Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum (BKBH)
GANESHA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : AMAT BIN SUDIN
Pekerjaan : Petani
Alamat : Pekalongan, Kecamatan
Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
2. N a m a : BIDIN BIN REJAB
Pekerjaan : Petani
Alamat : Pekalongan, Kecamatan
Pekalongan, Kabupaten Lampung Tengah;
Untuk selanjutnya sebagai PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya
tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
N a m a : Adi Febriyanto, S.H.
Pekerjaan : Advokat pada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum “GANESHA”
Kudus
Alamat : Jl. Ganesha II
No. I Purwosari Kudus;
Untuk selanjutnya sebagai PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa
selaku TERGUGAT, mengajukan dan menanda-tangani gugatan di Pengadilan
Negeri Semarang mengenai perkara sengketa warisan dengan Nomor Perkara : No.
007/Pdt.G/2010/PN.Smg. terhadap Agus Nurudin, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl.
Ahmad Yani No 75 Semarang sebagai PENGGUGAT.
Oleh karena itu, Penerima Kuasa ini kami berikan wewenang
untuk :
Menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah
maupun swasta, mengajukan gugatan ke Pengadilan, mewakili sidang di Pengadilan,
membaca berkas perkara, membuat dan menandatangani surat-surat, membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak
benar, mengajukan alat bukti tertulis maupun saksi-saksi, mengajukan sita
jaminan, mengupayakan perdamaian baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan
menandatangani akta perdamaian, menerima pembayaran dan menandatangani
kepentingan pemberi kuasa. Pada pokoknya, Penerima Kuasa ini diberi wewenang
untuk melakukan segala perbuatan yang baik dan berguna bagi Pemberi Kuasa,
sepanjang diperkenankan oleh Hukum Acara.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang
lain dengan hak substitusi, serta secara tegas dengan hak retensi dan
seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata
dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Kudus, 20 Maret 2010
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Adi Febriyanto, S.H. AMAT
BIN SUDIN
BIDIN
BIN REJAB
0 komentar:
Posting Komentar