yaitu UU Nomor 5 tahun 1986 jo UU Nomor : 9 Tahun
2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, yang tercantum dalam Pasal 97.
Dengan mengacu pada ketentuan pasal 97 tersebut
diatas dalam hal hakim mempertimbangkan adanya Asas-asas Umum Pemerintahan Yang
Baik sebagai alasan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka
hal tersebut tidak perlu dimasukkan dalam diktum putusan, melainkan cukup dalam
pertimbangan putusan dengan menyebutkan asas mana dari Asas-asas Umum
Pemerintahan Yang Baik yang dilanggar.
DAFTAR
PUSTAKA
AAUPB
Sebagai Dasar Pengujian Dan Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara,
I Gede Eka Putra.
HR. Ridwan, Hukum
administrasi Negara. 2003. Yogyakarta: UII Press
Undang-undang Nomer 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan
kehakiman
Undang-undang Nomer 5 Tahun 1986 Tentang
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-undang Nomer 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Kedua Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-undang Nomer 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan
Pertama Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
1 komentar:
Cara menghasilkan uang tambahan, gabung yuk
« DetikTrade » Forex Trading Indonesia
Trading Forex Indonesia| Trading Forex Terpercaya | Trading Online Indonesia
1. Akun Demo Gratis
2. minimum Deposit 50.000
3. Bonus Deposit 10% ( T&C Applied )
4. Customer support 24jam /7 hari
5. Trading Platform Web-Browser Based
6. Proses Deposit & withdrawal cepat
7. Pembayaran profit up to 80%
8. Bonus Referral 1%
DETIKTRADE
Trading lebih mudah & Rasakan pengalaman Trading dengan profit mudah . Bergabunglah Sekarang di DetikTrade
WA : 087752543745
Posting Komentar