PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
BY NABILA L. RAHMA, DKK
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan
menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal
asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki
sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan,
maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil
dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana
dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor,
yang dimulai sejak jaman orde baru
hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia
mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai
tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah
makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi
krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing enggan menaruh investasinnya lagi
dan
Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara
untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti
sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya
investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini
merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk
diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor
Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas
politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat
faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di
era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid,
Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru
berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan
kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta
revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi
perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan
menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi
meningkatkan capital inflow yang pada
gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator
makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi
perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian
meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja
pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada
berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan
penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan
asing ini
dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk
mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan
sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen,
maupun alasan permodalan. Modal asing
juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang
dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha,
serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran
internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing
diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa peranan penanaman modal asing bagi
negara berkembang?
2.
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan
sebagian besar investor asing enggan masuk ke indonesia atau juga enggan untuk
merealisasi rencana investasi mereka yang telah disetujui pemerintah?
3.
Bagaimana
eksistensi
penanaman modal asing diera otonomi daerah?
4.
Bagaimanakah penyeleseaian sengketa
dalam penanaman modal asing?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui peranan Penanaman Modal
Asing (PMA) di Negara-negara berkembang.
2.
Untuk mengetahui penyebab enggannya para
investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui eksistensi penanaman
modal asing di era otonomi daerah.
4.
Untuk mengetahui penyelesaian sengketa
penanaman modal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PENANAMAN MODAL ASING
Dalam
literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu
investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan
melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi.
Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA)
merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau
mengakuisisi perusahaan.
Secara yuridis mengenai Penanaman Modal
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan
bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal ini, jika diadakan perbandingan dari
investasi portofolio dengan
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya
sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih
teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan
kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya
kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam
investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat
berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru
di dalam Negara tujuan investasi.
Sekalipun ada
emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya
atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak
sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal
atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak
terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.
B.
PERANAN
PENANAMAN MODAL ASING BAGI NEGARA SEDANG BERKEMBANG
Secara garis besar,
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang seperti negara
Indonesia dapat diperinci menjadi lima hal yaitu :
·
Sumber dana eksternal (modal asing)
dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu
diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
·
Modal asing dapat berperan penting dalam
memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
·
Kebutuhan akan modal asing menjadi
menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal
asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·
Bagi negara-negara sedang berkembang
yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri
strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan
pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan
sebagainya.
Selama
ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha
yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum
dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan
sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian
berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang
diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan
marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat
produktifitas, kinerja tenaga kerja Negara tujuan penanaman modal dan
pendapatan nasional.
Dengan
demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk
mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan
menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing
terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada
tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha
setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca
pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara
dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host country.
Penanaman modal
asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu
menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan
ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang
rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang
dicita-citakan Pancasila dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus
sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam
kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep
ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan
kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan
cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia
maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan
kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi
yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan social.
b. Sosiologis dan
budaya.
c. Kebutuhan-kebutuhan
dasae dan pembangunan.
d. Praktis dan
operasional dan kebutuhan kedepan.
e. Moral dan etika
bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia
dan kemanusiaan yang beradab.
C.
KENDALA
INVESTASI ASING
DI NEGARA INDONESIA
Secara
teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa investor-investor
dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of
Vertical Organization. The Product Cyrcle Theory
yang dikembangkan oleh Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi
atau produk berevolusi melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi,
kedua fase perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase
tersebut sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative advantage). The
Industrial Organization Theory of Vertical Integration
merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism
dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini
berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri
(dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih
banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari
pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki
beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian
teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli. Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan
cara integrasi secara vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan
produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi
utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah,
manfaat pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah
untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya
dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan
multinasional tersebut telah merintangi persaingan-persaingan dari negara lain
sehingga monopoli dapat dipertahankan. Motif utama modal internasional baik
yang bersifat investasi modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi portofolio adalah untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan
dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk menarik arus modal yang signifikan ke
suatu negara dipengaruhi oleh beberapa faktor : Iklim investasi yang kondusif dan Prospek pengembangan di negara
penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas politik
yang memadai.
c.Tersedianya sarana
dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran modal
cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita yang
tinggi.
Adanya keengganan
masuknya investasi asing dan adanya indikasi relokasi investasi ke negara lain
disebabkan karena tidak kondusifnya iklim investasi di Indonesia dewasa ini.
Apabila
ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal, sudah dapat dikatakan bahwa Undang-undang
tersebut mencakup semua aspek penting, seperti pelayanan, koordinasi,
fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan, dan sector-sektor yang dapat
dimasuki investor. Hal tersebut diupayakan secara maksimal agar terjad
peningkatan investasi di Indonesia dari sisi pemerintah dan kepastian
berinvestasi dari sisi pengusaha/investor.
Beberapa
poin penting dalam Undang-Undang Penanaman Modal, diantaranya adalah pada bab I
pasal 1 Nomer 10 terkait pelayanan terpadu satu pintu. Yang artinya bahwa
system pelayanan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi keinginan
investor/pengusaha untuk memperoleh pelayanan yang lebih efisien, mudah, dan
cepat. Sehingga bagi manca Negara yang ingin berinvestasi disebuah wilayah
Indonesia, tidak perlu lagi menunggu dengan waktu yang lama untuk memperoleh
izin berinvestasi di Indonesia, bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya
pajak maupun pungutan lain akibat panjangnya jalur birokrasi.
Kepastian
hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal yang
terdapat dalam pasal 4 Nomer 2b, belum sepenuhnya terlaksana. Hasil studi
LPEM-FEUI (2001) menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pengusaha dalam
melakukan investasi di Indonesia selain persoalan birokrasi, ketidakpastian
biaya investasi yang harus dikeluarkan serta perubahan peraturan pemerintah
daerah yang tidak jelas atau muncul tiba-tiba, juga kondisi keamanan, social
dan politik Indonesia. Bahkan, World
Economic Forum (2007), menunjukkan dari 131 negara, Indonesia berada dalam
urutan ke-93 mengenai perlindungan bisnis.
Kendala
perijinan penanaman modal di Indonesia, juga menjadi penghambat. Karena izin
investasi tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, tetapi
harus menjadi satu paket dengan
izin-izin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan
usaha dan menentukan untung-ruginya suatu usaha. Misalnya di sector perhotelan,
jumlah izin yang diperlukan mencapai 37 buah, karena setiap bagian dari hotel
harus memiliki izin khusus dari departemen yang terkait. Kondisi perizinan
penanaman modal yang rumit ini, seringkali membuat para penanam modal
membatalkan niatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun pelayanan terpadu
satu pintu sudah diterapkan.
Hasil
survey World Economic Forum (WEF) tahun
2007 menunjukkan, bahwa 8.5% dari jumlah pengusaha di Indonesia yang menjadi
responden mengatakan bahwa permasalahan utama mereka adalah peraturan
ketenagakerjaan yang restriktif, 10.7% mengeluhkan ketidakstabilan kebijakan,
dan 16.1% mempermasalahkan birokrasi yang tidak efisien.
Khusus
masalah birokrasi, yang tercerminkan oleh antara lain prosedur administrasi
dalam mengurus investasi seperti perizinan, peraturan atau persyaratan lainnya
yang berbelit-belit dan langkah prosedurnya yang tidak jelas. Hal ini merupakan
masalah klasik yang membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Sehingga
permalahan ini menjadi kendala tertinggi penanaman modal asing di Indonesia.
Masalah ini bukan hanya membuat banyak waktu yang terbuang, tetapi besarnya
biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha atau calon investor. Diantara
Negara-negara ASEAN, hasil survey WEF menunjukkan Indonesia berada pada posisi
ke-3 setelah Singapura dengan birokrasi yang paling efisien atau biaya
birokrasi paling murah (tidak hanya di ASEAN tetapi juga dunia menurut versi
WEF) dan Malaysia.
D.
PENANAMAN
MODAL ASING DI ERA OTONOMI DAERAH
Sejak
pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat mengeluarkan keppres khusus
mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para
investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan
proses pemgurusan izin usaha. Terkait masalah birokrasi yang berbelit-belit,
kemudian diperparah dengan banyaknya peraturan pemerintah atau keputusan
presiden tidak dapat berjalan efektif karena adanya tarik-menarik kepentingan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa paling
berkepentingan atas penanaman modal di daerah. Dalam kebijakan otonomi daerah,
pemerintah daerah baik ditingkat provinsi, kabupaten, kota diberikan kewenangan
dalam bidang penanaman modal. Hal itulah yang mendasari munculnya keppres tersebut.
Sebelum
pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh BKPM untuk
pemerintah pusat dan BKPMD untuk pemerintah daerah. Namun setelah otonomi
daerah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin usaha/investasi, juga
terjadi tarik-menarik antara kegiatan BKPM dengan BKPMD serta instansi-instansi
pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan investasi. Sejak penerapan
otonomi daerah hingga kini banyak pemberitaan di media massa yang menunjukkan
bahwa disejumlah daerah kewenangan penanaman modal digabung dengan dinas
perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian. Ada beberapa daerah
yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman modal. Banyak
kabupaten/kota bahkan yang sangat serius dalam menciptakan iklim berinvestasi
yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap. Di Jepara dan
Yogyakarta misalnya, menurut majalah Swasembada (2004), dengan system satu atap
ini surat perizinan usaha dapat diperoleh dalam waktu rata-rata 5 hari hingga 1
minggu. Tetapi sayangnya masih lebih banyak daerah yang belum mapu merumuskan
kebijakan atau regulasi sendiri, sehingga masih terikat dengan kebijakan
pemerintah pusat dalam hal penanaman modal.
Hasil
survey LPEM-FEUI tahun 2001 menunjukkan bahwa menurut responden Pemda, lama
waktu pengurusan izin usaha baru apabila semua persyaratan dipenuhi dapat
dikeluarkan paling lama dalam 3 bulan. Sementara itu, dari sisi pelaku usaha,
waktu yang diperlukan untuk mengurus izin usaha baru adalah antar 1-3 bulan
(44%), dan antara 3-6 bulan (21.5%).
Dari
realita tersebut, ada baiknya pemerintah pusat membantu sungguh-sungguh upaya
pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal di
daerah. Alaupun ada seumlah daerah seperti Jepara dan Yogyakarta telah berhasil
membuat pelayanan satu atap, namun masih banyak lagi daerah yang bahkan sama
sekali tidak tahu bagaimana memulai pembangunan satu atap. Juga di
daerah-daerah yang sama sekali tidak ada kesamaan visi dari lembaga-lembaga
pemerintah, ditambah lagi tidak ada keseriusan dari Bupati, sangat sulit
diharapkan daerah-daerah tersebut dapat membangun pelayanan satu atap.
E.
PENYELESAIAN
SENGKETA PENANAMAN MODAL
Undang-undang
penanaman modal juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal.
Aturan tersebut terdapat dalam bab XV pasal 32. Pasal tersebut berbunyi:
1)
Dalam
hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara pemerintah dengan penenam
modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui
mufakat.
2)
Dalam
hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase atau
alternative penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3)
Dalam
hal terjadi sengketa dibidang penanaman modal antara pemerintah dengan penanam
modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui
arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak, dan jika penyelesaian sengketa
melalui arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan
dilakukan di pengadilan.
4)
Dalam
hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal asing, para pihak akan menyelesaikan
sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh
para pihak.
Kompetensi
absolute arbitrase untuk menyelesakan suatu perkara bergantung pada perjanjian
arbitrase yang dibuat oleh para pihak. Ada dua bentuk perjanjian arbitrase,
yakni factum de compromitendo dan
akta kompronis.
Di
dalam factum de compromitendo, para pihak yang membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul melalui forum arbitrase. Perjanjian
arbitrase ini melekat pada suatu perjanjian yang dibuat para pihak, seperti
perjanjian usaha patungan dan keagenan. Oleh karena ia merupakan bagian dari
suatu perjanjian tertentu, maka ia disebut sebagai klausul arbitrase.
Pada
saat mereka mengikatkan diri dan menyetujui klausul arbitrase sama sekali belum
terjadi sengketa atau perselisihan. Klausul arbitrase dipersiapkan untuk
mengantisipasi perselisihan yang mungkin timbul pada waktu yang akan dating.
Jadi, sebelum terjadi perselisihan para pihak telah bersepakat dan mengikatkan
diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase.
Bentuk
perjanjian yang kedua adalah akta kompronis atau compromise settlement (perdamaian yang dicapai di luar pengadilan).
Akta kompronis ini dibuat setelah timbul perselisihan antara para pihak.
Setelah para pihak mengadakan perjanjian, dan perjanjian sudah berjalan,
kemudian timbul perselisihan. Sebelumnya, baik dalam perjanjian yang
bersangkutan ataupun akta tersendiri, tidak diadakan perjanjian arbitrase.
Dalam kasus seperti ini, apabilapara pihak menghendaki agar perselisihan
diselesailkan malalui forum arbitrase, mereka dapat membuat perjanjian untuk
itu.
Dewasa
ini sudah ada pengaturan yang tegas berkaitan dengan kompetensi absolute
arbitrase. Pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan
undang-undang ini arbitrase di Indonesia memiliki kedudukan dan kewenangan yang
semakin jelas dan kuat.
Pasal
3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak
berhak untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian
arbitrase.
Dengan
demikian, pengadilan tidak berwenang untuk mencampuri suatu sengketa bilamana
dicantumkan sebuah klausul arbitrase dalam suatu kontrak. Tujuan arbitrase sebagai
alternative bagi penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan menjadi sia-sia
manakala pengadilan masih bersedia memeriksa sengketa yang sejak semula
disepakati diselesaikan melalui arbitrase.
Larangan
campur tangan pengadilan itu hanya untuk menegaskan bahwa arbitrase adalah
sebuah lembaga yang independen. Sehingga pengadilan wajib untuk menghormati
lembaga arbitrase. Meskipun arbitrase merupakan suatu lembaga independen yang
terpisah dari pengadilan, tidak berarti bahwa tidak ada kaitan erat diantara
keduanya. Lembaga arbitrase membutuhkan dan bergantung pada pengadilan,
misalnya dalam pelaksanaan putusan arbitrase
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peranan
penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat
diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal (modal asing)
dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang
meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun
transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun
segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di
masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang
yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri
strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan
pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan
sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan
kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan
cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Banyak
faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan
investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a) Faktor Sumber Daya Alam, seperti tersedianya hasil hutan, bahan tambang, gas
dan minyak bumi maupun iklim dan letak geografis serta kebudayaan.
b) Faktor Sumber Daya Manusia, dalam hal ini berkaitan dengan tenaga kerja siap
pakai.
c) Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam
berusaha.
d) Faktor kebijakan pemerintah, kebijakan langkah-langkah deregulasi dan
debirokratisasi yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim
investasi.
e) Faktor kemudahan dalam peizinan, dalam rangka meningkatkan investasi di
daerah, maka faktor perizinan perlu diperhatikan
Berdasarkan kondisi-kondisi
tersebut di atas, menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk
ke Indonesia atau enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah
disetujui oleh pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain
yang berakibat adanya capital flight
yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuknya investasi asing ke
Indonesia. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi
ke sebuah negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian
hukum, yang tampaknya menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah
Indonesia. Ketidakkonsistenan penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat
daya tarik Indonesia bagi investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah
menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di
Indonesia.
B.
SARAN
1.
Agar pemerintah pusat lebih
memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung
adanya penanaman modal asing di
Indonesia.
2. Agar implementasi penanaman modal asing
ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah pusat membantu dengan
sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan
penanaman modal di daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Curry, Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami
Dinamika Pasar Global, Penerbit PPM, Jakarta
Dirdjosisworo, Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di
Indonesia, cetakan Pertama, CV. Mandar Maju
Hartono, Sri Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama,
Bayumedia Publishing, Malang
Hollis B, Chenery dan Carter,
Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development Performance, 1960-1970,
American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973
Jatmika, Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan
Internasional, Biagraf Liberty, Yogyakarta.
Kartadjoemana, H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga
Internasional dibidang Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Tulus Tahi Hamonangan Tambunan,
Dkk. 2007, Jurnal Hukum Dan Bisnis Volume
24-No 4 Tahun 2007. ISSN: 0852/4912.
Yayasan Pemgembangan Hukum Bisnis: Jakarta.
2 komentar:
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
LegendaPelangi.com
Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
-BBM : 2AE190C9
-Loginsite : Legendapelangi.com
Cara Memenangkan Taruhan Sepakbola Setiap Waktu Ayo Mainkan Hari ini Dan Nikmati Bonusnya !!!
Posting Komentar