MAKALAH : NEGARA HUKUM BY M. AGUS PRASETIYO


NEGARA HUKUM
BY M. AGUS PRASETIYO

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara,  yang dijadikan pedoman bagi  setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya.  Tetapi perjuangan bangsa yang hampir 67 tahun ini setelah merdeka, ternyata belum bisa memuaskan publik. Faktanya, tahun  1999-2002 adanya amandemen perubahan untuk mengubah konstitusi negara indonesia, dikarenakan sudah tidak sesuai  dengan zamanya serta banyak kesewenangan – sewenangan yang terjadi pada masa sebelumnya .maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa :
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah sejarah negara hukum?
2.      Bagaimanakah perkembangan negara hukum di indonesia?

C.     TUJUAN PENULISAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui lebih jelas  pengertian negara hukum seutuhnnya.
2.      Untuk mengetahui lebih jelas perkembangan negara hukum indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

  1. SEJARAH NEGARA HUKUM
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
v  Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :
1.    Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan yaitu ;

a). Negara hukum liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.

b). Negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.

c). Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan dalam arti sempit( kaum Borjuis).
v  Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsure pokok, yaitu :
·      adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
·       adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welfarestaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
v  Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
1)   adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
2)   adanya pemisahan kekuasaan
3)    pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4)    adanya peradilan administrasi
2.    Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.
v   Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1      Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.

2      Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3      Human Rights
Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”.
Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, konsep Rule Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat :
1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4. Pemilihan umum yang bebas.
5. Kebebasan untuk berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan civic / politik.
  1. Perkembangan Negara Hukum  Di Indonesia
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanpa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut :
1)      Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
2)       Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
3)       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
4)       Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
5)       Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
6)       Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7)       Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.
Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
Apabila kita meneliti UUD 1945 (sebelum amademen) di indonesia , kita akan menemukan unsur-unsur negara hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29, 31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh, sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa :
 “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
 Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu;
 “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia”.
Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.
Prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :

1.      Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.

2. Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adapt tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.

3. Asas legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Prinsip normatif demikian nampaknya seperti sangat kaku dan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lamban. Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘Freies Ermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.
Idealitas negara berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.
Menurut Philipus M. Hadjon, karakteristik negara hukum Pancasila tampak pada unsur-unsur yang ada dalam negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1)        Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2)         Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
3)         Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana ter-akhir;
4)         Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan penelitian Tahir Azhary, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut :
1)      Ada hubungan yang erat antara agama dan negara;
2)       Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
3)       Kebebasan beragama dalam arti positip;
4)       Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang;
5)       Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Meskipun antara hasil penelitian Hadjon dan Tahir Azhary terdapat perbedaan, karena terdapat titik pandang yang berbeda. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara, sedangkan Philipus memandangnya dari aspek perlindungan hukum bagi rakyat. Namun sesungguhnya unsur-unsur yang dikemukakan oleh kedua pakar hukum ini terdapat dalam negara hukum Indonesia. Artinya unsur-unsur yang dikemukakan ini saling melengkapi.

BAB III
PENUTUP
  1. SIMPULAN
Negara hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang pernah dilalui, dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah konstitusi sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat negara hukum tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak sewenang-wenang  karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang. Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
  1. SARAN
Penguasa negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi kenyataan) sebuah tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak sewenang-wenang.
Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
Maka dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa  negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa negara menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai. Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang digunakan  untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA

Literatur :
UUD NRI 1945
Download Internet :

0 komentar:

Posting Komentar