BUDAYA
HUKUM DALAM RE-INSTITUTIONALIZE THEORY
BY NABILA LUTHVITA RAHMA
Manusia
dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya, yang oleh orang dalam
masyarakat tertentu harus dijunjung tinggi, belum tentu dianggap penting oleh
warga masyarakat lain. Nilai-nilai budaya tercakup secara lebih konkret dalam
norma-norma social, yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat
menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai
situasi social. Norma-norma social sebagian tergabung dalam kaitan dengan norma
lain, dan menjelma sebagai pranata atau lembaga social yang semuanya lebih
mempermudah manusia mewujudkan perilaku yang sesuai dengan tuntutan
masyarakatnya atau yang sesuai dengan gambaran ideal mengenai cara hidup yang
dianut dalam kelompoknya. Gambaran ideal atau desain hidup ini, yang merupakan
kebudayaan dari masyarakat itu, hrndak dilestarikan melalui cara hidup warga
masyarakat; dan salah satu cara untuk mendorong para anggota masyarakat supaya
melestarikan kebudayaan itu adalah hukum.
Hukum
merupakan suatu kekuasaan untuk memaksakan orang-orang menghormati norma social
dan dengan demikian membantu supaya kebudayaan dapat lestari. Dapat juga
dikatakan secara lebih halus bahwa hukum mendorong agar para warga masyarakat
berlaku secara tidak menyimpang karena ada ancaman akan digunakan paksaan.
Ketaatan yang otomatis tersebut berlangsung akibat proses internalisasi dari
norma yaitu proses pengasuhan sehingga seseorang menerima norma-norma social
dan nilai-nilai budaya yang mendasarinya.
Budaya
hukum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan apakah susbstansi hukum maupun tatanan
prosedurnya (struktur) diterima oleh
masyarakat dimana hukum itu diterapkan atau ditegakkan. Sehingga Lawrence M
Friedman mengemukakan bahwa komponen budaya hukum merupakan
motor penggerak bagi sebuah tatanan hukum. Itu artinya, semua tatanan hukum
ataupun system hukum, didasari oleh budaya hukum yang bisa diterima oleh
kalangan masyarakat sehingga hukum tersebut dapat dipatuhi.
Budaya
hukum merupakan sekumpulan factor non-hukum, namun dapat sangat mempengaruhi hukum
yang berlaku. Mulai dari awal pembuatan hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum,
sampai diberlakukannya sanksi apabila ada yang melanggar. Budaya hukum sendiri
terdiri atas ide, sikap, keyakinan, harapan, pendapat mengenai hukum, dan
faktor-2 non hukum lainnya. Sehingga apabila budaya hukum tersesbut dapat
diserap, akan menghasilkan produk hukum yang dapat dihormati dan dipatuhi oleh
masyarakat.
Re-Institutionalize Theory
Re-institutionalize
theory dikemukakan oleh salah satu tokoh antropologi hukum, yaitu Paul Bohanan.
Salah satu karya dari Bohannan yang berjudul ‘Hukum dan Lembaga-Lembaga Hukum’,
menyoroti pemikiran berkenaan dengan apa yang dinamakan proses pelembagaan yang
berlangsung terhadap norma social. Dengan menjadi pedoman perilaku yang umum
diikuti, dan menjadi bagian dari pranata atau lembaga social, norma-norma
mengalami proses pelembagaan pertama dan bila norma tersebut juga menjadi norma
hukum atau dilindungi oleh hukum, maka menurut Bohannan terhadap norma social
telah berlangsung proses pelembagaan berganda.
Berdasarkan
proses pelembagaan pertama terhadap pelanggaran norma tidak dapat dikenakan
sanksi oleh petugas hukum informal maupun formal, tetapi bila norma itu telah
mengalami proses pelembagaan berganda maka pelanggarannya dapat memperolah
sanksi hukum. Dengan teori mengenai proses pelembagaan berganda, Bohannan
menekankan bahwa isi dari aturan-aturan hukum pada hakekatnya adalah norma
social yang telah melembaga atau memang telah diterima sebagai keharusan, yang
wajar diikuti sebagai pedoman yang berlaku.sehingga, menurut Bohannan
masyarakat akan tercermin dalam hukum, dan hukum demikian seharusnya
diwujudkan.
2 komentar:
Teman-teman yuk trading sekarang...
Luangkan sedikit waktumu untuk mendapatkan uang tambahan, hanya dengan modal 50rb
Anda bisa trading bersama kami
Yuk gabung disini « DetikTrade » Forex Trading Indonesia
Trading Forex Indonesia| Trading Forex Terpercaya | Trading Online Indonesia
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Apa yang menarik dari kami?
1. Akun Demo Gratis
2. minimum Deposit 50.000
3. Bonus Deposit 10% ( T&C Applied )
4. Customer support 24jam /7 hari
5. Trading Platform Web-Browser Based
6. Proses Deposit & withdrawal cepat
7. Pembayaran profit up to 80%
8. Bonus Referral 1%
Trading lebih mudah & Rasakan pengalaman Trading dengan profit mudah .
#detiktrade #tradingforexonline #forexandoptions #forextrading #trading #platformtrading
S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terbesar dan Teraman 2019.
Bandar Betting Online ini menyediakan semua permainan Terbaik, yakni :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Perlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional.
Disin juga menyediakan berbagai macam PROMO BONUS menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda dan raih kemenangan Anda bersama kami.
Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya
Posting Komentar