SURAT GUGATAN HARTA BERSAMA


Bandung, 02 Januari 2002
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di Bandung
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini ADI FEBRIYANTO, S.H., Advokat dan Procureur di Kudus, beralamat di Jl. Ganesha II No. XIV Purwosari Kudus, berdasaarkan surat kuasa khusus tanggal 05 November 1977 bertindak dan atas nama :
            nama PUJI ASTUTI, umur 48 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga agama Kristen, tempat tinggal Jl. Diponegoro No. 50 Bandung selanjutnya disebut PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap bekas suami penggugat, nama HERU WIDODO Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Setia Budi No. 10 Bandung, selanjutnya disebut TERGUGAT, berdasarkan alasan-alasan sebagai terurai di bawah ini :
Ø  Bahwa pada tahun 1979 telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah disahkan di Catatan Sipil Bandung.
Ø  Bahwa dari perkawinan ini telah dilahirkan tiga orang anak, yaitu sebagai berikut :
1.      Nama : INDRO WIBOWO    Umur : 22 Tahun
2.      Nama : AYU KRISNINA                  Umur : 16 Tahun
3.      Nama : SRI LESTARI                       Umur :    1 Tahun
Ø  Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
1.      Sebuah pabrik penggilingan padi dengan nama “MAKMUR ABADI” yang terletak di Jl. Cinde Laras, Desa Cinde Barat, Kec. Cimanggu, Kab. Bandung yang dibeli pada tahun 1999. Yang apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
2.      Sebidang tanah sawah tersebut dengan surat no. 1445 persil 15a Sil, luas 1 ha yang terletak di Desa Cinde Barat, Kec. Cimanggu, Kab. Bandung yang dibeli pada tahun 1998 dan apabila ditaksir dengan uang seharga Rp 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
3.      Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya dan dibangun pada tahun 1983 yang terletak di Jl. Setia Budi No. 10 Bandung, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
4.      Perabotan rumah tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang apabila ditaksir keseluruhannya seharga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
·         Bahwa sebidang tanah sawah tersebut  telah dihadiahkan kepada anak yang sudah dewasa yaitu  INDRO WIBOWO oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tahun 2000 (segel diketahui Kepala Desa setempat dan disaksikan 2 (dua) orang saksi perangkat desa);
Ø  Bahwa pada tahun 2001 telah terjadi percerian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 20 Desember 2001 No. 123.Pdt.G/2001/PN.Bdg;
Ø  Bahwa harta bersama tersebut di atas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT, walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT diserahkan kepada pihak PENGGUGAT;
Ø  Bahwa ketiga orang anak masih dalam pengasuhan, perawatan dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak;
Ø  Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi sebagai berikut :
1.      Sebuah pabrik penggilingan padi                                     = Rp   75.000.000,-
2.      Sebuah tanah pekarangan beserta bangunan                    = Rp 400.000.000,-
yang berdiri diatasnya
3.      Perabotan rumah tangga yang diperoleh                          = Rp 300.000.000,-
Jumlah seluruhnya harta bersama ditambah hasilnya adalah sejumlah Rp 775.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Ø  Bahwa dari gerak-gerik dan tindakan tergugat yang mencurigakan, PENGGUGAT kahwatir kalau TERGUGAT menghilangkan, menggelapkan, atau memindahtangankan harta bersama itu, karenanya perlu dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) sebelum pokok perkara ini diperiksa;
Ø  Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua, supaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan sebagai hukum;

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT;
2.      Melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas semua harta bersama tersebut diatas;
3.      Memberikan putusan provisionil untuk kepentiungan anak yang belum dewasa, sebelum pengadilan menjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara yaitu berupa uang nafkah (biaya hidup) anak-anak sejumlah Rp 10.000,- setiap hari;
4.      Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinanantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai harta bersama;
5.      Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama itu, yaitu sebagian dari jumlah harta bersama itu, yaitu sebesar separuh dari Rp 775.000.000,- = Rp 387.500.000,-(tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding atau kasasi;
7.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
           Mohon supaya Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;



Hormat,
Kuasa Penggugat
(ADI FEBRIYANTO, S.H.)


Advokat & Procureur

0 komentar:

Posting Komentar