Tanjungkarang, 02 Januari 1978
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I
Di Telukbetung
Dengan
hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini ADI FEBRIYANTO, S.H., Advokat dan Procureur
di Kudus, beralamat di Jl.
Ganesha II No. XIV Purwosari
Kudus, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1977 bertindak dan
atas nama :
1. AMAT
BIN SUDIN, umur 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal
di Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
2. BIDIN
BIN REJAB, umur 40 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal
di Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
Yang
kedua-duanya memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya tersebut di atas yaitu
di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, yang selanjutnya disebut sebgai
PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap
PT.
MUSI JAYA PLANTATION, yang beralamat di Jl. Irian No. 3 Telukbetung,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
:
Ø Bahwa
berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Lampung, PENGGUGAT I dan
PENGGUGAT II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha sebagai hak
milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala
Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Provinsi Lampung tanggal 25 Januari
1972 No. 23 dan No. 24;
Ø Bahwa
tanah tersebut terletak di kampung Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten
Lampung Tengah dengan batas :
a) Tanah
milik PENGGUGAT I :
Sebelah utara berbatas
dengan tanah kebun milik Waluyo; Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun
milik Saiman; Sebelah timur berbatas dengan jalan raya; Sebelah barat
berberbatas dengan tanah kebun milik PENGGUGAT II;
b) Tanah
milik PENGGUGAT II :
Sebelah utara berbatas
dengan tanah kebun milik Sarkam; Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun
milik Usman; Sebelah timur berbatas dengan PENGGUGAT I; Sebelah barat
berberbatas dengan areal perkebunan TERGUGAT;
Ø Bahwa
TERGUGAT telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan
tanah kebun para petani kampung Pekalongan, yang menimbulkan kegelisahan
penduduk sekitarnya, karena tindakan TERGUGAT sangat merugikan penduduk
setempat, termasuk, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Ø Bahwa
memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah direncanakan oleh
TERGUGAT, ternyata TERGUGAT akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu
kilometer dengan lebar lima meter, denbgan melewati dan melanggar tanah kebun
milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, tanpa pengetahuan dan izin dari PENGGUGAT I
dan PENGGUGAT II;
Ø Bahwa
hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur
tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x5 meter dengan jalan
mentraktornya;
Ø Bahwa
dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang
cengkeh yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan
rata-rata lima kilogram per batang. Di samping iutu telah ditebang pula
pohon-pohon, buah-buahan seperti nangka, blimbing, melinjo dan lain-lain;
Ø Bahwa
PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara bersama-sama telah datang menghadap Kepala
Kampung Pekalongan menanyakan apakah Kepala Kampung mengetahui rencana
pembuatan jalan oleh TERGUGAT tersebut, ternyata Kepala Kampung tidak tahu akan
hal ini;
Ø Bahwa
dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian
materiil milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai diuraikan di bawah ini :
A. Milik
PENGGUGAT I
·
Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter
persegi dengan taksiran harga sekarang Rp 1.000,- per meter persegi = 1.000 x
Rp 1.000,- = Rp 1.000.000,-;
·
60 batang cengkeh berumur sepuluh tahun
dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp 5.000,- per kg, semuanya
berjumlah 60 x 5 x Rp 5.000,- = Rp 1.500.000,-
·
Nilai batang cengkeh itu sendiri Rp
5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60 x Rp 5.000,- = Rp 300.000,-
·
Total kerugian yang dialami adalah = Rp
2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
B. Milik
PENGGUGAT II
·
Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter
persegi dengan taksiran harga sekarang Rp 1.000,- per meter persegi = 500 x Rp
1.000,- = Rp 500.000,-;
·
40 batang cengkeh berumur sepuluh tahun
dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp 5.000,- per kg, semuanya
berjumlah 40 x 5 x Rp 5.000,- = Rp 1.000.000,-
·
Nilai batang cengkeh itu sendiri Rp
5.000,- per batang, semuanya berjumlah 40 x Rp 5.000,- = Rp 200.000,-
·
Total kerugian yang dialami adalah = Rp 1.700.000,-
(dua juta delapan ratus ribu rupiah
Jumlah
kerugian PENGGUGAT I ditambah jumlah kerugian PENGGUGAT II = Rp 4.500.000,-
(empat juta lima ratus ribu rupiah)
Ø Bahwa
TERGUGAT mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya
itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa
hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;
Ø Bahwa
perbuatan tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya,
dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
Ø Bahwa
berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat mohon
kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan memanggil
kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta
memutuskan sebagai buku;
DALAM
PROVISI
1. Memerinthkan
kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari
tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT I dan
PENGGUGAT II tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai poko perkara;
2. Menghukum
TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk
setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini
masing-mnasing kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
DALAM
POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melwan hukum dengan segala akibat
hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
3. Menyatakan
bahwa tanah kebun beserta tanaman tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa,
adalah hak milik yang sah dari para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
4. Menghukum
TERGUGAT untuk mengosongkan tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan
mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun
milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
5. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian masing-masing kepada PENGGUGAT I
sejumlah Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kepada PENGGUGAT
II, sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan
kasasi;
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara
ini masing-masing kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
8. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Jika Pengadilan Negeri berpendapat
lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan
yang baik adalah patut dan adil;
Hormat,
Kuasa
para Penggugat
(ADI
FEBRIYANTO, S.H.)
Advokat
& Procureur
0 komentar:
Posting Komentar