HUKUM JAMINAN
BY NABILA LUTHVITA RAHMA
GADAI
1.
Pengertian
Gadai
diatur dalam buku II KUHPerdata pasal 1150 sampai 1161. Menurut pasal 1150 KUHPerdata,
pengertian gadai adalah “suatu hak yang
diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun
tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut
dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana
harus didahulukan”.
2.
Sifat-Sifat Gadai
·
Gadai adalah hak kebendaan. Sifat
kebendaan ini dapat diketahui dari pasal 1150(3) KUHPerdata.
·
Hak gadai bersifat accessoir, artinya hak
gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya.
·
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. Dalam
pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa “tak dapatnya hak gadai dibagi-bagi
dalam hal kreditur, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa
ahli waris”.
·
Hak gadai adalah hak yang didahulukan (droit de preference). Hal ini dapat
diketahui dari ketentuan pasal 1133 KUHPerdata dan 1150 KUHPerdata.
·
Benda yang menjadi obyek gadai adalah
benda bergerak, baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh.
·
Hak gadai adalah hak jaminan yang kuat
dan mudah penyitaannya.[1]
3.
Subyek Gadai
Dalam
hal gadai, pemberi gadai biasanya adalah debitur sendiri, atau orang lain atas
nama debitor. Pemegang gadai adalah kreditor yang dapat menuntut barang gadai
yang dijaminkan padanya.
4.
Obyek Gadai
Obyek dari gadai adalah segala
benda bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh. Hal ini dapat dilihat
dalam pasal 1150 KUHPerdata jo 1152 bis, dan 1153 KUHPerdata. Namun benda
bergerak yang tidak dapat dipindahtangankan tidak dapat digadaikan.
5.
Terjadinya Gadai
1)
Cara terjadinya gadai benda bergerak bertubuh
a.
Perjanjian gadai. Antara debitor dengan
kreditor yang bersifat konsensual dan obligator.
b.
Penyerahan benda gadai yang diatur dalam
pasal 1152 (2) KUHPerdata. Intinya hak gadai terjadi dengan dibawanya barang
gadai keluar dari kekuasaan si debitor pemberi gadai.
2)
Cara terjadinya gadai pada piutang atas
bawa (atas tunjuk atau aantoonder)
a.
Perjanjian gadai. Antara debitor dengan
kreditor dibuat perjanjian bersifat konsensual, obligator dan bentuknya bebas.
b.
Penyerahan surat buktinya yang diatur
dalam Pasal 1152 (1) KUHPerdata.
3)
Cara terjadinya gadai pada piutang atas
order (aan order)
a.
Perjanjian. Antara debitor dan kreditor
membuat perjanjian gadai, yang bersifat konsensual, obligator dan bentuknya
bebas.
b.
Adanya endossemen yang diikuti dengan
penyerahan suratnya yang diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata.
4)
Cara terjadinya gadai pada piutang atas
nama (opnaam)
a.
Perjanjian gadai. Antara debitor dan
kreditor membuat perjanjian gadai yang bersifat konsensual, obligator dan
bentuknya bebas.
b.
Adanya pemberitahuan kepada debitor dari
piutang yang digadaikan yang diatur dalam Pasal 1153 KUHPerdata. [2]
6.
Hak Dan Kewajiban Pemegang Gadai
a)
Hak pemegang gadai:
·
Hak parate executie. Terdapat dalam
pasal 1155 KUHPerdata.
·
Hak untuk menahan benda gadai (hak
retansi), terdapat dalam pasal 1159 (1) KUHPerdata.
·
Hak kompensasi. Hak ini erat hubungannya
dengan hutang kedua sebagaimana dalam pasal 1159 (2) KUHPerdata.
·
Hak untuk mendapatkan ganti rugi atas
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
·
Hak untuk menjual dalam kepailitan
debitor.
·
Hak preferensi
·
Atas izin hakim tetap menguasai benda
gadai.
·
Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantaraan hakim.
·
Hak untuk menerima bunga piutang gadai.
·
Hak untuk menagih piutang gadai.
b)
Sedangkan kewajiban pemegang gadai
adalah:
·
Memberitahukan kepada pemberi gadai jika
barang gadai dijual
·
Memelihara benda gadai
·
Memberikan perhitungan antara hasil
penjualan barang gadai dengan besarnya piutang kepada pemberi gadai
·
Kewajiban mengembalikan barang gadai
·
Memperhitungkan hasil penagihan bunga
piutang gadai dengan besarnya bunga piutangnya kepada debitor.
·
Mengembalikan sisa hasil penagihan
piutang gadai kepada pemberi gadai.
7.
Hak Dan Kewajiban Pemberi Gadai
a)
Hak pemberi gadai:
·
Menerima sisa hasil pendapatan penjualan
benda gadai setelah dikurangi dengan piutang pokok, bunga dan biaya dari
pemegang gadai.
·
Menerima penggantian benda gadai apabila
benda gadai hilang dari kekuasaan si pemegang gadai.
b)
Kewajiban pemberi gadai:
·
Melepaskan kekuasaan atas benda gadai
kepada pihak ketiga atau kreditor.
8.
Hapusnya Gadai
a.
Hapusnya perikatan pokok
b.
Benda gadai keluar dari kekuasaan
pemegang gadai.
c.
Musnahnya benda gadai.
d.
Penyalahgunaan benda gadai
e.
Pelaksanaan eksekusi.
f.
Kreditor melepaskan benda gadai secara
sukarela.
g.
Percampuran.
PENANGGUNGAN UTANG
1.
Pengertian
Menurut
pasal 1820 KUHPerdata, “penanggungan
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan
siberpiutang , mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan siberhutang manakala
orang ini sendiri tidak memenuhinya”.
2.
Sifat Perjanjian Penanggungan
·
Perjanjian accesoir (1821 KUHPerdata)
·
Dapat terjadi untuk penanggungan atas
utang yang dapat dibatalkan (1821 (2) KUHPerdata).
·
Tidak dapat dilakukan untuk jumlah yang
lebih besar dari utang pokok (1821 KUHPerdata).
·
Dapat dilakukan dengan/tanpa
sepengetahuan orang yang ditanggung (1823 KUHPerdata).
·
Dapat terjadi penanggungan tak terbatas,
meliputi utang pokok, biaya perkara sampai biaya yang timbul hingga penanggung
diperingatkan untuk pemenuhan utangnya (1825 KUHPerdata).
·
Perjanjian penanggungan harus tegas,
tidak dipersangkakan.
3.
Persyaratan Menjadi Penanggung (pasal
1827 KUHPerdata).
·
Cakap mengikatkan diri.
·
Cukup mampu memenuhi perikatannya.
·
Berada diwilayah Indonesia.
4.
Akibat Hukum Dari Perjanjian
Penanggungan
Ø Hak
dari penanggung
·
Hak untuk menuntut lebih dahulu, hal
tersebut diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata.
·
Hak untuk membagi hutang, sesuai dengan
yang diatur dalam pasal 1836 KUHPerdata.
·
Hak untuk diberhentikan sebagai
penanggung karena terhalang melakukan subrogasi akibat kesalahan kreditor.
·
Hak untuk mengajukan tangkisan.
5.
Akibat Hukum Antara Penanggung Dengan
Debitur
Penanggung
mempunyai dua hak:
·
Hak
regres, yaitu hak untuk menuntut kembali (pasal 1839 KUHPerdata).
·
Hak
subrogasi, yaitu apabila sipenanggung telah membayar, karena
hukum bertindak menggantikan kedudukan kreditor mengenai hak-haknya terhadap si
debitor (pasal 1840 KUHPerdata).
6.
Penanggung Yang Lebih Dari Satu
·
Penanggung
utama dan penanggung belakang. Seseorang disamping
dapat menjadi penanggung dari debitor, juga dapat menjadi penanggung dari
penanggung.
·
Penanggung
pertama dan penanggung kedua. Dalam hal ini
terdapat dua orang penanggung bersama-sama mengikatkan diri selaku penanggung
dari suatu hutang, yaitu penanggung pertama dan penanggung kedua.
·
Penanggung
solider. Yaitu seorang penanggung yang mengikatkan diri
untuk suatu hutang bersama-sama dengan siberhutang secara tanggung menanggung.
·
Penanggungan
oleh beberapa penanggung. Hal ini terjadi apabila beberapa
orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitor untuk
hutang yang sama (pasal 1836 KUHPerdata).[3]
7.
Bentuk-Bentuk Penanggungan.
·
Jaminan
hutang/jaminan kredit. Perjanjian penanggungan dalam bentuk
ini, seorang penanggung menanggung untuk memenuhi hutang dari debitor sebesar
sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian pokok.
·
Jaminan
bank.
Bank yang bertindak sebagai penanggung diwajibkan menanggung pelaksanaan
prestasi tertentu atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada
kreditor. Jaminan bank ini banyak dijumpai dalam praktek, seperti dalam tender,
garansi, tender bond.
·
Jaminan
pembangunan. Bentuk penanggungan ini terjadi jika
pihak yang memborongkan mensyaratkan adanya pemborong peserta yang menanggung
manakala pemborong utama tidak dapat memenuhinya, seperti wanprestasi, pailit,
dan meninggal.
·
Jaminan
saldo. Saldo garansi merupakan bentuk penanggungan oleh
bank, dimana bank menjamin pemenuhan piutang kreditor, yang akan dibayar dari
saldo rekening debitur pada waktu penutupan rekeningnya.
·
Jaminan
oleh lembaga pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai
penanggung, artinya bersedia menanggung pemberian kredit yang digunakan untuk
membangun proyek-proyek tertentu atau memberikan perlindungan bagi
pengusaha-pengusaha lemah. Pemerintah akan mengembalikan kredit jika debitor
wanprestasi.[4]
8.
Hapusnya Penanggungan
Terdapat dalam pasal 1845 KUHPerdata, yaitu:
·
Hapusnya perikatan pokok.
·
Percampuran antara pribadi debitor dan
penanggung atau kreditor dengan penanggung.
·
Adanya tangkisan dari penanggung.
·
Berhentinya penanggungan karena tidak
dapat dilaksanakannya hak subrogasi yang disebabkan kesalahan kreditor.
·
Kreditor secara sukarela telah menerima
benda sebagai pembayaran utang pokok.
·
Sudah lewat 10 tahun.
FIDUSIA
1.
Pengertian
Dalam
pasal 1 (1) Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,
disebutkan bahwa jaminan fidusia adalah
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam uu nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
2.
Objek Dan Subjek Jaminan Fidusia
Berdasarkan
Undang-Undang jaminan fidusia, objek jaminan fidusia adalah:
·
Benda bergerak, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud.
·
Benda tidak bergerak, khususnya bangunan
yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Sedangkan
subjek jaminan fidusia adalah:
·
Pemberi fidusia adalah perorangan atau
korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
·
Penerima fidusia adalah orang perorangan
atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan
fidusia.[5]
3.
Pembebanan Fidusia
Diatur
dalam pasal 4-pasal 10 Undang-Undang
jaminan fidusia. Pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan cara
berikut:
a.
Dibuat dengan akta notaries dalam bahasa
Indonesia.
b.
Utang yang pelunasannya dijaminkan
dengan jaminan fidusia:
·
Utang yang telah ada
·
Utang yang akan timbul dikemudian hari
yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu.
·
Utang yang pada utang eksekusi dapat
ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
memenuhi suatu prestasi.
c.
Jaminan fidusia dapat diberikan kepada
lebih dari satu penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima
fidusia.
d.
Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap
satu atau lebih satuan atau jenis benda termasuk piutang, baik yang telah ada
pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
4.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Diatur
dalam pasal 11 sampai dengan pasal 18 Undang-Undang jaminan fidusia.
a.
Penerima fidusia, kuasa atau wakilnya
mengajukan permohonan pendaftaran fidusia pada kantor pendaftaran fidusia
(KPF).
b.
KPF mencatat jaminan fidusia dalam buku
daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal yang sama dengan tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran.
c.
Membayar biaya pendaftaran fidusia.
d.
KPF menerbitkan dan menyerahkan kepada
penerima fidusia sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan
penerimaan permohonan pendaftaran.
e.
Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang
sama dengan tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam
buku daftar fidusia.
5.
Pengalihan Fidusia
Pengalihan
hak atas utang (cessie) dengan
jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia
baru (kreditor baru). Kreditor baru inilah yang melakukan pendaftran tentang
beralihnya jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.[6]
6.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Ada
tiga sebab hapusnya jaminan fidusia:
·
Hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia.
·
Pelepasa hak atas jaminan fidusia oleh
penerima fidusia.
·
Musnahnya benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
7.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Yang
dimaksud dengan eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda
yang menjadi objek jaminan fidusia yang disebabkan debitor cedera janji atau
wanprestasi kepada penerima fidusia. Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam
pasal 29 sampai 34 Undang-Undang jaminan fidusia. Ada tiga cara eksekusi benda
jaminan fidusia:
·
Pelaksanaan title eksekutorial oleh penerima
fidusia.
·
Penjualan benda yang menjadi objek
jaminan fidusia.
·
Penjualan dibawah tangan yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia.
Janji
yang dilarang dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia:
·
Janji melaksanakan eksekusi yang tidak
sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang jaminan fidusia.
·
Janji yang member kewenangan kepada
penerima fidusia untuk memiliki benda jaminan jika debitoe wanprestasi.
8.
Analisa Dalam Praktek Keseharian
Proses
pembebanan jaminan fidusia pada koperasi Intidana, diawali dengan perjanjian
antara pemohon (debitor) dengan koperasi intidana (kreditor), diikuti dengan
pembebanan jaminan fidusia tanpa dihadapan notaries dan tidak dilakukan
pendaftaran dikantor pendaftaran fidusia karena otomatis dilakukan oleh
koperasi intidana. Hal ini dibolehkan karena koperasi tersebut memberi pinjaman
yang relative kecil.
Apabila debitor
wanprestasi, upaya yang dilakukan ialah (1) petugas koperasi melakukan
penagihan dirumah pemohon, (2) memberikan surat peringatan sebanyak 3x, (3)
melakukan penahanan dan penjualan barang jaminan. Apabila tidak berhasil, upaya
hukumnya yaitu koperasi melakukan panggilan secara pribadi dan menyelesaikan
masalah tersebut dengan cara kekeluargaan. Upaya terakhirnya adalah dengan
jalur hukum lewat pengadilan negeri setempat (Fahroni, th 2010 hal 50-51).
HAK TANGGUNGAN
1.
Pengertian Hak Tanggungan
Dalam
pasal 1 (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1999 disebutkan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian berikut atau
tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu
untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
2.
Asas-Asas
·
Asas system tertutup
·
Asas hak didahulukan
·
Droit de suit
·
Asas sepesialitas
·
Asas publisitas
·
Asas mudah dan pasti pelaksanan
eksekusinya
·
Asas accesoir
·
Asas pemisahan horizontal
·
Asas perlekatan
·
Asas itikat baik
3.
Objek Dan Subjek Hak Tanggungan
Diatur
dalam pasal 7 Undang-Undang hak tanggungan. Objek hak tanggungan ialah:
·
Hak milik
·
Hak guna usaha
·
Hak guna bangunan
·
Hak pakai, baik hak milik maupun hak
atas Negara
·
Hak atas tanah berikut bangunan,
tanaman, dan hasil karya yang telah ada.
Subjek
hak tanggungan:
·
Pemberi hak tanggungan dapat perorangan
atau badan hukum.
·
Pemegang hak tanggungan terdiri dari
perorangan atau badan hukum yang berkududukan sebagai pihak berpiutang.
4.
Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan
Prosedur
pemberian hak tanggungan sesuai pasal 10 Undang-Undang hak tanggungan:
a.
Didahului janji untuk memberikan hak
tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang bersifat konsensual
obligatoir.
b.
Dilakukan dengan pembuatan akta
pemberian hak tanggungan (APHT) oleh PPAT.
c.
Jika tanah belum terdaftar, pemberian
hak tanggungan dilakukan bersama pendaftaran tanahnya.
Pendaftaran
hak tanggungan terdapat dalam pasal 13 Undang-Undang hak tanggungan :
·
Pemberian HT wajib didaftarkan pada
kantor pertanahan.
·
Selambat-lambatnya 7 hari setelah
penandatanganan akta pemberian hak tanggungan.
·
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan
oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan
mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah serta menyalin catatan tersebut
pada sertipikat hak atas tanah yangbersangkutan.
·
Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan adalah
tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang
diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur,
buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
·
Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal
buku-tanah HakTanggungan.
5.
Peralihan Hak Tanggungan
Pada
dasarnya hak tanggungan dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Peralihan hak
tanggungan ini diatur dalam pasal 16 sampai dengan pasal 17 Undang-Undang nomor
4 tahu 1996. Peralihan hak tanggungan dapat dilakukan dengan cara 1) cessie,
(2) subrogasi, (3) pewarisan, dan (4) sebab-sebab lainnya.[7]
6.
Hapusnya Hak Tanggungan
Diatur
dalam pasal 18 sampai pasal 19 Undang-Undang nomor 4 tahun 1996. Empat sebab
hapusnya hak tanggungan:
·
Hapusnya utang yang dijamin dengan hak
tanggungan.
·
Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang
hak tanggungan.
·
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri.
·
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani
hak tanggungan.
7.
Eksekusi Hak Tanggungan
Diatur
dalam pasal 20 sampai pasal 21 Undang-Undang hak tanggungan. Ada dua macam cara
eksekusi objek hak tanggungan, yaitu melalui pelelangan umum, dan eksekusi
dibawah tangan.
[1]
Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995,
Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal
[2]
Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995,
Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal
[3]
Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995,
Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal
[4]
Prof. purwahid patrik SH & Kashadi SH, 1995,
Hukum Jaminan Edisi Revisi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro:Semarang Hal
[5]
Salim HS
SH, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Hal :
[6]
Salim HS
SH, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Hal :
1 komentar:
S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terbesar dan Teraman 2019.
Bandar Betting Online ini menyediakan semua permainan Terbaik, yakni :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Perlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional.
Disin juga menyediakan berbagai macam PROMO BONUS menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda dan raih kemenangan Anda bersama kami.
Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya
Posting Komentar