SURAT KUASA PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum (BKBH)
GANESHA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      N a m a            : AMAT BIN SUDIN
Pekerjaan         : Petani
Alamat                        : Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
2.      N a m a            : BIDIN BIN REJAB
Pekerjaan         : Petani
Alamat                        : Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
Untuk selanjutnya sebagai PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
N a m a            : Adi Febriyanto, S.H.
Pekerjaan         : Advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum “GANESHA”  Kudus
Alamat                        : Jl. Ganesha II No. I Purwosari Kudus;
Untuk selanjutnya sebagai PENERIMA KUASA.


KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku TERGUGAT,  mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan Negeri Semarang mengenai perkara sengketa warisan dengan Nomor Perkara : No. 007/Pdt.G/2010/PN.Smg. terhadap Agus Nurudin, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No 75 Semarang sebagai PENGGUGAT.

Oleh karena itu, Penerima Kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan, mewakili sidang di Pengadilan, membaca berkas perkara, membuat dan menandatangani surat-surat, membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi-saksi, mengajukan sita jaminan, mengupayakan perdamaian baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani kepentingan pemberi kuasa. Pada pokoknya, Penerima Kuasa ini diberi wewenang untuk melakukan segala perbuatan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa, sepanjang diperkenankan oleh Hukum Acara.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.


                                                                                                Kudus, 20 Maret 2010

Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa


                                                                                                                                   

Adi Febriyanto, S.H.                                                              AMAT BIN SUDIN


                                                                                               
                                                                                                BIDIN BIN REJAB

0 komentar:

Posting Komentar