RESUME : HUKUM JAMINAN by ADI FEBRIYANTO


RESUME HUKUM JAMINAN
Ø  HUKUM JAMINAN
·         Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten. Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan.[1]
·         Jaminan kebendaan meliputi gadai, fidusia dan hak tanggungan. Sedangkan jaminan perorangan, yaitu penanggungan utang (borgtocht)
·         Kenapa muncul hak jaminan?
1.      Untuk memberikan kepastian kepada kreditor
2.      Karena dalam KUHPerdata Pasal 1131 menyatakan
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”[2]

Jadi para debitor harus memberikan barang kepemilikannya, sebagai jaminan untuk utang-piutang yang dilakukan dengan kreditor.
3.      Penjualan debitur hak untuk lebih didahulukan didalam mengambil pelunasan atas barang – barang

Ø  Gadai (pandrecht)
·         Gadai diatur dalam KUHPerdata BAB XX GADAI Pasal 1150 sampai 1160
·         Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.[3]
·         Bagaimanakah contoh pelaksanaan gadai?
A berhutang pada B sejumlah Rp 15.000.000,00 dengan jaminan sebuah motor dengan harga sebesar Rp 16.000.000,00. A dan B memilih gadai karena :
1)      Motor dipegang oleh B, sehingga memberikan rasa aman kepada B apabila A wanprestasi. Atau biasa disebut sebagai hak retentie, yakni hak untuk menahan benda gadai sampai terlunasinya hutang
2)      Eksekusi motor lebih mudah apabila A wanprestasi, karena motor sudah ditangan.
3)      Sulit mengukur kelayakan kredit seseorang, sehingga dibutuhkan sebuah jaminan untuk masa depan.
·         Gadai bersifat accesoir, yaitu bahwa eksistensi atau adanya penanggungan itu tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian yang pemenuhannya ditanggung atau dijamin dengan perjanjian penanggungan itu.[4] Selain itu, gadai merupakan perjanjian “riil” bukan konsensuil, yang artinya bahwa perjanjian sah dan mengikat setelah barang diserahkan kepada penerima gadai.
·         Sebagai penjelas keterangan diatas adalah contoh berikut :
X berhutang pada Y sebesar Rp 32.000.000,00 dengan jaminan gadai 5 buah PC (Personal Computer) seharga Rp 20.000.000,00 dan motor seharga Rp 12.000.000,00. Perjanjian baru sah ketika X memberikan barang-barang tersebut kepada Y, dan Y memberikan uangnya kepada X. Apabila, selama utang berjalan, kemudian barang yang dijaminkan tersebut musnah (bukan karena kelalaian Y sebgai pemegang gadai), maka perjanjian utang tetap berlangsung, karena batalnya gadai tidak membatalkan perjanjian pokok. Akan tetapi jika perjanjian pokoknya berpindah secara mutatis mutandis gadainya juga ikut berpindah. Dan dalam KUHPerdata Pasal 1157 Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya.
o   Bagaimana apabila X sudah membayar setengah dari hutangnnya, bolehkah X mendapat sebagian barangnya?
X tidak bisa mendapatkan sebagian barangnnya karena, gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya[5]. Artinya, bahwa dengan dibayarnya sebagian utang tidak berakibat hapusnya sebagian gadai.
Sebagai catatan bahwa Pandbezit (pemegang gadai), tidak boleh menggunakan barang jaminan, walaupun secara yuridis bezitter is eignaar.
·         Benda yang dapat digadaikan hanyalah benda bergerak, baik bertubuh ataupun tidak bertubuh, berikut ini adalah penjelasannya :
1)      Benda bergerak yang bertubuh (ada bendanya secara nyata), menggunakan penyerahan nyata. Artinya saat perjanjian utang-piutang, benda tersebut langsung diserahkan menggunakan cara Traditio Brevi Manu (lung-lungan)
2)      Benda bergerak yang tidak bertubuh (berupa hak) dibagi menjadi tiga :
a.       Piutang atas tunjuk à Endossement
b.      Piutang atas nama à Cessie
c.       Piutang atas bawa à penyerahan surat utang
·         Khusus, untuk gadai yang tak bertubuh yang digadaikan adalah tagihannya (haknya). Sedangkan suratnya hanyalah sebagai bentuk penyerahan. Untuk tagihan yang berupa cessie (atas nama) harus diberi tahukan kepada debitornya terlebih dahulu.
Misalnya, Rudy memiliki piutang dengan Oky, lalu Rudy menggadikan piutang tersebut dengan piutang atas nama (cessie) kepada Huda. Tentu saja Oky harus diberitahu lebih dulu. Akibatnya, apabila Rudy wanprestasi, maka Oky harus membayar piutangnya kepada Huda.
·         Gadai dapat dijaminkan untuk 2 piutang atau lebih, sebagai penjelas adalah sebagai berikut :
Ali berhutang pada Ahmad sebesar Rp 10.000.000,00 dengan jaminan gadai berupa emas batangan seberat 500 gram. Kemudian Ali juga menjaminkan emas tersebut kepada Alex untuk uang sebesar Rp. 15.000.000,00. Tentu saja semua pihak mengetahui dan sadar. Batas pembayaran Kepada Ahmad adalah 25 Desember 2011, sedangkan pembayaran dengan Alex adalah 15 Desember 2011.
o   Bagaimana dengan barang gadai yang dijaminkan tersebut?
Barang gadai tersebut tetap dipegang oleh Ahmad, dan dapat dilelang jika sudah terlewat 25 Desember 2011. Sedangkan untuk Alex, dia tidak bisa serta merta melelang barang gadai tersebut, dan dia harus menunggu hingga melewati tanggal 25 Desember 2011.
Hal ini disebabkan karena hak gadai yang lahir lebih dulu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.

·         Hak dan Kewajiban pemegang gadai
1)      Menurut KUHPerdata,
“Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.”[6]

Artinya bahwa pemegang gadai bisa menjual barang gadai apabila penerima gadai (debitor) wanprestasi. Penjualan dilakukan melalui lelang baik secara tertutup ataupun secara terbuka. Tergantung nilai barang yang mejadi gadai.
Adapun menurut KUHPerdata Pasal 1155 (2), Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, lelang dapat dilakukan ditempat tinggal pemegang gadai dengan perantara 2 orang makelar.
Pemegang gadai juga dapat membeli barang gadai itu untuk dirinya sendiri. misalnya
Markus menggadaikan mobilnya kepada Wachid, ternyata Markus wanprestasi. Karena Wachid suka dengan mobil itu, dia meminta hakim agar dia bisa membeli barang gadai tersebut tanpa melalui lelang, sebagai pelunasan utang Markus.
2)      Kewajiban dari pemegang gadai tentu saja menyimpan dan merawat benda gadai. Dan bertanggung jawab atas kerusakan terhadap benda gadai karena kealalaiannya sendiri.
·         Hak dan kewajiban pemberi gadai
1)      Hak pemberi gadai adalah sebagai berikut :
v  Menerima benda gadai apabila utang telah lunas
v  Menerima sisa hasil jual barang gadai apabila terjadi lelang/eksekusi
v  Menarik benda gadai apabila pemegang gadi menyalahgunakan barang tersebut.
Sebagai contoh, Anton menggadaikan  TV 72” miliknya kepada Budi, ketika Anton sudah melunasi utangnya tersebut Budi harus mengembalikan TV tersebut kepada Anton. Sebaliknya apabila Anton wanprestasi, maka Budi berhak meng-eksekusi TV, kemudian apabila masih ada sisa hasil pelelangan, Budi wajib mengembalikannya kepada Anton. Untuk, cerita yang lain, Anton bisa saja menarik TV kembali karena Budi menggunakan TV tersebut untuk hal yang tidak benar, seperti menyewakannya tanpa seizin Anton.
2)      Kewajiban pemberi gadai adalah melepaskan (dengan cara penyerahan/levering) kekuasaan atas benda kepada pihak kreditor atau pihak ketiga.
·         Gadai saham
§  Gadai saham atas nama dilakukan dengan memberitahukan kepada PT yang mengeluarkan saham tersebut dengan diikuti penyerahan saham. Saham yang digunakan adalah saham yang dijual-belikan di bursa efek.
§  Dalam praktek gadai saham, sering kali saham sebgai barang gadai dijual lalu diganti dengan saham sejenis, walaupun hal ini menyimpangi prinsip gadai yang merupakan jaminan, yang tidak boleh digunakan untuk hal lain.
·         Gadai surat gaji dan pensiun
§  Dilakukan dengan kuasa pengambilan gaji dan penandatanganan oleh bedaharawan sebgai pemberitahuan.
§  Tidak memberikan rasa aman kepada kreditor (pemegang gadai), karena ketika debitor wafat, maka gaji dan pensiunnya akan berhenti. Tentu saja jaminan gadainya pun akan berhenti
Contohnya, H. Abdul menggadaikan pensiunnya sebagai mantan guru kepada Tahkim, sebelum H. Abdul melunasi utangnya beliau wafat. Tahkim tentu saja kehilangan jaminan, dan ahli waris almarhum juga tidak mau memberi jaminan, walaupun merekalah yang wajib membayar hutangnya. Akibatnya, Tahkim tidak bisa melakukan eksekusi apapun karena tidak ada jaminan ditangannya.
·         Hapusnya gadai


1)      Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan Penerima Gadai dan kembali ke tangan Pemberi Gadai;
2)      Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;
3)      Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan Pemegang Gadai/Penerima Gadai (musnahnya benda gadai);
4)      Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh Pemegang/Penerima Gadai.



Ø  PENANGGUNGAN UTANG (BORGTOCHT)
·         Penanggungan utang diatur di KUHPerdata Pasal 1820 sampai 1850
·         Penanggungan utang adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur) mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur) tidak memenuhinya (wanprestasi).[7] Sepertinya halnya gadai, borgtocht merupakan perjanjian accessoir, yang artinya bahwa borgtocht tidak bisa berdiri sendiri karena harus ada perjanjian pokok sebagian tempat menempelnya yaitu utang-piutang ataupun kredit. Misalnya adalah sebagai berikut :
Pardi (16 tahun) seorang siswa SMA yang belum membayar utang SPP sebesar Rp 1.000.000,00 kepada SMAnya, sehingga (kemungkinan) ia tidak bisa mengikuti UAN. Padahal secara yuridis utang semacam ini dapat dibatalkan karena tidak memenuhi Pasal 1320, terutama pada poin 1 dan 2. Karena iba, Kasim seorang miliyarder bersedia menjadi penanggung utang dari Pardi, dia juga tidak harus memberitahu Pardi. Pembayaran yang dilakukan oleh Kasim tidak boleh lebih besar dari utang Pardi, akan tetapi Kasim bisa membayar untuk jumlah yang lebih kecil atau sama dengan Rp 1.000.000,00
o   Siapakah orang yang dapat menjadi penanggung utang?
Mereka adalah orang yang cakap hukum (sesuai Pasal 1320), kuat dalam urusan materi (ekonomi), dan tinggal di Indonesia
·         Hak Penanggung
v  Menurut Pasal 1831, penanggung berhak menuntut penjualan Harta-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Artinya bahwa Penaggungan merupakan tindakan cadangan, apabila debitor tidak bisa membayar. Akan tetapi terdapat pengecualian, bahwa penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
1.      apabila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut dilakukannya lelang-sita lebih dahulu atas harta-benda si berutang tersebut :
2.      apabila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama, dengan si berutang-utarna secara tanqqunq-rnenanggung; dalam hal ini akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung ;
3.      jika si berutang dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya rhengenai dirinya sendiri secara pribadi ;
4.      jika si berutang berada dalam keadaan pailit ; dan
5.      dalam halnya penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.[8]
v  Hak untuk membagi/memecah utang apabila ada beberapa penanggung.
v  Adanya hak subrogasi (penanggung yang telah membayar, menggantikan demi hukum segala hak berpiutang terhadap si berutang)
v  Hak untuk mengajukan tangkisan
v  Hak regres (penanggung meminta dibayar kembali oleh debitor atau meminta ganti rugi)
Sebagai contoh adalah sebagai berikut,
Risa menggadaikan motornya kepada Hamid, lalu Karto menjadi penanggung Risa dan melunasi utangnya. Alhasil, penguasaan motor tersebut pindah kepada Karto, dan Risa bisa membayar utang kepada Karto. Perpindahan inilah yang disebut hak subrogasi.
o   Bagaimana jika ada 2 penanggung atau lebih?
Semisal, penanggung tidak hanya Karto, tapi bersama 2 temannya Fazil dan Herman. Maka dilihat, pembayaran Risa tersebut dibagi kepada tiga orang tersebut, tentu saja yang penguasaan motor tersebut adalah Penanggung Utama, yaitu Karto.
o   Bagaimana jika Hamid mengembalikan barang tersebut kepada Risa?
Maka, Karto bisa berhenti dari jabatan Penanggung, karena sudah kehilangan hak subrogasinya, karena kesalahan kreditor. Tapi dia juga bisa tetap meneruskan Penanggungannya.
·         Penanggung bisa terdiri dari beberapa orang, masing-masing kreditor memiliki hak regres kepada debitor (selama debitor tidak pailit). Akan tetapi, yang lebih diutamakan adalah Penanggung utama (yang menanggung debitor pertama kali atau orang yang melunasi utang debitor), barulah para Penanggung belakang.
o   Untuk penjelasan adalah contoh berikut ini,
Andi menggadaikan mobil kepada Jono, kemudian ada dua penanggung yang muncul, Hadi merupakan Penanggung utama yang muncul pertama, sedangkan Umi adalah Penanggungan belakangan.
 Apabila Hadi bisa melunasi utang secara penuh, maka Andi bisa membayar ke Hadi, peranan Umi adalah meneruskan pembayaran Hadi jika dia tidak bisa melanjutkannya. Akan berbeda, jika mereka berdua membayar secara bersamaan, maka ‘ganti rugi’ harus dibagi pada mere berdua.
·         Macam-macam bentuk Penanggungan


v  Jaminan orang
v  Bank garansi (yang dijamin adalah nasabahnya)
v  Surety bond (yang menjamin asuransi)
v  Jaminan pembangunan (penanggungan yang dilakukan pemborong II atas pemborong I karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Jaminan ini guna menjaga agar pembangunan tetap berlanjut tanpa ada kerugian)


·         Hapusnya penanggungan
v  Menurut Pasal 1845, karena Hapusnya perikatan pokok (seperti diatur dalam Pasal 1381 dst)
v  Percampuran yang terjadi diantara harta pribadinya si berutang-utama dan harta pribadinya si penanggung utang, Dengan percampuran yang disebutkan itu hapuslah perikatan antara si berutang-utarna dan. si penanggung, karena hak dan kewajiban kedua pihak berkumpul dalam satu tangan.
Misalnya, harta karena perkawinan, antara A penanggung dan B kreditor.
v  Adanya tangkisan dari penanggung
v  Penanggung kehilangan hak subrogasi
v  Menurut Pasal 1849, Jika si berpiutang secara sukarela menerima suatu benda tak bergerak maupun suatu benda lain sebagai pembayaran atas utang pokok
v  Sudah lewat10 tahun

Ø  FIDUSIA (FIDES)
·         Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
·         Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[9]
·         Siapa pihak yang bermain dalam fidusia?
v  Yang pertama adalah pemberi fidusia, yaitu orang atau korporasi pemilik objek jaminan fidusia
v  Yang kedua adalah penerima fidusia, yaitu orang atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan fidusia
·         Objek Fidusia yang pertama adalah benda bergerak (bertubuh atau tak bertubuh dan terdaftar atau tak terdaftar).
o   Bagaimana jika barang yang dijaminkan belum ada?
Barang-barang yang masih akan ada dikemudian hari dapat  juga menjadi obyek dari fidusia, yitu barang-barang yang pada saat terjadinya perjanjian fidusia masih belum ada, tetapi diperoleh kemudian.[10] Hal ini sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1334.
Sebagai contoh, Yani berutang pada Bank Denmak dengan barang dagangannya untuk kredit rekening berjalan, jaminan barang dagangan ini pasti berubah terus sesuai kebutuhan pasar. Untuk jaminan fidusia, benda-benda ini harus dicatatkan dalam Akta Jaminan Fidusia, untuk menjamin kreditur.
·         Obyek fidusia yang kedua adalah benda tidak bergerak (yang tidakn bisa dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik. Menurut Pitlo, fidusia juga dapat dilaksanakan terhadap benda tetap, meskipun dalam praktek jarang terjadi.[11]
o   Apa saja hak atas tanah yang dimaksud dalam benda tidak bergerak?
Menurut Pasal PMA Nomor 15 Tahun 1961, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan yang telah terdaftar. Dan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun1985 Tentang Rumah Susun, diatur bahwa hak pakai atas tanah negara bisa dibebani jaminan fidusia.
·         Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11-26 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum kepada kreditor, debitor dan pihak ketiga (dalam hal ini pembeli), serta memberikan hak preferent kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain. Dengan akta jaminan fidusia, maka Penerima Fidusia atau Kreditur dapat melakukan eksekusi tanpa perantara pengadilan, karena Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF) tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
·         Dalam pembuatan SJF, ada beberapa tahap yaitu sebagai berikut :
1.      Benda yang dijaminkan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil HUKHAM. Kemudai dicatat di Buku Daftar Fidusia, tentu saja harus disertai syarat-syarat yang lengkap dan benar.
2.      Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia, dan tanggal yang tercantum saat penerimaan permohonan adalah tanggal lahirnya
3.      Diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, diawali irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang artinya memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang sudah final
o   Dalam praktik penandatanganan akta perjanjian kredit, terutama untuk objek jaminan fidusia tidak selaku diikat dengan akta Jaminan Fidusia, dan dengan sendirinya jaminan tidak dibebani dengan jaminan fidusia dan tidak didaftarkan.
Misalnya, A menjaminkan fidusia 27 motornya kepada Bank Andalusia, apabila ada indikasi A akan wanprestasi, biasanya bank akan membuat akta perjanjian pokok secara notariil. Akan tetapi, dalam praktik pelaksanaannya tidak semua perjanjian pokok dibuat secara Notariil, tetapi Bank atau Kreditur membuat perjanjian pokok secara dibawah tangan, termasuk pula apabila ada perubahan atau pembaharuannya. Hal ini sangat memojokkan debitor, karena barangnya bisa dijual kapanpun, disaat bank merasa bahwa debitor akan wanprestasi.
·         Hapusnya jaminan fidusia
v  Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi semuanya atau telah hapus;
v  Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia
v  Musnahnya benda objek jaminan fidusia (kecuali benda diasuransikan)
·         Eksekusi dalam jaminan fidusia dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
a.       Sesuai dengan Groose Sertifikat jaminan Fidusia
b.      Berdasarkan parate eksekusi, menurut Pasal 1240 dan 1241 KUHPerdata apabila debitor wanprestasi maka seorang kreditor dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut perjanjian dengan biaya ditanggung oleh debitor.[12]
c.       Penjualan di bawah tangan.

Ø  HAK TANGGUNGAN
·         Dasar hukum mengenai hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
·         Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut HakTanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.[13]
·         Hak tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik dalam Pasal 8 dan 11 (1) huruf e UUHT
o   Tanah yang dimaksud adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai sebagai agunan kredit dan hak pakai atas tanah negara ataupun tanah milik. Termasuk bangunan diatasnya jika diperjanjikan
Sebagai contoh, Ali menjaminkan hak milik atas tanahnya yang seluas 2000m2 tidak beserta bangunan diatasnya dengan hak tanggungan kepada Bank Toba untuk uang sebesar Rp 500.000.000,00. Dalam perjanjian ini harus dilakukan sesuai dengan per-uu-an yang berlaku, dengan mencantumkan secara spesifik tanah yang dimaksud, dilakukan dengan i’tikad baik. Kemudian Ali sebagai debitor, membuat APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) di PPAT untuk menyempurnakan perjanjian yang telah dibuat. Selanjutnya, APHT tersebut dibwa ke Kantah (Kantor Pertanahan), agar segera dikeluarkan sertifikat hak atas tanah.

o   Adapun, didalam APHT terdapat tiga isian, yaitu :
1.      Isi wajib, berisi data yuidis dan fisik tanah, serta data diri lengkap pemegang dan pemberi hak tanggungan, tidak lupa nilai dari tanggungan.
2.      Isi fakultatif, berisi tentang perjanjian-perjanjian diantara kedua belah pihak. Misalnya, janji pemberi HT (debitor) untuk tidak mengubah bentuk obyek tanggungan, tanpa persetujuan pemegang HT (kreditor).
3.      Isi larangan, berisi ancaman terhadap debitor (pemberi HT) jika dia wanprestasi atau cidera janji.
Sebagai catatan, sama halnya dengan SJF, bahwa didalam APHT juga memiliki irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang artinya APHT memiliki kekuatan eksekutorial atau sama dengan keputusan pengedalian yang inkracht (tetap).
o   Bagaimana apabila Ali tidak membuat APHT sendiri, melainkan diwakili oleh orang lain?
Menurut Pasal 15 UUHT, dalam penyerahan kuasa, maka harus dibuat surat kuasa yang bersifat khusus dan otentik, yang disebut SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Ada syarat-syarat untuk membuat SKMHT, yaitu sebagai berikut :
1)      Harus dibuat dengan akta Notaris atau PPAT.
2)      Kuasa yang diberikan hanya mengenai HT itu saja.
3)      Tidak mengandung hak substitusi (menggantikan)
4)      Menyebutkan dengan jelas, isi data yuidis dan fisik tanah, serta data diri lengkap pemegang dan pemberi hak tanggungan, tidak lupa nilai dari tanggungan.
5)      SKMHT HANYA berakhir jika tugas telah selesai dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.
v  Untuk tanah yang sudah terdaftar, jangka waktunya 1 bulan setelah SKMHT diberikan.
v  Untuk tanah yang sudah belum terdaftar, jangka waktunya 3 bulan setelah SKMHT diberikan.
·         Hapusnya hak tanggungan (diatur dalam UUHT Pasal 18)
v  Hapusnya perjanjian pokok.
v  Dilepaskan oleh pemegangnya.
v  Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan pembeli obyek hak tanggungan, jika hasil penjualan obyek Haak Tanggungan tidak cukup untuk melunasi semua utang debitor.jika tidak diadakan pembersihan, Hak Tanggungan yang bersangkutan akan tetap membebani obyek yang dibeli. Pembersihan Hak Tanggungan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 19.[14]
v  Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan (hal ini tidak membuat perjanjian pokok ikut hapus)
·         Contoh penjelas yaitu sebagai berikut :
Agus mengambil kredit ke Bank Candra Dimuka sebesar Rp 350.000.000,00, dengan membebankan hak tanggungan pada tanah HM miliknya yang seluas 5 ha. Karena Agus sangat sibuk, sehingga tidak bisa membuat APHT, maka diapun membuat SKMHT kepada Resa agar dia yang mengurusi APHT tersebut. Untungnya, HM itu sudah bersertifikat, sehingga tidak mempersulit langkah Resa dalam pembuatan APHT. Setelah APHT selesai maka didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat agar diterbitkan sertifikat.
o   Bagaimana jika Agus wanprestasi? Apa yang bisa dilakuka oleh Bank candradimuka?
Apabila Agus sebagai pemeberi hak tanggungan (debitor) wanprestasi, maka sesuai ketentuan dalam pasal 20 UUHT, pemegang tanggungan (debitor) dalam hal ini bank, bisa melelang obyek tanah tersebut untuk mendapat pelunasan utang. Hal ini juga dikuatkan dengan irah-irah yang tercantum dalam APHT.
Untuk penanda, bahwa sekalipun Agus mengalami kepailitan (bankrut), bank masih bisa melkukan segala hak yang diperolehnya sesuai UUHT.

Ø  Lain-lain
·         Dalam gadai, fidusia, dan HT terdapat hak yang disebut Hak Preference, yitu hak untuk didahulukan bagi kreditor dalam mendaptkan kembali pembayaran piutang dari debitor yang mengalami kepailitan. Kreditor yang didahulukan disebut Kreditor Preference, sedangkan yang tidak didahulukan disebut Kreditor konkuren
Misalnya, Udin menggadaikan sepeda federal miliknya seharga Rp 1.000.000,00 kepada Ahmed untuk uang senilai Rp 200.000,00. Kemudian, Udin menggadaikan lagi sepedanya kepada Evi, senilai Rp 350.000,00. Ternyata Udin wanprestasi dan tidak bisa membayar utangnya. Dalam hal seperti ini, Ahmedlah yang berhak menjual sepeda tersebut, karena dia penerima gadai yang pertama. Lalu, Evi menerima pembayaran setelah utang terhadap Ahmed lunas oleh penjualan tersebut.
·         Dalam gadai dan fidusia bisa dilakukan dengan benda bergerak tak bertubuh, salah satunya dengan piutang atas nama – cessie, untuk memperjelas adalah contoh berikut ini :
Dwi berhutang pada Adi sebesar Rp 35.000.000,00 dengan jaminan gadai 3 buah motor Jupiter MX. Ternyata Adi sedang terpepet dan membutuhkan uang dengan cepat, lalu dia memfidusiakan piutangnya kepada Syukron dengan menggunakan akta cessie, untuk uang sebesar Rp 20.000.000,00.
o   Bagaimana jika Adi ingin berutang kepada Syukron lagi?
Karena nominal piutang yang dimiliki Adi lebih besar daripada utang yang dimintakan pada Syukron, maka Adi bisa berhutang lagi tanpa harus membuat akta cessie baru. Tentu saja, hal ini tidak menggugurkan utang sebelumnya (jika belum terbayar).
o   Bagaimana jika Adi wanprestasi terhadap Syukron?
Apabila adi wanprestasi terhadap Syukron, sudah jelas piutangnya diambil, dan Dwi harus berpindah membayar kepada Syukron. Dan Dwi hanya membayar kepada Syukron sebesar utang yang diambil Adi. Kemudian posisi kembali semula, yakni Dwi membayar kepada Adi.
o   Contoh lain mengenai jaminan benda bergerak-tak bertubuh, 03 Maret 2012 Deposito (senilai Rp 15.000.000,00) milik Salam baru bisa cair, ternyata dia butuh uang pada tanggal 13 Januari 2012. Sehingga ia menggadaikan depositonya kepada Yudha untuk uang senilai Rp 10.500.000,00. Hal ini karena jika Salam menarik uang sebelum waktunya, maka dia akan dikenai penalty (denda) dari Bank tersebut.
·         Didalam jaminan fidusia, tidak diperkenankan adanya fidusia ulang, karena menurut Pasal 17 UUJF, bahwa hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia, sehingga tidak diperbolehkan bagi pemberi fidusia untuk memfidusiakan lagi obyek miliknya tersebut.






DAFTAR PUSATAKA
*      BUKU/JURNAL
ü  Keputusan Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM, tanggal 9-11 Oktober 1978, di Yogyakarta. 
ü  Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H, Op.Cit.
ü  Patrik, Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi. Semarang: Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1995.
ü  Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
ü  Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa, 1987.
ü  Widyadharma, Ridwan Ignatius. Hak Tanggungan Atas Tanah. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996.
*      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ü  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23
ü  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
ü  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
ü  Undang-Undang Nomor 16 Tahun1985 Tentang Rumah Susun
ü  Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961
*      SUMBER LAIN
ü  Powerpoint Ibu Suciningtyas, SH.MHum






[1] Keputusan Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM, tanggal 9-11 Oktober 1978, di Yogyakarta. 
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, Pasal 1131
[3] Ibid, Pasal 1150
[4] Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995, hal 164
[5] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, Pasal 1160
[6] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, Pasal 1151 (1)
[7] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23, Pasal 1820
[8] Subekti, R. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995, hal 167-168
[9] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 angka 1
[10] Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H, Op.Cit., hal 31
[11] Patrik, Purwahid dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi. Semarang: Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1995.
[12] Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa, 1987.
[13] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Pasal 1 angka 1
[14] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Pasal 18 (3)

0 komentar:

Posting Komentar