SURAT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Tanjungkarang,  02 Januari 1978
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I
Di Telukbetung

Dengan hormat,
            Saya yang bertanda tangan di bawah ini ADI FEBRIYANTO, S.H., Advokat dan Procureur di Kudus, beralamat di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1977 bertindak dan atas nama :
1.      AMAT BIN SUDIN, umur 35 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
2.      BIDIN BIN REJAB, umur 40 tahun, beragama Islam, pekerjaan petani, bertempat tinggal di Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
Yang kedua-duanya memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya tersebut di atas yaitu di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, yang selanjutnya disebut sebgai PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap
PT. MUSI JAYA PLANTATION, yang beralamat di Jl. Irian No. 3 Telukbetung, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Ø  Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek transmigrasi Provinsi Lampung, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II telah mendapat tanah kebun, masing-masing seluas 2 ha sebagai hak milik yang sah, berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Provinsi Lampung tanggal 25 Januari 1972 No. 23 dan No. 24;
Ø  Bahwa tanah tersebut terletak di kampung Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah dengan batas :
a)      Tanah milik PENGGUGAT I :
Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Waluyo; Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Saiman; Sebelah timur berbatas dengan jalan raya; Sebelah barat berberbatas dengan tanah kebun milik PENGGUGAT II;
b)      Tanah milik PENGGUGAT II :
Sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Sarkam; Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun milik Usman; Sebelah timur berbatas dengan PENGGUGAT I; Sebelah barat berberbatas dengan areal perkebunan TERGUGAT;
Ø  Bahwa TERGUGAT telah membuka areal perkebunan semangka, dekat dan berbatasan dengan tanah kebun para petani kampung Pekalongan, yang menimbulkan kegelisahan penduduk sekitarnya, karena tindakan TERGUGAT sangat merugikan penduduk setempat, termasuk, PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Ø  Bahwa memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah direncanakan oleh TERGUGAT, ternyata TERGUGAT akan membuat jalan sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar lima meter, denbgan melewati dan melanggar tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, tanpa pengetahuan dan izin dari PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
Ø  Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah dikerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanah tumbuh di atasnya sepanjang 300 x5 meter dengan jalan mentraktornya;
Ø  Bahwa dalam penggusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas seratus batang cengkeh yang telah berumur sepuluh tahun yang sedang berbuah, menghasilkan rata-rata lima kilogram per batang. Di samping iutu telah ditebang pula pohon-pohon, buah-buahan seperti nangka, blimbing, melinjo dan lain-lain;
Ø  Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara bersama-sama telah datang menghadap Kepala Kampung Pekalongan menanyakan apakah Kepala Kampung mengetahui rencana pembuatan jalan oleh TERGUGAT tersebut, ternyata Kepala Kampung tidak tahu akan hal ini;
Ø  Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian materiil milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebagai diuraikan di bawah ini :
A.    Milik PENGGUGAT I
·         Tanah seluas 200 x 5 meter = 1.000 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp 1.000,- per meter persegi = 1.000 x Rp 1.000,- = Rp 1.000.000,-;
·         60 batang cengkeh berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 60 x 5 x Rp 5.000,- = Rp 1.500.000,-
·         Nilai batang cengkeh itu sendiri Rp 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 60 x Rp 5.000,- = Rp 300.000,-
·         Total kerugian yang dialami adalah = Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
B.     Milik PENGGUGAT II
·         Tanah seluas 100 x 5 meter = 500 meter persegi dengan taksiran harga sekarang Rp 1.000,- per meter persegi = 500 x Rp 1.000,- = Rp 500.000,-;
·         40 batang cengkeh berumur sepuluh tahun dengan hasil rata-rata 5 kg per batang seharga Rp 5.000,- per kg, semuanya berjumlah 40 x 5 x Rp 5.000,- = Rp 1.000.000,-
·         Nilai batang cengkeh itu sendiri Rp 5.000,- per batang, semuanya berjumlah 40 x Rp 5.000,- = Rp 200.000,-
·         Total kerugian yang dialami adalah = Rp 1.700.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah
Jumlah kerugian PENGGUGAT I ditambah jumlah kerugian PENGGUGAT II = Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Ø  Bahwa TERGUGAT mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit;
Ø  Bahwa perbuatan tergugat kalau tidak segera dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikhawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi;
Ø  Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I di Telukbetung berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai buku;



DALAM PROVISI
1.      Memerinthkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenai poko perkara;
2.      Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini masing-mnasing kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;

DALAM POKOK PERKARA :
1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melwan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
3.      Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
4.      Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dan mencabut semua patok yang telah dipancangkan oleh tergugat di atas tanah kebun milik PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
5.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian masing-masing kepada PENGGUGAT I sejumlah Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kepada PENGGUGAT II, sejumlah Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding dan kasasi;
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini masing-masing kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
           Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik adalah patut dan adil;

Hormat,
Kuasa para Penggugat
(ADI FEBRIYANTO, S.H.)


Advokat & Procureur



0 komentar:

Posting Komentar