AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN II


AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN
            Yang bertanda tangan dibawah ini, kami masing-masing bernama :
1.      M. Agus Prasetiyo, S.H., Advokat & Pengacara, beralamat di Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Maret 2010, kuasa dari Sdr. Agus Nurudin, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No 75 Semarang, yang dalam perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg disebut pihak PENGGUGAT;
2.      Adi Febriyanto, S.H., Advokat & Pengacara, beralamat di Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2010, kuasa dari Sdr. Zaenal Fahri , bertempat tinggal Jl. Jendral Sudriman No 15 Semarang, yang dalam perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg disebut pihak TERGUGAT.
Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg, adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara perdata tersebut diatas dengan jalan damai;
2.      Bahwa pihak PENGGUGAT dan tergugat telah membagi harta warisan atau harta peninggalan tersebut dalam surat perkara Perdata No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan diatasnya seluas 1000m2 yang terletak dijalan Sudriman n0 15 Semarang kepada Saudari Agus Nurudin
·         Sebidang tanah pekarangan, Buku C Desa no 5445 Persil 2 ob D 1 seluas 3ha yang terletak di kelurahan Karang Anyar Kecamatan Semarang Barat Kabupaten Semarang akan diberikan kepada Zaenal Fahri.
3.      Bahwa dengan telah dibaginya harta warisan tersebut, kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugat menggugat lagi, karena telah selesai;
4.      Bahwa pihak PENGGUGAT akan mengangkat (menarik) sita jaminan (conservatoir beslag) karena pokok perkara telah selesai
5.      Bahwa kedua belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT) sepakat dalam mufakat untuk membantu proses balik nama sesuai bagiannya masing-masing;
6.      Bahwa biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak (PENGGUGAT dan TERGUGAT)
Demikianlah surat perjanjian perdamaian (akta van dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada pengadilan agar akta perjanjian perdamaian ini diputus.
                                                                                               
Semarang, 20 Mei 2010

Pihak tergugat kuasa                                                               Pihak penggugat kuasa
                                                                                                                                   

Adi Febriyanto, S.H.                                                              M. Agus Prasetiyo, S.H.



0 komentar:

Posting Komentar