AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini,
kami masing-masing bernama :
1. M.
Agus Prasetiyo, S.H., Advokat & Pengacara, beralamat di Jl. Ganesha II
No. I Purwosari Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2010, kuasa dari Sdr. Agus
Nurudin, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No 75 Semarang, yang dalam perkara
Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg disebut pihak PENGGUGAT;
2. Adi
Febriyanto, S.H., Advokat & Pengacara, beralamat di Jl. Ganesha II
No. I Purwosari Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2010, kuasa dari Sdr.
Zaenal Fahri , bertempat tinggal Jl. Jendral Sudriman No 15 Semarang, yang
dalam perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg disebut pihak TERGUGAT.
Dengan
ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara Perdata No.
007/Pdt.G/2010/PN.Smg, adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara
perdata tersebut diatas dengan jalan damai;
2. Bahwa
pihak PENGGUGAT dan tergugat telah membagi harta warisan atau harta peninggalan
tersebut dalam surat perkara
Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Sebidang
tanah pekarangan beserta bangunan diatasnya seluas 1000m2 yang
terletak dijalan Sudriman n0 15 Semarang kepada Saudari Agus Nurudin
·
Sebidang
tanah pekarangan, Buku C Desa no 5445 Persil 2 ob D 1 seluas 3ha yang terletak
di kelurahan Karang Anyar Kecamatan Semarang Barat Kabupaten Semarang akan
diberikan kepada Zaenal Fahri.
3. Bahwa dengan telah dibaginya harta warisan
tersebut, kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugat menggugat lagi, karena
telah selesai;
4. Bahwa pihak PENGGUGAT akan mengangkat (menarik)
sita
jaminan (conservatoir beslag) karena
pokok perkara telah selesai
5. Bahwa
kedua belah pihak (PENGGUGAT
dan TERGUGAT) sepakat dalam mufakat untuk membantu proses balik nama sesuai
bagiannya masing-masing;
6. Bahwa biaya perkara dibebankan kepada kedua
belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT)
Demikianlah surat perjanjian perdamaian (akta van dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya
kedua belah pihak mohon kepada pengadilan agar akta perjanjian perdamaian ini
diputus.
Semarang, 20 Mei 2010
Pihak tergugat kuasa Pihak
penggugat kuasa
Adi Febriyanto, S.H. M.
Agus Prasetiyo, S.H.
0 komentar:
Posting Komentar