Bandung,
02 Januari 2002
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di
Bandung
Dengan
Hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini ADI FEBRIYANTO, S.H., Advokat dan Procureur di Kudus, beralamat di Jl. Ganesha
II No. XIV Purwosari Kudus, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November
1977 bertindak dan atas nama :
nama PUJI ASTUTI, umur 48 tahun,
pekerjaan Ibu Rumah Tangga agama Kristen, tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50
Bandung selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat, nama HERU WIDODO
Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Setia Budi No. 10 Bandung,
selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di
bawah ini :
Ø Bahwa
pada tahun 1979 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang
telah disahkan di Catatan Sipil Bandung.
Ø Bahwa
dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1. Nama
: INDRO WIBOWO Umur : 22 Tahun
2. Nama
: AYU KRISNINA Umur : 16
Tahun
3. Nama
: SRI LESTARI Umur
: 1 Tahun
Ø Bahwa
selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa
barang-barang yang tertera di bawah ini :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi dengan nama “MAKMUR ABADI” yang terletak di Jl. Cinde
Laras, Desa Cinde Barat, Kec. Cimanggu, Kab. Bandung yang dibeli pada tahun
1999. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh
lima juta rupiah);
2. Sebidang
tanah sawah tersebut dengan surat no. 1445 persil 15a Sil, luas 1 ha yang
terletak di Desa Cinde Barat, Kec. Cimanggu, Kab. Bandung yang dibeli pada
tahun 1998 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 85.000.000,- (delapan
puluh lima juta rupiah);
3. Sebidang
tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada
tahun 1983 yang terletak di Jl. Setia Budi No. 10 Bandung, yang apabila dinilai
dengan uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
4. Perabotan
rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir
keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
·
Bahwa sebidang tanah sawah tersebut telah dihadiahkan kepada anak yang sudah
dewasa yaitu INDRO WIBOWO oleh PENGGUGAT
dan TERGUGAT pada tahun 2000 (segel diketahui Kepala Desa setempat dan
disaksikan 2 (dua) orang saksi perangkat desa);
Ø Bahwa
pada tahun 2001 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan
surat keputusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 Desember 2001 No.
123.Pdt.G/2001/PN.Bdg;
Ø Bahwa
harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya
gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali
PENGGUGAT diserahkan kepada pihak PENGGUGAT;
Ø Bahwa
ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT,
sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang
menjadi kewajibannya terhadap anak-anak;
Ø Bahwa
dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu,
perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1. Sebuah
pabrik penggilingan padi =
Rp 75.000.000,-
2. Sebuah
tanah pekarangan beserta bangunan =
Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3. Perabotan
rumah tangga yang diperoleh =
Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta
bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh
puluh lima juta rupiah)
Ø Bahwa
dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT kahwatir
kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta
bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa;
Ø Maka
dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua,
supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan
memutuskan sebagai hukum;
PRIMAIR
1. Menerima
dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
2. Melakukan
sita jaminan (conservatoir beslag)
atas semua harta bersama tersebut diatas;
3. Memberikan
putusan provisionil untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum
pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa
uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari;
4. Menyatakan
harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinanantara PENGGUGAT dan TERGUGAT
sebagai harta bersama;
5. Menghukum
TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta
bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar
separuh dari Rp 775.000.000,- = Rp 387.500.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun
ada perlawan banding atau kasasi;
7. Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon supaya Pengadilan Negeri
Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Hormat,
Kuasa
Penggugat
(ADI
FEBRIYANTO, S.H.)
Advokat
& Procureur
0 komentar:
Posting Komentar