Ulasan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
BY NABILA LUTHVITA RAHMA
Pada
zaman sekarang ini, perkembangan teknologi semakin canggih. Dan hal tersebut
mengakibatkan transaksi elektronik yang semakin maju. Oleh karena itu,
pemerintah pun menyusun sebuah undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik.
Ulasan
undang-undang nomor 11 tahun 2008
Undang-undang
tentang transaksi dan informasi elektronik terdiri dari 13 bab, dan memuat 54
pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi,
dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dan system elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan
intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang,
penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat, penyidikan,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.
Pada
bab I, terdapat 23 istilah yang berhubungan dengan undang-undang tersebut.
Diantaranya adalah informasi elektronik dan transaksi elektronik. Yang dimaksud
dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbataspada tulisan, suara, gambar, peta, rancagan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleteks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
symbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Kemudian
yang dimaksud dengan transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik
lainnya.
Selanjutnya
pada bab II, terdapat asas dan tujuan dari undang-undang tersebut. Tujuannya
yaitu
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung
jawab; dan
e. memberikan rasa
aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi
pengguna dan
penyelenggara Teknologi
Informasi.
kemudian
pada bab III, memuat bab mengenai informasi, dokumen, dan tanda tangan
elektronik (tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi). Diantaranya mengatur tentang dokumen dan/atau
informasi elektronik dan hasil cetaknya yang sekarang bisa dijadikan alat bukti
yang sah. Kemudian mengenai sah tidaknya kekuatan hukum dari tanda tangan
elektronik dan pengamanannya.
Pada
bab IV, tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik
memuat dua bagian. Bagian kesatu tentang
penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Bagian kedua tentang penyelenggaraan
system elektronik.
Selanjutnya
pada bab V yang memuat tentang transakasi elektronik. Seperti yang terdpat dlm
pasal 17 pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beritikad baik dalam
melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik selama transaksi berlangsung. Kemudian mengenai kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa akibat transaksi
elektronik internasional yang dibuat. Dan juga mengnai pihak yang bertanggung
jawab atas segala akibat hukum dari transaksi elektronik.
Kemudian
pada bab VI, tentang nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan
hak pribadi. Bab tersebut diantaranya mengatur tentang penggunaan nama domain
dan perselisihan pengelolaan nama domain.
Bab
VII mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Dalam bab ini memuat
perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang. Seperti dilarang mendistribusikan
informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan
dan/atau pengancaman. Juga dilarang untuk mengakses computer dan/atau system
elektronik milik orang lain
Selanjutnya
bab VIII dari undang-undang ini mengatur tentang penyelesaian sengketa. Salah
satunya mengatur bahwa seseorang atau masyarakat secara perwakilan dapat
mengajukan gugatan terhadap seseorang yang menimbulkan kerugian karena system
elektronik dan/atau teknologi informasi. Dan gugatan tersebut dilakukan sesuai
ketentuan perundangan.
Kemudian
pada bab IX tentang peran pemerintah dan peran masyarakat. Seperti pemerintah
yang memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik,
pemerintah melindungi kepentingan umum dari gangguan akibat penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik, pemerintah menetapkan instansi atau
instuisi yg memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Kemudian
masyarakat juga dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi.
Pada
bab X mengatur tentang penyidikan. Bahwa penyidikan terhadap tindak pidana
dilakukan berdasarkan KUHAP. Penyidik pejabat polisi Negara republic Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya dibidang teknologi informasi dan transaksi
elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Penyidik tersebut berwenang
untuk
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini;
b. memanggil setiap
Orang atau pihak
lainnya untuk didengar
dan/atau diperiksa
sebagai tersangka atau
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di
bidang terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d. melakukan
pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan
terhadap alat dan/atau
sarana yang berkaitan
dengan
kegiatan Teknologi
Informasi yang diduga
digunakan untuk melakukan
tindak
pidana berdasarkan
Undang-Undang ini.
f.melakukan penggeledahan terhadap
tempat tertentu yang
diduga digunakan
sebagai tempat
untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini;
g. melakukan penyegelan
dan penyitaan terhadap
alat dan atau
sarana kegiatan
Teknologi Informasi
yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan;
h. meminta bantuan
ahli yang diperlukan dalam
penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan
Undang-Undang ini; dan/atau
i. mengadakan
penghentian penyidikan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang
ini sesuai dengan
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pada
bab XI mengatur tentang ketentuan pidana. Denda dalam tindak pidana yang
dilakukan berkisar antara Rp1.000.000.000 sampai Rp12.000.000.000, sedangkan
pidana penjara selama 6tahun sampai 12tahun tergantung perbuatan pidana apa
yang dilanggar.
Pada
bab XII mengatur ketentuan peralihan, dan bab XIII tentang ketentuan penutup,
yaitu berisi mulai berlakunya undang-undang ini.
1 komentar:
S128Cash Bandar Betting Online Indonesia Terbesar dan Teraman 2019.
Bandar Betting Online ini menyediakan semua permainan Terbaik, yakni :
- Sportsbook
- Live Casino
- Sabung Ayam Online
- IDN Poker
- Slot Games Online
- Tembak Ikan Online
- Klik4D
Perlu Anda ketahui bahwa S128Cash telah mendapatkan lisensi RESMI dari pusat Perjudian Internasional.
Disin juga menyediakan berbagai macam PROMO BONUS menarik, seperti :
- BONUS NEW MEMBER 10%
- BONUS DEPOSIT SETIAP HARI 5%
- BONUS CASHBACK 10%
- BONUS 7x KEMENANGAN BERUNTUN !!
Segera daftarkan diri Anda dan raih kemenangan Anda bersama kami.
Info lebih lanjut bisa hubungi kami melalui :
- Livechat : Live Chat Judi Online
- WhatsApp : 081910053031
Link Alternatif :
- http://www.s128cash.biz
Judi Bola
Daftar Situs Judi Bola Terpercaya
Posting Komentar