ARTIKEL : Lindungi anak negeri dari “ Human Trafficking “ BY AFIB ERMAWAN

0 komentar


Lindungi anak negeri dari “  Human Trafficking “ 
BY AFIB ERMAWAN

Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sejak terlahir kita sudah memiliki hak-hak asasi sesuai dengan harkat dan martabatnya. Di Indonesia sendiri, hak asasi kita sebagai manusia juga telah dilindungi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, sebagai manusia kita berhak dan wajib untuk mendapatkan perlakuan dan memiliki derajat yang sama dengan yang lain.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Tidak ada yang dapat mengurangi dalam keadaan apapu, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya.

Pada saat ini, kasus Traffiking di Indonesia sangat memperihatinkan. Banyaknya anak bangsa sebagai penerus bangsa menjadi korban kejahatan ini. Padahal anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa untuk kita jaga dan lindungi. Selain itu, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang berperan penting dalam eksistensi bangsa dan negara di masa sekarang dan yang akan datang. Untuk mewujudkannya perlunya seorang anak untuk mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Salah satu faktor yang mendorong terjadinya trafiking adalah faktor kemiskinan yang cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang. Lebih memperhatikan kembali adalah adanya peran orang tua dibalik kejahatan trafficking tersebut. Mereka dengan rela menjual anak-anaknya dengan alasan ingin merubah nasib. Selain itu juga adanya sindikat orang-orang yang menculik anak-anak di bawah umur untuk kemudian dijual ke luar negeri.

Berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), pada April 2007, jumlah korban trafficking dari Indonesia paling banyak berasal  Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Dan Indonesia merupakan salah satu sumber untuk kejahatan trafficking internasional.
Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Memang disadari bahwa penanganan trafiking tidaklah mudah, karena jaringannya yang begitu luas dan adanya peran dari orang tuanya sendiri. Adanya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23 Th 2002 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Akan tetapi hal ini tidaklah lantas mengurangi kejahatan trafficking ini. tiap tahunnya kasus trafficking di daerah seperti disebutkan di atas semakin meningkat. Kendati demikian, pada prakteknya belum banyak pihak yang berinisiatif untuk mengatasi masalah ini, padahal masyarakat sebenarnya sudah sadar betul dan mengetahui tentang adanya “ bisnis “ perdagangan orang yang terorganisir. Padahal dari data di atas, memerlukan penanganan dan perhatian yang serius khususnya bagi negara. Bagaimana pun kejahatan trafficking ini merusak citra suatu bangsa.
Oleh sebab itu, perlunya kerjasama dari pemerintah pusat dengan daerah dan masyarakat setempat yang mengetahui adanya praktek trafficking ini untuk segera memberitahukan kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, perlunya upaya dari pemerintah untuk memberdayakan masyarakatnya khususnya di daerah-daerah yang rawan dengan praktek trafficking ini dengan memberikan pendidikan yang maksimal kepada anak-anak agar tidak tertipu dengan embel-embel nasib yang lebih baik.
Trafficking merupakan masalah bersama, ayo lindungi anak-anak bangsa dari “ Human Trafficking “.

MAKALAH : PROSES PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI BY ANIK ARYANTI, DKK

0 komentar


PROSES PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI
BY ANIK ARYANTI, DKK

I.                   PENDAHULUAN
Kekuasaan negara pada tingkat perdaban dunia yang di sebut modern telah merumuskan pemisahan ke tiga fungsi besar menampilkan kekuasaan membentuk undang – undang (Legislation), pemerintah (executive), dan peradilan (yudiciary). Khusus pada kekuasaan pembentukan undang – undang mempunyai asas akan mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara dalam melaksanakan seluruh aktifitasnya. Oleh karena itu tugas berat sang legislator yang akan menjabarkan setiap kebutuhan masyarakat kedalam rumusan undang – undang dan selalu mengalami perubahan setiap saat.
Menurut Satjipto Rahardjo, pembahasan terhadap pembuatan undang –undang secara sosiologis sudah di mulai sejak munculnya persoalan dalam masyarakat, bahkan yang bersangkutan mungkin tidak menyadari bahwa masalah tersebut akan di rumuskan dalam suatu undang – undang. 1) pembuatan undang – undang tidak dilihat sebagai kegiatan yang steril dan mutlak otonom. 2) dalam pereseptif tersebut maka pekerjaan tersebut memiliki asal – usul sosial dan sebagainya.
 Jeremy Bentham, menyatakan bahwa pembuatan undang – undang adalah suatu seni yaitu seni menemukan cara – cara mewujudkan “ The True Good of The Comunity”. Kajian Bentham mengenai pembuatan undang – undang harus keluar dari analisis teknis legislasi kepada pembahasannya di dalam kerangka yang lebih besar. Ukuran – ukuran serta format yang di gunakan juga bukan lagi rasional, logika, prosedural, melainkan entri – entri sosiologis berupa :
1.      Asal – usul undang – undang,
2.      Mengungkap motif di belakang pembuatan undang – undang,
3.      Pembuatan undang – undang sebagai endapan konflik kekuatan dan kepentingan dalam masyarakatnya,
4.      Susunan badan pembuatan undang – undang dan implikasi sosiologis,
5.      Membahas hubungan kualitas dan jumlah undang – undang yang di buat dengan lingkungan sosialnya dalam suatu periode tertentu,
6.      Sasaran prilaku yang ingin di atur atau di rubah,
7.      Akibat – akibat baik yang di kehendaki maupun tidak.
Pada bagian lain Roscoe menyarankan untuk memperhatikan efektivitas undang – undang dari pada membicarakan legalitas dan struktur logisnya semata. Pembicaraan mengenai efektivitas undang – undang akan terkait hukum sebagai instrument kebijaksanaan dari suatu badan atau satuan politik tertentu. Menurutnya medan pembuatan undang – undang akan menjadi pembenturan kepentingan.

II.                PERUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan di munculkan dalam tulisan ini :
1.      Bagaimana pembentukan undang – undang yang di tinjau dari aspek sosiologis?
2.      Bagaimana hubungan antara susunan pembentuk undang – undang dengan produk undang –undang yang di hasilkan?


III.             PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG SEBAGAI PROSES SOSIOLOGIS
Secara sosiologis menurut Satjipto rahardjo, pembentukan undang-undang merupakan turunan dari sekalian kejadian yang berlangsung dalam masyarakat. Apa yang berlangsung dalam masyarakat, kemungkinan akan masuk kedalam agenda pembentukan undang-undang. Sebagai suatu kerangka yang mewadahi dan menyalurkan proses yang berlangsung di masyarakat. Seperti yang di ungkapkan satjipto rahardjo bahwa pembentukan undang-undang tidak steril dan otonom, maksudnya pembentukan suatu undang-undang di tempatkan dalam konteks yag lebih luas sebagai masalah pengaturan kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu pembentukan undang-undang itu akan menyatu dengan proses sosial yang lebih besar.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Satjipto Rahardjo bahwa proses sosiologis pembuatan undang-undang diawali dengan masalah yang timbul dalam masyarakat, kemudian di expose oleh media masa sehingga masalahnya semakin jelas dan akan menjadi bahan undang-undang, termasuk komentar para cendekiawan yang mempunyai kepekaan sosial dan mampu merumuskan menjadi explicit.
Selain transformasi keinginan masyarakat di muat dalam undang-undang sebagaimana yang telah diterangkan dimuka, fase berikutnya adalah mendiskusikan format yuridis. Sebelum measuki ketahapan yuridis maka persoalan-persoalan sosiologis tersebut akan diuji dengan pertanyaan-pertanyaan seputar sosiologis, soal geografis, fotografis, dan lain-lain. Dan kesemuanya menurut Satjipto Rahardjo merupakan tuntutan efektivitas sebagaimana disampaikan Rouscou Pound maka sebelum diadakan perancangan undang-undang terlebih dahulu dilakukan orientasi, identifikasi, sebelum memasuki format yuridis.
Permasalahan pra yuridis akan muncul kedalam pertanyaan apakah untuk mengatur dan memecahkan masalah perlu dilakukan dengan membuat undang-undang? Apakah tidak ada alternative lain yang akan memberikan hasil lebih memuaskan? Dalam hubungan dengan pertanyaan tersebut ide untuk membuat undang-undang diisi dengan data dilapangan untuk memastikan apakah ........ harus dibuat.
Pada dasarnya penelitian sosiologis pada tahap pra yuridis adalah melakukan survey kemasyarakatan yang seksama sebelum pembicaraan yuridis. Namun dalam praktek pembentuk undang-undang melaksanakan diskusi sosiologis sesudah rancangan itu di buat, sehingga makna dan kegunaan pendekatan sosiologis dalam pembentukan undang-undang menjadi jauh berkurang.          
Pada tahap perumusan secara yuridis akan berproses agenda politik pembahasan bahan undang-undang tersebut. Agenda politik tersebut juga bisa menggunakan analisis sosiologgis untuk menjabarkan bahan-bahan pembentukan undang-undang, menurut Satjipto Rahardjo dalam pembahasan ini akan muncul pembahasan sosiologis berlakunya undang-undang secara efektif setelah di undanngkan. Pergulatan dalam agenda politik sebaiknya tidak hanya mengusung kepentingan politik sesaat saja, namun efektifitas berlakunya undang-undang secara sosiologis harus terurai dengan cermat. Hal itu tercermin bahwa pendekatan optik politik dan optik sosiologis tidak akan sama. Menurut Satjipto Rahardjo optik politik lebih menekankan kepada pendekatan kepentingan, sedangkan optik sosiologis lebih menekankan kepada pembahasan empiris imperaktif. Empiris imperaktif maksudnya berifat deskriptif yang akan dijabarkan menjadi imperative atau normative. Tepatlah yang dinyatakan Jeremy Bentham bahwa pembuat undang-undang adalah seri untuk mewujudkan “the true god comunity”.
Proses yuridis setelah melalui agenda pembahasan politik tersebut diatas adalah pemberian bentuk, persetujuan bersama serta pengundangan suatu produk undang-undang kedalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam praktek proses yuridis tersebut juga tak luput dari kepentingan politik.
Sinyalemen Satjipto Rahardjo bahwa undang-undang itu bisa menciptakan ketertiban, namun juga bisa menimbulkan bencana. Dicontohkan oleh Saatjipto Rahardjo Undang-undang Nomer 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas yang mengatur banyak aspek secara nyaris lengkap, harus menggunakan banyak pengaturan yang dijanjikan. Menurut pengamatannya lalulintas diindonesia bekerja seperti biasa dengan bus tua, panjang jalan tidak memadai, penumpang bergelantungan, berhenti semaunya, dengan seribu satu pelanggaran setiap hari. Undang-undang Nomer 14 tahun 1992 telah di cabut dengan Undang-undang Nomer 22 tahun 2009 untuk di perbaiki namun kenyataannya masih tetap sama prilaku masyarakatnya dan kegiatan transportasi masih tetap berjalan terus.
Siapa yang akan di salahkan, apakah undang-undangnya salah mengatur terlalu maju? Apakah polisinya yang salah? Mungkin masyarakatnya yang salah? Pertanyaan itu selalu mengemuka manakala kita membicarakan tentang tranportasi. Menurut Satipto Rahardjo undang-undang memiliki dinamikanya sendiri yang bisa dibayangkan dan diantisipasi pembuatnya sendiri. Ia menjadi seperti itu karena sejak “Dilepaskan” kemasyarakat, yang bermain bukan lagi pembuat undang-undang tetapi interaksi antara undang-undang dengan kondisi nyata yang tersedia dan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat. Hal ini hendaknya menjadi perhatian komponen bagsa apabila menyusun bahan undang-undang harus terlebih dahulu mengetahui kondisional masyarakatnya.
IV.             HUBUNGAN ANTARA PEMBENTUK UNDANG – UNDANG DAN PRODUK UNDANG – UNDANG
Pembentukan undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilakukan oleh bicameral parlement yaitu DPR-RI dan DPD-RI bersama-sama dengan presiden. Dengan demikian pembentukan undang-undang tersebut terdapat keunikan karena legislative dan eksekutif secara bersama-sama menyusun pembentukan undang-undang.
Menurut Satjipto Rahardjo legislator seperti diuraikan tersebut diatas dianggap sebagai lembaga masyarakat atau lembaga sosial, karena terdapat hubungan timbal balik antara DPR-RI, DPD-RI, dan Presiden dan masyarakat yang menjadi lingkungannya. Hubungan erat tersebut akan membentuk ............ “Begitu masyarakat begitu pula lembaganya” masyarakat merupakan sumber daya bagi lembaga sosial pembentuk undang-undang, tanpa dukungan sumber daya masyarakat maka lembaga sosial pembentuk undang-undang akan ambruk.
Sinyalemen dari Satjipto Rahardjo bahwa komposisi keanggotaan legislator sangat mempengaruhi produk hukum yang dihasilkan. Sebagai contoh di negara bagian Amerika Serikat terdiri dari lawyer, insourance, business executive, education, labour union, agriculture homemaker/student etc. Sedangkan, di Indonesia para politisi dalam legislator tidak bisa dianggap mewakili komponen tersebut diatas karena merupakan wakil partai politik maupun independen dan birokrat. Oleh sebab itu, di Indonesia ada kecenderungan lebih mengutamakan partisan politik disatu pihak dan berfikir berdasarkan konfigurasi kepentingan nyata dipihak lain. Optik sosiologis melihat adanya kecenderungan keanggotaan parlemen diisi oleh golongan menengah keatas-menyebabkan produk hukum berat sebelah. Akibatnya obyektifitas dari semboyan bahwa suatu undang-undang itu berdiri diatas semua golongan hanya merupakan suatu cita-cita yang tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi harus terus diperjuangkan.
Oleh sebab itu, disarankan oleh Satjipto Rahardjo bahwa kompetisi untuk menjadi anggota parlement walaupun secara terbuka namun juga terseleksi sesuai dengan tugas dan fungsi parlemen tersebut. Seleksi bisa dilakukan oleh partai politik maupun masyarakat pemilih. Sementara ini disinyalir berlaku postulat “the haves always come a head” atau alih bahasa menjadi asu gede menang karahe. Walupun seleksi partai politik dan masyarakat saat ini belum optimal, perjuangan anggota parlemen sudah menunjukan kegairahannya  dengan mengungakap kasus century, mafia pajak, serta tidak melindungi aggota yang terlibat kasus suap. Hanya saja analisis secara politis belum tentu tersubstitusi dalam analisis secara yuridis. Perjuangan parlemen agar tidak terkorporasi dalam kepentingan sesaat politik penguasa menjadi agenda utama. Namun, catatan parlemen dalam pembentukan undang-undang masih mengecewakan karena produk undang-undangnya banyak yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa suatu undang-undang harus dibangun berdasarkan azas-azas, sebagaimana yang termuat dalam undang-undang dasar adanya azas kekeluargaan. Azas tersebut menjadi landasan orientasi dalam pembentukan undang-undang yang merupakan suatu nutrisi atau vitamin, sehingga bagunan undang-undang merupakan bangunan yang erat dengan nilai dan filosofi. Azas-azas itu harus bisa operasional menggerakan aktivitas undang-undang dalam pelaksanaan gerak di masyarakat.
Undang-undang No. 14 tahun 1992 yang di kenal sebagai “ Undang-Undang Lalu Lintas ” telah memasukan beberapa azas yaitu :
1.    Manfaat,
2.    Usaha bersama kekeluargaan,
3.    Adil dan merata,
4.    Keseimbangan,
5.    Kepentingan umum,
6.    Keterpaduan,
7.    Hukum,
8.    Percaya pada diri sendiri.
Menurut Satjipto Rahardjo azas-azas tersebut untuk kehidupan mayarakat yang baik, tetapi bukan khusus untuk berprilaku yang benar dalam berlalu lintas. Dalam berlalu lintas terdapat komunitas pejalan kaki, sepeda, motor, mobil, truk, bus yang membutuhkan pegangan nilai yang mampu menyelaraskan pertemuan antara kekuatan-kekuatan tersebut, sehingga tercapai perilaku berlalu lintas yang berkualitas. Satjipto Rahardjo menyarankan beberapa azas dalam mengatur lalu lintas yaitu “azas memperhatikan orang lain”, “azas memperhatikan orang lain” atau “azas tidak merugikan oran lain”. Azas tersebut akan memberi nutrisi berprilaku dalam berlalu lintas.

V.                KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas penulis menarik kesimpulan bahwa PROSES PEMBENTUKAN UNDANG – UNDANG DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI, pembahasan terhadap pembuatan undang –undang secara sosiologis sudah di mulai sejak munculnya persoalan dalam masyarakat, bahkan yang bersangkutan mungkin tidak menyadari bahwa masalah tersebut akan di rumuskan dalam suatu undang – undang. 1) pembuatan undang – undang tidak dilihat sebagai kegiatan yang steril dan mutlak otonom. 2) dalam pereseptif tersebut maka pekerjaan tersebut memiliki asal – usul sosial dan sebagainya. Optik sosiologis melihat adanya kecenderungan keanggotaan parlemen diisi oleh golongan menengah keatas menyebabkan produk hukum berat sebelah. Akibatnya obyektifitas dari semboyan bahwa suatu undang-undang itu berdiri diatas semua golongan hanya merupakan suatu cita-cita yang tidak akan datang dengan sendirinya, tetapi harus terus diperjuangkan. Suatu undang-undang harus dibangun berdasarkan azas-azas sebagaimana yang termuat dalam undang-undang dasar adanya azas kekeluargaan. Azas tersebut menjadi landasan orientasi dalam pembentukan undang-undang yang merupakan suatu nutrisi atau vitamin, sehingga bagunan undang-undang merupakan bangunan yang erat dengan nilai dan filosofi. Azas-azas itu harus bisa operasional menggerakan aktivitas undang-undang dalam pelaksanaan gerak di masyarakat.

VI.             DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Satjipto, Manfaat Telaah Sosial Terhadap Hukum, Pidato Pengukuran Guru Besar, FH UNDIP, 1980.
Rahardjo, Satjipto, Sisi Lain Hukum Indonesia. Kompas, Jakarta, hal 735, 2006.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progesif, Kompas, Jakarta, hal 94, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publising, Semarang, 2010.
Bentham, Jeremy, Theory of Legislation, terjemahan, Bina Aksera, 1975.
Pound, Roscoe, Pengantar Filsafah Hukum, Bina aksera, Jakarta, hal 46, 2002.

ARTIKEL : KIAT BERBICARA DI DEPAN UMUM BY LENSA SYLVIANI PRASETYO

0 komentar


KIAT BERBICARA DI DEPAN UMUM 
BY LENSA SYLVIANI PRASETYO
Berbicara secara umum dapat diartikan suatu penyampaian maksud (ide, pikiran, isi hati) seseorang kepada orang lain dengan menggunakan bahasa lisan sehingga maksud tersebut dapat dipahami oleh orang lain.Sedangkan pada hakikatnya berbicara merupakan suatu proses berkomunikasi sebab didalamnya terjadi pemindahan pesan dari suatu sumber ke tempat lain. Dalam proses komunikasi, komunikator menyampaikan pesan dan komunikan memberikan umpan balik. Umpan balik ini dapat berisi hal yang positif sebagai tanda mengerti pesan yang disampaikan, atau hal yang negatif sebagai tanda salah mengerti, atau bertanya sebagai tanda tidak mengerti. Berbicara merupakan bagian dari komunikasi. Jika umpan balik dalam proses komunikasi itu lebih bersifat positif, berarti penyampaian pesan komunikator telah efektif..
Bagi sebagian orang sepakat bahwa tampil di depan umum merupakan sesuatu yang menakutkan karena ketidaksiapan serta ketidakmampuan untuk tampil percaya diri.Padahal sebenarnya berbicara itu penting untuk menyampaikan maksud atau pesan kepada orang lain. Tetapi tidak semua orang pandai berbicara, dan kalau pun berbicara tidak didengarkan dan diperhatikan orang lain. Sebaliknya, ada sebagian orang yang jika berbicara bisa membuat pendengarnya terkesima, seolah terhipnotis, tidak saja oleh isi pembicaraannya, tetapi juga oleh kedahsyatan kata yang dipilihnya dan gaya bicaranya yang memukau. Banyak orang sukses karena kepiawiannya berbicara kendati isinya hal-hal biasa-biasa saja. Sebaliknya, banyak orang gagal menyampaikan hal-hal baik karena ketidakcakapannya menyampaikan gagasan tersebutPadahala berbicara di depan umum bisa dipelajari dan dilatih agar terbiasa dan tidak gugup saat diminta tampil di muka umum.
Berbicara bukan pekerjaan sederhana. Ia memerlukan seni dan ketrampilan tinggi untuk menjadikan pembicaraan efektif dan memperoleh perhatian pendengar, lebih-lebih jika berbicara di depan publik. Cara berbicara seseorang mengundang penilaian orang lain dan menggambarkan siapa dia yang sesungguhnya. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika para ahli sosiolinguistik mengatakan bahwa semua yang kita miliki (harta, profesi, jabatan, identitas diri dan sebagainya) bisa kita sembunyikan rapat-rapat, tetapi kita tidak akan pernah bisa menyembunyikan cara bicara kita. Sebab, pemilihan kosa kata, cara menyampaikannya, tekanan kata dan intonasi kalimat, dan kecepatan berbicara semuanya menggambarkan siapa sebenarnya yang berbicara itu. Apakah orang terdidik, profesional, atau orang biasa-biasa saja.
Khusus berbicara di depan publik tampaknya diperlukan kiat tersendiri. Kita sering melihat orang berbicara di panggung dengan penuh percaya diri dan memukau sehingga membuat tepuk tangan pendengarnya. Itu pertanda pembicaranya hebat. Sebaliknya, sebagaimana telah diungkap di depan, banyak orang grogi, gemetar, gugup, malu, membosankan, dan monoton ketika di depan publik sehingga seolah mereka berbicara dengan diri mereka sendiri. Padahal, secara akademik mereka berpendidikan cukup dengan kemampuan nalar yang bagus. Bagi pendengarnya, model bicara seperti itu sangat membosankan dan bagi pembicaranya sendiri merupakan beban sangat berat. Panggung yang mestinya menjadi medan ekspresi diri berubah menjadi panggung siksaan yang menyakitkan.
Pembicara hebat bukan terlahir, walau ada orang yang memang punya bakat untuk itu. Tetapi kemampuan bicara memerlukan latihan dan pengetahuan serta ketrampilan. Dari pengalaman berbicara di forum-forum besar dengan banyak hadirin dan juga dari pembacaan banyak referensi tentang kiat sukses berbicara di depan publik ada benang merah yang bisa ditarik. Ada beberapa factor yang menyebabkan orang merasa kesulitan ketika mereka berbicara di depan umum salah satunya adalah kecemasan dalam berbicara. .  Kecemasan adalah suatu keadaan yang menggoncangkan karena adanya ancaman ataupun rasa takut atau kekhawatiran yang menghinggapi orang ketika mereka menghadapi audiens/public.Kecemasan terjadi karena individu tidak mampu mengadakan penyesuaian diri terhadap diri sendiri di dalam lingkungan pada umumnya. Kecemasan berbicara di depan umum juga termasuk dalam kategori kecemasan social seperti timbulnya perasaan tak nyaman dalam kehadiran individu-individu lain, yang selalu disertai oleh perasaan malu yang ditandai dengan kejanggalan/kekakuan, hambatan dan kecenderungan untuk menghindari interaksi social.
1.    Pemilihan kata
Walaupun hanya memiliki porsi sebesar 7%, namun kata-kata mampu memberi dampak yang kuat baik bagi pembicara maupun audiensnya. Pemilihan kata yang tepat bisa memotivasi, menggerakkan hati audiens, dan bahkan mampu mengubah dunia. Sebaliknya, pemilihan kata yang tidak tepat bisa berakibat fatal. Kata-kata yang digunakan sebaiknya disesuaikan dengan latar belakang audiens. Kata-kata yang terlalu rumit dengan menggunakan istilah-istilah yang tidak umum atau jargon-jargon  sebaiknya dihindari, kecuali kalau kita berbicara dalam satu lingkup yang sama. Hal penting yang tidak bisa dilupakan adalah mempertimbangkan suasana yang akan kita hadirkan. Apakah suasananya formal, semiformal, atau santai? Tentu saja, kata dan kalimat yang akan kita gunakan pun berbeda, bergantung atas suasananya.
2.Suara
Suara adalah salah satu aspek penting bagi seorang pembicara. Suara bisa dijadikan untuk mengenali ciri khas seseorang. Bisa dikatakan, suara merupakan cerminan citra diri seseorang. Ada 6 aspek mengenai suara yang sebaiknya kita perhatikan. Yakni:  kecepatan, volume, titinada, pengucapan (artikulasi), dan jeda .
a)  Kecepatan berbicara yang normal adalah 110-130 kata per menit. Jadi, temukan kecepatan berbicara yang nyaman dengan mengasah kemampuan mengubah ubah kecepatan berbicara. Tujuan mengelola kecepatan berbicara ini adalah agar audiens memahami pentingnya arti suatu kata yang kita ucapkan.
b) Volume adalah kekerasan suara.Volume suara pada saat berbicara di muka umum sebaiknya disesuaikan dengan situasinya. Volume pun bisa diubah-ubah dari berbisik, lantang, hingga teriak yang bertujuan untuk mengekspresikan atau menggugah emosi audiens.
c) Titinada adalah tinggi rendah dan irama suara. Pengelolaan titinada secara benar akan menghindarkan kejenuhan audiens saat mendengarkan. Nada suara yang bervariasi tinggi, sedang, rendah akan membuat audiens menyimak dan memahami dengan benar terhadap materi yang kita sampaikan. Tinggi-rendah nada suara juga turut memengaruhi kesan formal atau rileks. Nada suara rendah lebih formal dan nada yang tinggi terdengar lebih bersemangat.
d) Artikulasi  diartikan  sebagai kemampuan melafalkan huruf-huruf  dari kata kata dengan benar. Seorang pembicara harus memiliki artikulasi yang  jelas dan benar, karena kesalahan artikulasi bisa menyebabkan arti yang berbeda dari kalimat yang disampaikan.
e) Jeda dalam berbicara bisa menjadi aspek penting untuk memperjelas atau menunjukkan bahwa kata atau kalimat yang kita ucapkan itu penting, sehingga audiens dapat mencerna materi yang kita sampaikan.
3.   Visual
Aspek yang memiliki prosentase terbesar yaitu 55% ini meliputi penampilan, ekspresi wajah, bahasa tubuh seperti cara berdiri, gerakan tangan dan mata. Di sini bisa kita artikan bahwa orang menangkap informasi bukan dari apa yang didengar melainkan dari apa yang mereka lihat terlebih dahulu. Penampilan sangat menentukan bagi audiens dalam memberikan respons kepada pembicara.
a) Penampilan seorang pembicara pada prinsipnya adalah rapi, sopan, serasi, nyaman, dan tidak berlebihan dari ujung rambut sampai ke ujung sepatu. Serasi di sini adalah sesuai dengan situasi, audiens dan tema acara maupun kepantasan untuk diri kita.
b) Bahasa tubuh kita mengekspresikan banyak hal tentang diri kita. Apakah kita orang yang ramah, sombong, penuh semangat, berwibawa, cerdas, hangatan, masa bodoh, penakut dan lain-lain bisa dilihat dari bahasa tubuh kita. Seorang pembicara seharusnya mampu mengendalikan bahasa tubuhnya dengan baik dan benar, natural dan ekspresif. Berdiri dan berjalanlah dengan tegak, dada tegap, bahu rileks, dan langkah yang mantap.
c) Saat berbicara di muka umum tentunya kita berbicara dengan sekelompok orang. Dan kewajiban kita adalah membuat setiap orang merasa diakui keberadaannya. Untuk itu, adakan kontak mata yang ramah dan merata kepada semua audiens yang ada saat berbicara sehingga mereka merasa kita menghargai keberadaannya.
d) Ekspresi wajah yang diharapkan oleh audiens dari seorang pembicara adalah wajah yang ramah, menyenangkan, dan tulus. Rahasia paling umum adalah dengan ”tersenyum”.  Awalilah pertemuan dengan tersenyum karena senyuman membantu kita lebih nyaman dan rileks serta membawa suasana hati yang menyenangkan bagi audiens..
Oleh karenanya penggunaan kata merupakan dasar komunikasi. Dalam kenyataannya, keberhasilan suatu pembicaraan tidak hanya ditentukan oleh penggunaan kata saja, tetapi juga penggunaan nonkata yang justru sangat berpengaruh. Sebab, ketika berbicara di muka umum, dengan audiens langsung berada di depan kita, bahasa tubuh dan semua aspek nonverbal sangat menunjang apa yang kita keluarkan dari mulut kita. Apalagi sebagai pembicara di muka umum, kita bukan seorang penyiar yang hanya dibutuhkan suaranya saja oleh pendengar.

ARTIKEL : Hapus “ Yang Miskin Dilarang Sakit“ BY DWI FAUZIAH

0 komentar


Hapus “ Yang Miskin Dilarang Sakit“ BY DWI FAUZIAH

Sungguh memprihatikan apabila kita melihat bangsa kita saat ini. Kesejahteraan suatu bangsa dapat dirasakan apabila masyarakatnya hidup dalam kemakmuran tentunya dengan biaya hidup yang tidak mahal. Akan tetapi, apa yang terjadi saat ini? Banyaknya uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka malah dikorupsi secara berjamaah. Moral bangsa seakan-akan telah hilang dengan adanya korupsi yang hampir menjadi suatu budaya baru. Sehingga rakyat kecillah yang harus menanggung akibatnya. Mereka tak dapat merasakan kesejahteraan hidup, khususnya dalam kesejahteraan kesehatan.

Untuk sehat mereka membutuhkan perjuangan keras. Mahalnya biaya kesehatan sangat berat dipikul oleh mereka. Pemerintah yang seharusnya menjadi tonggak kesejahteraan seakan lepas tangan. Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu adanya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dasar dalam pembuatan undang-undang ini sudah bagus, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu juga ada UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mendasarkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Akan tetapi, bagaimana dengan implementasinya,apakah sudah tepat sasaran? Lalu bagaimana dengan isinya, pro atau kontra dengan suara rakyat?

Permasalahan di ataslah yang harus segera ditangani oleh pemerintah. Jangan sampai membuat suatu peraturan maupun kebijakan hanya untuk mencari muka yang ujung-ujungnya rakyat kecillah yang menderita. Hasilnya pun tak ada jaminan kesehatan yang maksimal untuk mereka. Padahal derita seorang rakyat kecil merupakan derita suatu bangsa. Tidak malukah pemerintah? Lupakah mereka bahwa kekuasaan mereka tak lain rakyatlah yang memilih. Jangan sampai “ habis manis sepah dibuang “.

Selain itu, adanya program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat kecil. Justru datanya tidak valid dan tidak tepat sasaran. Ini dikarenakan adanya permasalahan di daerah yang muncul seperti data sasaran tidak sesuai, peserta sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran, perubahan tingkat sosial ekonomi, dan lain-lain. Alih-alih mempunyai Kartu JAMKESMAS, mereka masih dipersulit untuk mendapatkan pelayanan oleh pihak rumah sakit sebagai rujukan mereka. Bahkan tak sedikit yang langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan tidak ada kamar yang kosong. Terlihat ada diskriminatif oleh pihak rumah sakit disana. Rakyat kecil dianggap tidak pantas pelayanan kesahatan yang maksimal. Dan seringnya dikesampingkan saat menunjukkan kartu JAMKESMAS.

Seperti nasib yang dialami oleh Sahira Santika (8 bulan), buah hati dari Aam (45) dan Yayah (40). Bayi perempuan penderita hydrocephalus dan kanker otak tak bisa berobat karena ditolak Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut, Jumat (24/2/2012). RSU dr Slamet Garut beralasan karena yang bersangkutan tidak mempunyai kelengkapan administrasi fasilitas Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Jikalau memang benar ada kurang kelengkapan administrasi bolehlah diselesaikan nanti. Jangan malah membiarkan bayi yang tak tahu apa-apa dibiarkan begitu saja. Padahal dia membutuhkan perawatan yang serius. Apakah harus menunggu bayi tersebut meninggal dunia, baru pihak rumah sakit iba dan mau membantu. Sangat ironis!

Pada tahun 2009 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian terhadap program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Dengan berfokus pada JAMKESMAS yang dilakukan di empat kota, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Pendekatan penelitian dilakukan dengan kuantitatif dan kualitatif dengan responden sebanyak 868 orang yang diambil secara acak dari 579.192 peserta Jamkesmas yang terdaftar di PT Askes.

Hasil riset mengatakan ada enam permasalahan dari program JAMKESMAS tersebut antara lain :
1.      Data peserta masih belum akurat,
2.      Sosialisasi belum optimal,
3.      Adanya pungutan untuk mendapatkan kartu. Selain itu, permasalahan lain
4.      Adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat,
5.      Adanya pasien Jamkesmas yang mengeluarkan biaya, dan
6.      Masih buruknya kualitas pelayanan pasien Jamkesmas.

Dalam hal ini tentunya diperlukan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, selain itu juga di Puskesmas yang hendaknya lebih ditingkatkan. Kemudian juga diperlukan data yang valid dan sosialisasi kembali agar JAMKESMAS tepat sasaran.

Kembali lagi kepada amanat UUD 1945 kita, yaitu dalam Pasal 28H Ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Dan Pasal 34 bahwa Ayat (2) “ Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Dan Ayat (3) “ Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Berdasar dengan itu tentunya pemerintah harus semakin menunjukkan konstribusi bagi rakyatnya. Sehingga kesejahteraan dibidang kesehatan tercapai dengan maksimal dan rakyat pun mendapat jaminan atas hidupnya. Jangan ada lagi diskriminatif !

WORKING'!!

0 komentar

WORKING'!!
SEPERTI JUDULNYA...WORKING'!! MERUPAKAN SEQUEL DARI SERI SEBELUMNYA..MASIH MENGISAHKAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI PARA PEKERJANYA...TENTU SAJA TIDAK LUPA KEKONYOLAN-KEKONYOLAN YANG TERBUKTI BISA MENGOCOK PERUT, DAN TERTAWA GULING-GULING.
NAH TANPA BERLAMA-LAMA
HERE YOU CAN DOWNLOAD IT

WORKING!!

0 komentar

WORKING!!
SATU LAGI ANIME RINGAN YANG PATUT UNTUK DISAKSIKAN...DENGAN MENGAMBIL TEMA RESTORAN KELUARGA DI HOKKAIDO...ANIME INI MENGISAHKAN KESEHARIAN PEGAWAI-PEGAWAINYA, YANG MASING-MASING MEMILIKI KEUNIKAN TERSENDIRI.
YANG SATU BERTUBUH MINI DAN IMUT, YANG SATU SANGAT TAKUT LAKI-LAKI, YANG SATUNYA LAGI SANGAT MALAS DAN TEMPRAMEN, YANG LAINNYA SANGAT JUTEK...
ANYWAY ONLY IN HERE YOU'LL FIND THE BEST
INDOWEBSTER 

CARNIVAL PHANTASM

0 komentar

CARNIVAL PHANTASM
CARNIVAL PHANTASM MERUPAKAN PARODY GABUNGAN DARI TYPE MOON...
CAMPURAN ANTARA ANIME  Shingetsutan Tsukihime HINGGA Fate/stay night...
DALAM ANIME INI TIDAK ADA KESERIUSAN...HANYA ADA KELUCUAN DAN KEKONYOLAN...POKOKNYA DIJAMIN AKAN MENGOCOK PERUT ANDA...

TANPA MENGULUR WAKTU SILAHKAN DOWNLOAD DI DANUSARF-ENCODE