MAKALAH : ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) by ADI FEBRIYANTO

BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Indonesia sedang menuju era baru pengelolaan aset Negara, Ruang lingkup kekayaan negara di Indonesia secara umum meliputi dua hal yaitu: barang yang “dimiliki” negara (domein privat) dan barang yang “dikuasai” negara (domein publik). Kedua domein tersebut bersumber dari UUDNRI 1945. Untuk domein privat bersumber dari pasal 23 UUDNRI 1945 sedangkan domein publik dari pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945. Yang dimaksud dengan barang “milik” negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lain yang sah (pasal 1 PP nomor 6 tahun 2006) sedangkan barang “dikuasai” negara adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945).[1] Dalam  Pengelolaan Kekayaan Negara yang efisien, efektif dan optimal adalah kunci keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat. Untuk mencapainya maka harus dipenuhi asas-asas pemerintahan yang baik agar pengelolaan asset tersebut bisa berjalan dengan efisien dan efektif serta transparan.
Badan Negara yang berkecimpung dalam masalah pengelolaan asset Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PTPPA yang dipercaya untuk mengelola asset-aset eks BPPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Saat ini di Indonesia sedang terjadi berbagi masalah mengenai pengelolaan asset-aset Negara misalnya, kasus dugaan penjualan aset negara berupa besi jembatan kerangka baja (bailey) di Aceh, Penghunian flat tiga Wing oleh mantan Hakim Agung, penghunian rumah dinas di Kompleks Kemanggisan oleh Pensiunan DJP, dan penghunian rumah jabatan BKKBN oleh mantan Wakil Kepala BKKBN, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pemerintahan yang baik yang terdapat dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, harus segera di implementasikan dengan baik, konsekuen, dan benar.
B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Bagaimanakah penerapan AAUPB di Indonesia dalam hal pengelolaan asset Negara ?
C.     TUJUAN PENULISAN
·        Untuk mengetahui implementasi AAUPB di Indonesia terutama dalam hal pengelolaan asset-aset negara

BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN
Indonesia merupakan Negara penganut walfare state atau Negara kesejahteraan, sehingga penerapan AAUPB merupakan hal yang vital, AAUPB merupkan pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan Perundang-undangan yg bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Setelah mengimplementasikan AAUPB Indonesia baru bisa menyandang gelar good governance.
Good governance ialah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.[2]
Pendirian PPA sebagai skema solusi pengelolaan asset Negara merupakan terobosan historis yang menjadikan PPA sebuah perusahaan dengan pola unik di Indonesia. Dalam mencapai tujuan yang diharapkan, PPA ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan aset dalam kurun waktu  tertentu untuk memperoleh hasil yang optimal.
Dalam hal pengelolaan asset Negara, salah satu badan Negara yang berperan adalah PTPPA. Dalam melakukan pengelolaan aset yang diserah-kelolakan Menteri Keuangan, PPA bekerja berdasarkan pada Perjanjian Pengelolaan Aset yang tata cara pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.06/2006 tanggal 6 April 2006 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.06/2009,  dimana PPA diberi kewenangan untuk:
·        Bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki keahlian dalam kaitan restrukturisasi aset, peningkatan nilai aset dan atau penjualan aset;
·        Melakukan penagihan piutang bekerja sama dengan instansi lain seperti Panitia Urusan Piutang Negara.[3]
Satu lembaga negara yang semakin bergigi dan berwibawa saat ini adalah BPK, Salah satu hasil pemeriksaan BPK adalah banyak aset yang dikuasai negara tidak wajar nilainya, bahkan belum jelas status hukum pemilikannya. Ketidakjelasan aset negara dan nilainya yang tidak wajar tentu bisa menimbulkan macam-macam manipulasi yang merugikan negara. Dan itu telah terjadi dan akan terus terjadi bila pemerintah tidak segera menata ulang aset negara. Dalam pengelolaan asset Negara ini BPK secara tidak langsung menyatakan kesiapannya untuk memenuhi asas-asas dalam AAUPB yakni kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Secara umum, manajemen aset baik di perusahaan maupun Negara meliputi aktivitas: perencanaan (planning), perolehan (acquisition), pemanfaatan (utilization), dan penghapusan (disposal), aktivitas tersebut dilaksanakan dengan berpegang pada tiga pilar utama yaitu:
1.      Keputusan yang menyangkut manajemen aset harus didasarkan pada evaluasi atas alternatif-alternatif yang ada dengan mempertimbangkan total biaya yang dikeluarkan, manfaat, dan risiko dari aset tersebut.
Contoh: Saat suatu unit kerja pemerintah memerlukan kendaraan dinas sebagai alat untuk melayani masyarakat, maka unit kerja tersebut harus mempertimbangkan semua alternatif pengadaan kendaraan dinas. Selama ini, sebagian besar pengadaan kebutuhan kendaraan dinas di unit kerja pemerintah adalah melalui “membeli” tanpa mempertimbangkan alternatif untuk “menyewa”. Seharusnya, unit kerja tersebut mempertimbangkan dengan cermat apakah lebih murah “membeli” atau “menyewa”. Jika setelah dipertimbangkan biaya dan manfaatnya ternyata lebih murah “menyewa” maka mengapa unit kerja tersebut harus melakukan “pembelian” kendaraan dinas?(poin ini mengimplementasikan asas proporsionalitas, karena untuk menjaga agar hak dan kewajiban pemerintah berjalan seirama maka harus direncanakan manfaat dan resiko dari sebuah keputusan)
2. Kepemilikan, pengendalian / pengawasan, pertanggungjawaban, dan pelaporan suatu asset harus ditata dengan jelas, dikomunikasikan kepada pengguna (stakeholders), dan diimplementasikan dengan baik. Jika pilar ini kokoh maka tidak akan ada lagi kasus lepasnya aset Negara kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak maupun kasus kerugian yang dialami Negara akibat pelaporan nilai yang tidak wajar dalam neraca pemerintah.(poin ini menekankan pada asas akuntabilitas, bahwa hasil akhir dari keputusan pemerintah dalam pengelolaan asset Negara harus bias dipertanggungjawabkan, oleh karena itu dibutuhkan pengawasan terhadap asset tersebut)

3. Aktivitas manajemen aset harus berada di bawah kerangka kebijakan manajemen aset yang terintegrasi. Tanpa adanya kebijakan yang terintegrasi maka yang terjadi adalah upaya tambal-sulam kebijakan dari penguasa baru yang menggantikan kebijakan penguasa lama.[4](poin ini mengimplementasikan asas tertib penyelenggaraan Negara, yang artinya bahwa dalam proses pengelolaan aset Negara harus ada keteraturan, keserasian, dan keseimbangan diantara pihak yang terlibat di dalamnya)
Sebenarnya dengan keluarnnya UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara posisi kekayaan negara semakin baik. Namun demikian untuk menindaklanjuti pengelolaan kekayaan negara agar lebih profesional perlu aturan tersendiri sebagai bagain dari upaya empowering profesional management dibidang pengelolaan kekayaan negara. Mengingat fungsi strategisnya pengelolaan kekayaan negara berupa penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara untuk kepentingan nasional. Paling tidak ada dua fungsi strategis pengelolaan kekayaan negara yaitu fungsi pelayanan dan fungsi budgeter.
Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara. Khusus untuk fungsi budgeter perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian Negara.
Ada beberapa landasan penyusunan peraturan dibidang pengelolaan negara. Landasan filosofis berupa hakekat peran penting barang milik negara dalam penyelenggaraan pemerintah negara kesatuan republik Indonesia untuk mencapai cita-cita dan tujuan sesuai pembukaan UUD 1945. Sehingga pengelolaannya harus ditujukan untuk pencapaian cita-cita dan tujuan tersebut.
Landasan sosiologisnya adalah rasa ikut memiliki masyarakat terhadap barang milik negara diwujudkan dengan keterlibatan dalam menjaga dan merawat barang milik negara, namun dalam pelaksanaanya masih ditemui penguasaan dan pemanfaatan barang milik negara tanpa mengindahkan ketentuan.
Sedangkan landasan yuridisnya adalah UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.[5]
Untuk mencapai pengelolaan asset Negara yang baik maka menurut UU Perbendaharaan Negara pengelolaan kekayaan negara harus dipisahkan antara pengelola barang milik negara dengan pengguna barang milik negara. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik negara/daerah. Pengertian pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
B.     PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN ASET NEGARA
Permasalahan pengelolaan asset Negara memang sudah biasa dalam berjalannya sebuah Negara, berikut adalah contoh masalah yang dialami di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa aset negara di sektor minyak dan gas tidak jelas pengelolaannya. Padahal, nilai aset telantar itu, Diperkirakan asset yang terlantar tersebut sekitar Rp 225 triliun.
Barang milik negara itu berupa bangunan, tanah, rig, kapal laut, helikopter, serta mobil. "Adanya di mana sekarang, jumlahnya berapa, kondisinya bagaimana, nilainya berapa, enggak ada yang tahu, padahal punya negara," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.[6]
Hal ini terjadi karena pemerintah mengalami kendala lantaran tidak punya data. Ketika Pertamina memberikandata pada BP Migas, tiba-tiba data tersebut mengilang bagai ditelan bumi dan tidak ada yang mengetahui keberadaannnya.
Hal seperti diatas dapat disebabkan karena tidak dipenuhinya asas akuntabilitas dan asas profesionalitas, sehingga bisa kehilangan asset Negara sebesar itu. Seharusnya dipilih orang-orang yang benar-benar ahli dalam hal pendataan asset Negara tersebut.
Ada beberapa masalah lain dalam pengelolaan aset Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 15 masalah yang dihadapi dalam pengelolaan aset negara. Hal ini disebabkan kurangnya aturan mengenai pengelolaan aset negara. 15 Masalah ini ditemukan Tim Koordinasi, Monitoring, dan Supervisi Pelaksanaan Inventarisasi Penertiban Barang Milik Negara Komisi Pemberantasan Korupsi selama 2008. Masalah yang ditemukan komisi antara lain, masih banyaknya rumah dinas atau rumah negara yang dihuni oleh pihak yang tidak berhak. Komisi memberikan contoh antara lain, Penghunian flat tiga Wing oleh mantan Hakim Agung, penghunian rumah dinas di Kompleks Kemanggisan oleh Pensiunan DJP, dan penghunian rumah jabatan BKKBN oleh mantan Wakil Kepala BKKBN.[7]
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara dibutuhkan agar kejadian seperti diatas tidak terulang kembali, dengan membentuk aturan-aturan yang tegas tapi tidak memberatkan, dan tetu saja aturan tersebut tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.

BAB III
PENUTUP
A.     SIMPULAN
Ø  Indonesia merupakan Negara penganut walfare state atau Negara kesejahteraan, sehingga penerapan AAUPB merupakan hal yang vital
Ø  Good governance ialah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Ø  Satu lembaga negara yang semakin bergigi dan berwibawa saat ini adalah BPK dan PTPPA
Ø  Fungsi pelayanan lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan organisasi untuk instansi pengguna dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Ø  Fungsi budgeter dibagi dua yaitu pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Pemindahtanganan seperti penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara.
Ø  Untuk mencapai pengelolaan asset Negara yang baik maka menurut UU Perbendaharaan Negara pengelolaan kekayaan negara harus dipisahkan antara pengelola barang milik negara dengan pengguna barang milik negara.
B.     SARAN
Ø  Saran kami, dalam hal pengelolaan asset Negara harus dipilih orang-orang yang benar-benar professional, netral, dan berakhlak mulia di dalamnya, dan juga harus dibuat perencanaan yang kurat dan jelas agar pemerintah tidak ‘kecolongan’ asset Negara ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, mesyarakat juga harus diberikan pendidikan politik agar mereka tahu apa saja yang merupakan asset Negara dan dapat ikut mengawasinya bersama pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Ø  http://muhamadnahdi.blogspot.com, diakses tanggal 3 Juni 2011
Ø  http://pbmkn.perbendaharaan.go.id, diakses tanggal 3 Juni 2011
Ø  http://www.kompas.com, diakses tanggal 3 Juni 2011
Ø  http://nasional.vivanews.com, diakses tanggal 3 Juni 2011
Ø  Asset Management: Advancing the State of the Art Into the 21st Century Through Public-Private Dialogue” yang diterbitkan oleh. Federal Highway Administration and the American Association of State Highway and Transportation Officials tahun 1996
Ø  http://www.ptppa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=48&Itemid=53&lang=in, diakses tanggal 3 Juni 2011
Ø  http://opini.wordpress.com/2007/06/23/menata-ulang-aset-negara, diakses tanggal 3 Juni 2011
Ø  UUDNRI 1945
Ø  UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Ø  UU No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Ø  UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


[1] http://muhamadnahdi.blogspot.com, diakses tanggal 3 Juni 2011
[2] World Bank
[3] http://www.ptppa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=48&Itemid=53&lang=in
[4]Asset Management: Advancing the State of the Art Into the 21st Century Through Public-Private Dialogue” yang diterbitkan oleh. Federal Highway Administration and the American Association of State Highway and Transportation Officials tahun 1996
[5] http://pbmkn.perbendaharaan.go.id/
[6] http://www.kompas.com
[7] http://nasional.vivanews.com/

0 komentar:

Posting Komentar